Manokwari, Jubi – Sidang Pertama perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Pegiat Hak Asasi Manusia HAM di Tanah Papua, Yan Cristian Warinussy digelar di Pengadilan Negeri Manokwari disaksikan oleh Keluarga dan kerabat dekat Korban, Selasa (15/7/2025)
Jaksa Penuntut umum Frederika Uriway menguraikan pada dakwaan kesatu bahwa terdakwa Zakarias Tibiay diduga terlibat tindak pidana membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan senjata api rakitan laras panjang jenis AK 47.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No.17) dan Undang Undang Republik Indonesia Darurat Nomor : 8 Tahun 1948.
Terdakwa ZT juga didakwa turut serta dalam dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap harap diri Advokat Yan Christian Warinussy pada Hari Rabu (17/7/2024) lalu di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng-Manokwari.
Usai sidang Advokat dan Pembela HAM di Papua Yan Cristian Warinussy menyebut bahwa dakwaan jaksa bertentangan dengan fakta materiil.
“Saya dan keluarga berharap keadilan dapat kami raih melalui persidangan perkara ini, utamanya dalam menemukan fakta apakah benar terdakwa ZT dan rekannya yang dikategorikan sebagai Daftar Pencarian Saksi dapat terjadi bukti? Karena sampai hari ini, saya secara pribadi bersama istri dan anak-anak saya belum yakin bahwa Terdakwa Zakarias Tibiay dan rekannya terlibat dalam kasus yang menimpa diri saya setahun lalu di Sanggeng-Manokwari tersebut,” kata Yan Warinussy
Kuasa Hukum terdakwa Penina Noriwari, SH mengajukan keberatan usai mendengar dakwaan JPU, Penina meminta dalam sidang berikutnya akan menyampaikan eksepsi.
Sidang dilanjutkan Senin (21/7) dengan agenda mendengar keberatan (eksepsi) dari Terdakwa ZT bersama Tim Penasihat Hukumnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay SH MH dan dua hakim anggota dengan agenda mendengar dakwaan Jaksa Penuntut umum JPU, Fedrika Y.Uriway, SH, MH. Terdakwa Tunggal, Zakarias Tibiay dalam sidang itu hadir menggunakan batik bercorak coklat.(*)






















Discussion about this post