Sorong, Jubi – Seorang warga Kampung Wakom, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya bernama Wilem alias Yae Wakom, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan disiksa di pos Marinir, yang ada di wilayah itu.
Dugaan penyiksaan itu dialami Wakom setelah ia ditangkap dan dibawa ke pos Marinir yang bertugas di Kampung Aisa, Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Sabtu (26/9/2026).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Kota Sorong, Leonardo Ijie mengatakan, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan Yae Wakom diduga dikunci di dalam pos Marinir dan mengalami tindakan kekerasan selama berada di sana.
Keluarga maupun masyarakat setempat dilarang untuk melihat dan memastikan kondisi korban, tanpa alasan yang jelas. Hingga kini belum diketahui pasti alasan penangkapan terhadap korban.
Katanya, apabila informasi tersebut benar, masalahnya tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap warga, juga dugaan perampasan kemerdekaan seseorang.
LBH Kaki Abu pun mengecam dugaan penyiksaan tersebut, dan meminta pihak terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Bagi LBH Kaki Abu, [dugaan] tindakan penyekapan ini merupakan dugaan pelanggaran HAM terhadap warga sipil,” kata Leonardo Ijie, Senin (28/9/2026).
Menurit Ijie, penyekapan merupakan tindakan yang berkaitan dengan perampasan kemerdekaan pribadi. Sebab, setiap orang berhak bebas dari penahanan atau penyekapan secara sewenang-wenang.
“Karena itu, dugaan ini harus diperiksa secara serius. Status seseorang sebagai warga sipil tidak boleh membuat dirinya kehilangan perlindungan hukum,” ucapnya.
Bahkan lanjut Ijie, ketika aparat memiliki kepentingan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seseorang, tindakan tersebut tetap harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, apabila memang ada dugaan bahwa korban melakukan suatu pelanggaran atau terkait dengan persoalan keamanan, silakan diproses sesuai hukum.
Akan tetapi jangan kemudian warga sipil dikunci, disiksa, atau dibatasi akses keluarganya tanpa dasar hukum yang jelas.
Karenanya, negara memiliki kewajiban memastikan setiap tindakan aparat terhadap warga sipil dapat dipertanggungjawabkan.
LBH Kaki Abu pun meminta alasan korban ditangkap atau diamankan, sapa yang memerintahkan, di mana ia ditempatkan, berapa lama, apakah ada dasar hukum, dan apakah keluarganya diberikan akses.
“Semua pertanyaan ini harus dijawab. Dugaan kekerasan terhadap warga sipil tidak boleh dibiarkan tanpa proses klarifikasi yang transparan,” ujarnya.
Leonardo Ijie mengatakan, jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak, sehingga aparat keamanan yang diduga menangkap dan menyiksa korban harus memberikan penjelasan.
“Kalau tuduhan ini tidak benar, buktikan melalui pemeriksaan. Kalau benar ada kekerasan, maka harus ada proses hukum,” katanya.
Leonardo Ijie juga menyoroti kondisi keamanan di Maybrat yang menurutnya perlu dievaluasi serius, terutama berkaitan dengan penempatan dan pengiriman pasuka militer ke wilayah yang dihuni warga sipil.
Katanya, keberadaan pasukan militer dalam jumlah besar di tengah masyarakat sipil, berpotensi meningkatkan ketegangan apabila tidak diikuti dengan mekanisme pengawasan dan penghormatan terhadap hak-hak warga.
Ia mengatakan, masyarakat sipil harus mendapatkan rasa aman, bukan justru merasa tertekan karena keberadaan aparat keamanan.
Katanya, kekerasan terhadap masyarakat sipil di Maybrat terus terjadi, namun setiap peristiwa perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum.
“Semua itu harus dibuktikan dan diperiksa. Tidak boleh ada kekerasan yang dibiarkan hanya karena dilakukan dalam situasi keamanan,” kata Leonardo Ijie. (*)






















Discussion about this post