• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Dugaan penembakan warga Maybrat: Komnas HAM RI kumpulkan informasi

August 20, 2026
in Rilis Pers, Domberai
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Penembakan warga Maybrat

Korban saat mendapat perawatan di rumah sakit - Dok. LBH Papua pos Sorong

0
SHARES
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) hingga kini masih mengumpulkan informasi dari berbagai pihak terkait dugaan penembakan tiga warga di Kampung Ainod, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya pada 13 Agustus 2026.

Korban dalam dugaan penembakan itu adalah Silvester Assem (25 tahun), Anike Fatie (47 tahun), dan Selfiana Sorry (66 tahun).

“Sampai saat ini Komnas HAM masih terus mengumpulkan informasi, dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memverifikasi fakta-fakta. Seluruh keterangan [masih] bersifat awal dan dapat berkembang sesuai hasil pendalaman,” tulis Komnas HAM RI dalam pesan elektroniknya, Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan informasi awal yang dikumpulkan Komnas HAM RI menegaskan bahwa hak untuk hidup (right to life) merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).

Ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 4 dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Kekerasan bersenjata terhadap warga sipil merupakan tindakan yang membahayakan jiwa dan ancaman serius terhadap hak untuk hidup. Kewajiban negara mencakup perlindungan setiap orang dari tindakan yang menimbulkan risiko nyata terhadap nyawa.

Komnas HAM menyatakan, peristiwa ini merupakan peristiwa pidana yang wajib diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

BERITATERKAIT

KNPB: Dugaan penembakan warga Maybrat mungkin berkaitan dengan SDA

Kapolda janji usut dugaan penembakan terhadap tiga warga Maybrat

Penembakan warga Maybrat: YKKMP surati Komnas HAM RI

SMM Prodem HAM desak terduga pelaku penembak warga Maybrat ditangkap

Kapolda Papua Barat Daya disebut bertanggung jawab melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan pendekatan scientific crime investigation untuk menentukan penyebab luka, jenis senjata/alat yang digunakan, motif, serta pelaku lapangan maupun aktor intelektual. Mengingat adanya keterangan yang berbeda mengenai penyebab luka
korban.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Menyatakan bahwa tidak ada tempat untuk impunitas (kekebalan hukum) bagi pelaku, siapa pun, baik kelompok sipil bersenjata maupun aparat keamanan.

Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Proses hukum harus berjalan tegak, objektif, dan disidangkan secara terbuka agar memenuhi rasa keadilan publik.

Ketiga korban harus mendapatkan penanganan medis yang memadai hingga pulih. Untuk itu, RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, diharapkan menangani korban secara profesional dan transparan.

Termasuk memastikan bahwa hasil visum et repertum beserta analisis medis atas
luka-luka korban disampaikan kepada pihak keluarga secara terbuka.

“Selain itu, korban dan keluarganya berhak memperoleh rehabilitasi psikososial dan psikologis serta pemulihan trauma melalui pendampingan yang berkelanjutan”.

Komnas HAM mendorong pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Maybrat, bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama segera mengambil langkah-langkah mitigasi strategis.

Ini guna mencegah eskalasi konflik di Kabupaten Maybrat, termasuk menyediakan bantuan logistik juga pendampingan bagi warga sipil di Kampung Ainod dan sekitarnya yang terdampak rasa takut, guna mencegah potensi pengungsian lokal.

Kewajiban negara untuk melindungi warga sipil di wilayah rawan konflik, termasuk di
Kabupaten Maybrat, dari segala bentuk kekerasan bersenjata oleh siapa pun pelakunya.

Kehadiran dan penanganan negara di wilayah rawan konflik harus mengutamakan keselamatan serta perlindungan warga sipil melalui pendekatan keamanan manusia (human security approach) yang humanis, proporsional, dan berbasis HAM, dengan menempatkan keselamatan dan martabat warga sipil sebagai pertimbangan utama.

Komnas HAM RI menekankan pentingnya perlindungan yang efektif bagi korban dan keluarganya serta saksi-saksi kunci yang mengetahui kronologi kejadian dari segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan,
maupun teror.

Untuk itu, Komnas HAM mendesak aparat keamanan dan Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah perlindungan secara aktif dan berkelanjutan, mengingat keterangan korban dan saksi merupakan elemen penting bagi pengungkapan peristiwa
dan proses hukum yang berkeadilan.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Komnas HAM akan melakukan langkah-langkah pemantauan untuk mengungkap fakta secara utuh dan mendalami dugaan pelanggaran HAM yang terjadi, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi dan kewenangannya dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia.

Untuk itu, Komnas HAM meminta seluruh pihak terkait khususnya aparat kepolisian (Polres Maybrat), TNI, Pemerintah Daerah, pihak rumah sakit (RSUD Sele Be Solu dan
RS. Pratama Sunere), korban, keluarga korban, saksi, serta masyarakat memberikan akses, keterangan, dokumen, dan informasi secara terbuka dan kooperatif sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM meminta semua pihak, terutama negara melakukan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia di wilayah Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Maybrat. (*)

Continue Reading
Tags: HAMKomnasKomnas HAMMaybratPenembakan
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

KNPB penembakan Maybrat

KNPB: Dugaan penembakan warga Maybrat mungkin berkaitan dengan SDA

August 19, 2026
Kapolda usut penembakan warga Maybrat

Kapolda janji usut dugaan penembakan terhadap tiga warga Maybrat

August 19, 2026
Penembakan warga Maybrat

Penembakan warga Maybrat: YKKMP surati Komnas HAM RI

August 18, 2026

SMM Prodem HAM desak terduga pelaku penembak warga Maybrat ditangkap

August 18, 2026

Kodam Kasuari: Warga Maybrat terluka bukan karena tembakan

August 16, 2026

Tiga warga sipil di Maybrat diduga ditembak TNI AL

August 14, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara