Jayapura, Jubi – Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) berkaitan dengan dugaan penembakan 3 warga di Kampung Ainot, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya pada 13 Agustus 2026.
Surat YKKMP Nomor : AO1/PTI/YKKMP/WMX/PG/VIII/2026 yang ditandatangani Direktur Eksekutif/Pembela HAM Papua, Theo Hesegem itu, terkait permohonan pembentukan tim pemantauan dan investigasi.
Dalam suratnya, YKKMP menyampaikan keprihatinan dan meminta perhatian segera Komnas HAM RI atas dugaan penembakan yang melukai Selviana Sorry, Ana Fatie dan Silvester Assem.
YKKMP menyatakan, berdasarkan informasi awal yang dihimpun lembaga itu, pada saat kejadian ada masyarakat sipil sedang berada di sebuah pondok/tenda, yang digunakan sebagai tempat beristirahat setelah melakukan aktivitas berkebun dan mengolah sagu.
Menurut keterangan awal dari saksi, pada saat kondisi mulai gelap terdapat sejumlah personel yang menurut saksi merupakan anggota Satgas BKO TNI datang ke sekitar lokasi.
Selanjutnya terjadi rentetan tembakan ke arah pondok dan lingkungan sekitar tempat warga berada.
“Para korban dan saksi dilaporkan baru dapat dievakuasi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIT, karena kejadian berlangsung pada malam hari dan lokasi berada cukup jauh dari pusat distrik,: tulis YKKMP dalam suratnya.
YKKMP menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan keterangan awal yang masih harus diverifikasi melalui proses investigasi yang independen, objektif, dan berbasis bukti.
YKKMP menyatakan tidak bermaksud mendahului hasil penyelidikan maupun menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab, sebelum seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh.
Namun, karena terdapat dugaan penggunaan kekuatan bersenjata yang mengakibatkan warga sipil mengalami luka, YKKMP menilai kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius dari lembaga negara yang memiliki mandat dalam pemantauan dan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM.
Karenanya, YKKMP secara terbuka mendesak Komnas HAM RI untuk segera membentuk tim Pemantauan dan Investigasi guna mengungkap fakta sebenarnya mengenai peristiwa 13 Agustus 2026 itu.
Tim tersebut diharapkan dapat bekerja secara independen, objektif, profesional, transparan, serta mengedepankan keselamatan dan kepentingan korban.
YKKMP memohon agar investigasi sekurang-kurangnya mencakup pemeriksaan langsung terhadap ketiga korban untuk mendapatkan keterangan mengenai kronologi kejadian dan kondisi mereka.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi pada saat kejadian. Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui posisi korban, arah tembakan, jarak tembak, serta kondisi lingkungan sekitar.
Pemeriksaan medis terhadap korban, termasuk dokumentasi luka dan rekam medis, untuk memastikan penyebab dan mekanisme terjadinya luka.
Pengumpulan barang bukti, termasuk proyektil, selongsong peluru, bekas tembakan, maupun bukti lain yang ditemukan di lokasi.
Verifikasi jenis senjata dan amunisi yang digunakan apabila bukti memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan balistik.
Verifikasi keberadaan dan pergerakan personel keamanan di sekitar lokasi pada saat kejadian.
Pemeriksaan terhadap informasi dan laporan operasi keamanan yang berkaitan dengan keberadaan personel di wilayah tersebut.
Pemeriksaan terhadap pemerintah kampung, pemerintah distrik, tenaga medis, dan pihak-pihak lain yang mengetahui kejadian dan proses evakuasi korban.
Mendokumentasikan kondisi keamanan masyarakat sipil di wilayah Aifat dan Maybrat setelah kejadian untuk mencegah terjadinya intimidasi atau kekerasan lanjutan.
YKKMP juga meminta Komnas HAM RI memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan korban dan saksi.
“Korban dan saksi harus diberikan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan, intimidasi, ancaman, atau bentuk intervensi apa pun”.
YKKMP memandang bahwa keberanian masyarakat memberikan kesaksian merupakan bagian penting dalam proses pengungkapan kebenaran.
Karenanya, keselamatan mereka harus menjadi salah satu prioritas dalam proses pemantauan dan investigasi.
“YKKMP meminta agar seluruh pihak terkait memberikan akses yang diperlukan kepada Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan secara objektif,” tulis YKKMP dalam suratnya.
Selain itu kata YKKMP, tidak boleh ada upaya menghilangkan barang bukti, menghalangi saksi memberikan keterangan, atau membatasi akses terhadap lokasi kejadian tanpa alasan hukum yang jelas.
Apabila terdapat perbedaan informasi antara keterangan masyarakat dan keterangan aparat keamanan, perbedaan tersebut harus diuji melalui proses investigasi berbasis bukti, bukan melalui pernyataan sepihak.
Selain mengungkap fakta, YKKMP meminta agar Komnas HAM RI memperhatikan hak-hak ketiga korban,
termasuk hak mendapatkan pelayanan medis, hak atas keamanan dan perlindungan.
Hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses penanganan kasus, hak untuk memperoleh pemulihan apabila terbukti menjadi korban pelanggaran HAM, serta hak mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
YKKMP menyerukan kepada TNI, Polri, pemerintah daerah, kelompok bersenjata, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh pihak yang berada di wilayah Maybrat menahan. Tidak melakukan
tindakan yang dapat memperburuk situasi keamanan serta meningkatkan risiko jatuhnya korban sipil.
YKKMP menegaskan bahwa masyarakat sipil bukanlah sasaran konflik. Dalam setiap situasi keamanan, keselamatan dan perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas.
“Komnas HAM RI memiliki posisi penting dalam memastikan bahwa dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat dapat diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada saling tuduh antara para pihak”.
Oleh karena itu, YKKMP meminta Komnas HAM RI segera mengambil langkah konkret dengan mengirimkan Tim Pemantauan dan Investigasi ke Maybrat, melakukan pemeriksaan terhadap korban
dan saksi.
Memeriksa lokasi kejadian, mengumpulkan bukti, serta menyampaikan hasil pemantauan kepada publik secara transparan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
YKKMP menyatakan siap bekerja sama dan memberikan informasi awal yang dimiliki.kepada Komnas HAM RI, sepanjang proses tersebut dilakukan secara profesional, independen, dan mengutamakan perlindungan korban serta saksi.
“Besar harapan kami agar Komnas HAM RI memberikan perhatian serius dan segera mengambil langkah. Atas perhatian dan tindak lanjut Komnas HAM RI, kami menyampaikan terima kasih,” tulis YKKMP. (*)






















Discussion about this post