Jayapura, Jubi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Tengah, John NR Gobai menyatakan dua draf rancangan peraturan daerah khusus atau raperdasus yang diusulkan Majelis Rakyat Papua Tengah (MRPT) menjadi dasar yang dapat melahirkan regulasi lain untuk memproteksi hak-hak orang asli Papua atau OAP di Papua Tengah.
John Gobai mengatakan, dua draf raperdasus usulan lembaga kuktur itu diserahkan Ketua MRPT, Agustinus Anggaibak kepada Wakil Ketua III DPR Papua Tengah, Bekies Sonny Geley dan anggota DPR Papua Tengah, John NR Gobai, Selasa (15/7/2025).
Katanya, dua draf reperdasus usulan MRPT itu adalah Raperdasus Papua Tengah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua Tengah dan Raperdasus Papua Tengah tentang orang asli Papua di Provinsi Papua Tengah.
“(Draf raperdasus] ini akan menjadi dasar atau rujukan kita membuat perdasus-perdasus lainnya, seperti perdasus kependudukan dan perdasus tentang ASN atau perdasus lainnya terkait hak-hak orang asli Papua,” kata John Gobai melalui panggilan teleponnya kepada Jubi, Selasa (15/7/2025) malam.
Menurutnya, dsiapraperdasus ini bukan hanya instrumen hukum, tetapi alat identifikasi siapa yang dimaksud sebagai orang asli Papua, dan bagaimana negara harus memperlakukan mereka secara khusus dalam bingkai Otonomi Khusus atau Otsus.
Selain itu kata Gobai, harus ada patokan yang jelas siapa orang asli Papua dan siapa non-OAP, agar nantinya setiap kebijakan tidak menyamaratakan dan menimbulkan multi tafsir.
“Draf raperdasus ini akan menjadi dasar bagi kami membuat regulasi-regulasi lain untuk menempatkan definisi orang asli Papua sebenarnya. Siapa orang asli Papua, siapa yang diangkat dan diakui sebagai orang asli Papua dan bagaimana mekanismenya. Perdasus ini akan memperjelas itu,” ujarnya.
John Gobai mengatakan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya pasal 1 angka 18 dan pasal 77, perdasus menjadi dasar konstitusional untuk melindungi hak-hak dasar OAP mulai dari tanah ulayat, budaya, hingga representasi dalam kelembagaan.
Untuk itu lanjut Gobai, apa yang dilakukan MRPT itu bukan sekadar penyerahan dokumen. Namun langkah awal dalam meletakan pondasi awal di Papua Tengah.
“Draf ini sangat penting karena kita sedang meletakkan dasar pembangunan di Tanah Papua, dan terkait hak adat ini bagian dari kita membuat pagar bagi perlindungan hak-hak masyarakat adat atau orang asli Papua,” ucapnya. (*)



























Discussion about this post