Nabire Jubi – Majelis Rakyat Papua atau MRP Papua Tengah menggelar pertemuan dengan KPU dan Bawaslu membahas hak politik orang asli Papua (OAP) di kursi legislatif. Pertemuan digelar di sebuah hotel di Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah, Selasa (6/2/2024).
“Agar orang Papua bisa menjadi tuan di negerinya sendiri,” kata Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, saat ditemui Jubi di ruang kerjanya, Rabu (6/2/2024).
“Menjadi tuan di atas tanah mereka dalam konteks demokrasi. Pileg ini penting untuk diperhatikan hak-hak dasar orang asli Papua sehingga orang Papua asli bisa menjadi [anggota] DPR. Itu yang tadi kami dari MRP telah menyampaikan kepada KPU dan Bawaslu sehingga hal itu menjadi perhatian,” imbuhnya.
Anggaibak berharap momentum pemilihan anggota legislatif ini betul-betul dilaksanakan jujur dan adil serta harus ada keberpihakan terhadap orang asli Papua.
“Saya berharap agar para calon untuk tingkat kabupaten, DPR Provinsi, DPR RI, DPD RI, semuanya harus orang asli Papua karena negara secara adil sudah membagi provinsi di Tanah Papua agar supaya orang Papua bisa menjadi tuan di tanahnya sendiri,” kata Anggaibak.
“Saya berharap di Papua Tengah biar orang asli Papua berkompetisi dalam bidang politik. Papua ini merupakan daerah otonomi khusus sehingga kekhususan ini benar-benar dirasakan oleh orang Papua,” imbuhnya.
Anggaibak mengatakan untuk Kabupaten Nabire dan Mimika, dimana penduduknya majemuk, akan dibagi kuota 80 persen orang asli Papua dan 20 persen masyarakat Nusantara.
“Kalau untuk enam kabupaten lainnya yakni Puncak, Puncak Jaya, Paniai, Deiyai, Dogiyai, dan Intan Jaya yang mayoritas orang Papua, tidak ada keterwakilan non Papua,” katanya.
Anggaibak mengatakan saat ini MRP Papua Tengah sedang menyiapkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan KPU kabupaten se-Papua Tengah terkait keberpihakan terhadap OAP dalam konteks pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah.
“Kemarin dalam pertemuan kami telah memberitahukan secara lisan. Tetapi secara tertulis kami sedang mempersiapkan dan kami akan sampaikan. Kami ada di lembaga ini karena ada undang-undang otonomi khusus. Khusus OAP itu yang diperjuangkan agar dengan cara ini dapat menekan semua persoalan yang terjadi di Tanah Papua khususnya di Papua Tengah,” pungkasnya. (*)