Manokwari, Jubi – Anggota DPRK Manokwari Selatan,dari Partai Gerindra, Farida Aseng menyerahkan uang tunai Rp239 juta kepada Korban, Nur Alam dengan Istrinya Fatmawati. dihadapan Ketua Majelis Helmin Somalay SH MH, dan Hakim Anggota Caroline Awi SH MH, Sidiq SH serta JPU Lidia SH juga Metuszalak Awom SH dan Penina selaku Tim Kuasa Hukum, di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat, Rabu (29/10/2025).
Uang tunai Rp239 Juta diserahkan setelah Nur Alam dan istrinya diperiksa sebagai saksi. Penyerahan langsung oleh terdakwa Farida didampingi sekretaris TKD Manokwari Selatan, Bagja.
Sekretaris TKD Manokwari Selatan, Bagja mengaku bahwa uang tersebut merupakan sumbangsih dari Tim TKD Mansel dan TKD Provinsi Papua Barat.
“Uang ini sumbangan dari kami tim TKD Mansel dan TKD Provinsi kita serahkan kepada bapak haji Nur Alam dengan istrinya, Uangnya sebanyak Rp239 Juta,” kata Bagja.
Dia berharap dengan penyerahan uang tersebut bisa meringankan atau membebaskan terdakwa (Ibu) Farida Aseng.
Sidang dengan nomor perkara 240/Pid.B/2025/PN Mnk, dimana terdakwa Farida didakwa Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan terhadap Keluarga Nur Alam pada akhir 2023. Kala itu Farida sebagai Ketua tim kampanye daerah atau TKD Manokwari Selatan meminta agar disediakan alat peraga kampanye kepada saksi yang dijumlahnya sekitar R239 juta termasuk pemasangan baliho oleh tukang.
Ketua Majelis Hakim saat membuka sidang menyatakan sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan penyerahan uang kepada korban.
Dalam pemeriksaan saksi Ketua Majelis Hakim memberi ruang bagi saksi, Nur Alam dan istrinya, Fatmawati untuk menceritakan kronologis masalah.
Saksi Nur Alam menyatakan bahwa dia bersedia, apabila Farida selaku terdakwa mengklarifikasi atas ucapan yang akan memenjarakan keluarganya.
“Klarifikasi karena kami diancam kemarin,” kata Nur Alam saat ditanya Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis mengatakan kalau ada keinginan dari terdakwa kemudian disambut baik (oleh korban). itu kan paling baik sebetulnya.
“Karena yang kita butuhkan pemulihan keadaan antara korban dan terdakwa di kehidupan masyarakat setelahnya,” ucap ketua Majelis Hakim.
Terkait permintaan klarifikasi yang diajukan oleh saksi korban, Ketua Majelis menyatakan bahwa hal tersebut akan dipertimbangkan bersama isu-isu lain, dan keputusan akan diambil setelah majelis mendengarkan seluruh keterangan dari saksi maupun terdakwa dalam rangkaian persidangan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum atau JPU menyatakan bahwa terdakwa Farida Aseng alias Farida saat itu merupakan Calon anggota DPRD dari Partai Gerindra, dan kini terpilih sebagai anggota DPR Kabupaten Manokwari Selatan. Selaku ketua TKD melalui Surat Keputusan Nomor : SKEP/02/TKD-PG/XI/2023 tanggal 22 November 2023 tentang Struktur Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Koalisi Indonesia Maju Kabupaten Manokwari Selatan
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang.
Setelah penyerahan Uang Tunai, dilanjutkan pemeriksaan 4 saksi. Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (30/10/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)
Foto: Terdakwa Farida Aseng didampingi Sekertaris TKD Kabupaten Manokwari Selatan dan Sekertaris Partai Gerindra Papua Barat serahkan Uang Tunai Rp2039 Juta ke Korban -Jubi/Adlu Raharusun




Discussion about this post