Manokwari, Jubi-Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Helmin Somalay SH MH memimpin kampanye Publik (Publik Campaign) terkait prosedur pelayanan di lingkungan pengadilan Negeri, dilakukan di halaman Kantor Pengadilan, Kamis (5/6/2025). Kampanye diikuti seluruh Hakim dan staf panitera.
Kampanye dengan cara membagikan informasi melalui brosur kepada warga yang melintas mengenai prosedur pelayanan di Pengadilan Negeri Manokwari,ketika seseorang atau sekelompok orang hendak berperkara di Pengadilan Negeri.
Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Carolina Awi SH MH mengatakan, kampanye ini bertujuan memberitahukan kepada public, saat ini pelayanan bukan hanya secara manual, tetapi bisa melalui online.
“Ia tadi Ibu ketua pengadilan yang pimpin. Kami memberitahukan, bahwa dengan era digitalisasi sekarang masyarakat tak hanya dilayani dengan mendatangi Kantor secara offline tetapi juga pelayanan bisa dilakukan secara online, dengan mengajukan gugatan secara online,” kata Carolina Awi SH MH.
Pelayanan tersebut meliputi perkara perdata, ataupun adopsi dan juga permohonan. Saat ini di depan Pengadilan telah terdapat Posbakum (Pos Bantuan Hukum) untuk para pencari keadilan yang kurang memahami dapat berkonsultasi dan mendapat pendampingan hukum.
“Posbakum itu dananya sudah disiapkan oleh negara melalui pengadilan,” ucapnya
Posbakum dibuat karena saat ini belum banyak warga yang mengetahui prosedur pelayanan sehingga adanya sosialisasi dan kampanye ini diharapkan dapat menginformasikan dan mencerahkan publik.
“Selama ini sebagian orang masih merasa tabuh bahwa pengadilan merupakan tempat yang sulit dimasuki ketika orang masuk pasti bermasalah padahal tidak semua orang ke pengadilan itu orang bermasalah,” jelasnya.
Pengadilan Negeri Manokwari memiliki ruang lingkup meliputi lima kabupaten, yakni Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak.
Carolina secara spesifik menyebutkan bahwa untuk perkara ringan seperti adopsi atau permohonan, di pengadilan di luar Papua, pelayanan sudah one the service. Artinya hari ini mendaftar, hari ini proses dan hari ini diputuskan bahkan sudah ada hasil yang diterima.
“Tetapi kita di sini belum sampai pada pelayanan one the service, secara presentasi pelayanan pengajuan adopsi dalam satu tahun berkisar 50 an perkara,” ujarnya. (*)




Discussion about this post