Jayapura, Jubi – Komisi Yudisial atau KY Perwakilan Papua menerima 14 laporan perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim. Sebanyak 10 dari laporan perkara tersebut telah diserahkan kepada KY Republik Indonesia di Jakarta.
Koordinator Penghubung KY Papua Methodius Kossay mengatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim itu berasal dari aduan masyarakat pada Januari–Juni lalu. Mereka telah menganalisis 10 aduan tersebut, sebelum menyerahkan laporannya ke Jakarta
“Kami hanya menyampaikan laporan yang sudah dianalisis beserta bukti-buktinya [kepada KY Republik Indonesia]. Kasus-kasusnya apa saja, belum bisa kami publis,” kata Kossay, seusai Peringatan Hari Jadi ke-19 KY, Selasa (13/8/2024).
Dia melanjutkan KY Papua juga menerima 30 audiensi dan konsultasi dari masyarakat selama tahun ini. Konsultasi hukum itu, di antaranya menyangkut penyelesaian sengketa tanah, kredit macet, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, KY Papua turut memantau persidangan tindak pidana umum dan persidangan tindak pidana pemilu. Ada lima perkara persidangan pidana umum, dan enam perkara pidana pemilu yang mereka pantau selama 2024.
“KY merupakan lembaga negara yang bertugas menjaga dan menegakkan [pelaksanaan] Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. [Karena itu,] KY Papua perlu membangun jejaring dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk media massa,” kata Kossay.
Asisten KY Papua Ely Dominggus Hurulean mengatakan mereka paling sering menerima konsultasi hukum dari masyarakat. Salah satu perihal yang dikonsultasikan tersebut ialah langkah hukum di pengadilan
“Kami memberi pemahaman [kepada masyarakat mengenai tugas KY]. Kami punya wewenang memantau penanganan kasus hukum yang sudah masuk di pengadilan,” kata Ely.
Menurutnya, masyarakat juga bisa menyurati KY Papua untuk memantau perkembangan perkara mereka di pengadilan. Dia berharap masyarakat memahami tugas KY. (*)





















Discussion about this post