• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

PH minta Komisi Yudisial pantau proses sidang Iyoktogi Telenggen

November 2, 2025
in Rilis Pers
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Silpester Kasipka - Editor: Arjuna Pademme
Iyoktogi Telenggen

Tersangka anggota TPNPB, Iyoktogi Telenggen saat tiba di Bandara Wamena untuk diserahkan ke Kejari Jayawijaya. Jubi/HO-Satgas Damai Cartenz

0
SHARES
3.8k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi — Tim penasihat hukum atau PH terdakwa Iyoktogi Telenggen meminta Komisi Yudisial atau KY Republik Indonesia perwakilan Papua untuk memantau langsung proses sidang kliennya dalam perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2025/PN.Wmn di Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegununungan.

Permintaan itu disampaikan tim PH Iyoktogi Telenggen, karena menilai proses persidangan kliennya tidak berjalan sesuai asas keadilan dan keterbukaan.

Permintaan itu disampaikan tim PH Iyoktogi Telenggen melalui siaran pers tertanggal 31 Oktober 2025.

Mersi Fera Waromi, salah satu PH Iyoktogi Telenggen mengatakan proses persidangan kliennya tidak memenuhi prinsip fair trial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Kami menilai proses persidangan berjalan secara formalitas dan tidak menjamin hak-hak hukum terdakwa. Karena itu kami meminta Komisi Yudisial untuk segera menurunkan tim pemantau ke PN Wamena,” kata Mersi Fera Waromi dalam siaran persnya.

Tim penasihat hukum menyebut sejumlah kejanggalan selama persidangan, antara lain alat bukti hanya dibacakan tanpa menghadirkan saksi atau aksi ahli, tidak ada saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU, serta barang bukti berupa senjata api tidak pernah diajukan dalam sidang, karena disebut telah dimusnahkan tanpa surat resmi.

Selain itu, visum et repertum dan keterangan ahli hanya dibacakan tanpa kehadiran pembuatnya. PH juga menyoroti ketidakhadiran saksi korban yang disebut sudah pulih namun tidak dihadirkan ke pengadilan.

BERITATERKAIT

Komisi Yudisial ingatkan Bupati Yahukimo hormati putusan PTUN Jayapura

KY Papua pantau pelaksanaan PSU pilgub Papua

Komisi Yudisial libatkan perwakilan LSM edukasi publik di Papua

Komisi Yudisial akan awasi proses sidang kasus Tobias Silak

“Seharusnya perkara klien kami dinyatakan bebas karena tidak ada satu pun alat bukti yang membuktikan dakwaan maupun tuntutan jaksa,” ujar tim penasihat hukum.

Sidang perkara Iyoktogi Telenggen telah memasuki tahap akhir dengan agenda duplik pada Kamis (30/10/2025), dan dijadwalkan pembacaan putusan pada 6 November 2025.

Tim penasihat hukum berharap KY Papua segera menurunkan tim pemantau sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Kami meminta agar Komisi Yudisial memastikan proses pemeriksaan dan pengambilan putusan dilakukan sesuai hukum acara pidana yang berlaku, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Katanya, perkara ini tidak boleh dipengaruhi oleh status politik terdakwa, melainkan harus dinilai berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menanggapi permintaan itu, Koordinator Penghubung KY Papua, Methodius Kossay mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan dari tim penasihat hukum Iyoktogi Telenggen tertanggal 30 Oktober 2025,  dan sedang melakukan telaah terhadap substansi laporan tersebut.

“Perlu ditegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau mempengaruhi substansi maupun hasil putusan hakim. Kemandirian dan independensi hakim adalah prinsip utama yang dijamin oleh konstitusi,” kata Kossay di Jayapura, Minggu (2/11/2025).

Menurut Kossay, permohonan pemantauan disampaikan saat perkara sudah memasuki tahap putusan, yang sepenuhnya merupakan ranah independensi hakim.

Katanya, KY hanya dapat bertindak apabila terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.

“Kami akan menelaah laporan tersebut secara objektif. Bila ada dugaan pelanggaran etik, tentu akan kami tindaklanjuti. Namun, penilaian terhadap alat bukti dan pertimbangan hukum bukanlah ranah kewenangan KY,” ucapnya.

Kossay mengatakan, KY Papua tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga peradilan serta hak-hak pencari keadilan di seluruh wilayah Papua dan Papua Pegunungan.

“Kami menghargai setiap laporan masyarakat, tetapi kami wajib menjaga kemandirian hakim agar peradilan tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan,” ujarnya.

Iyoktogi Telenggen yang juga dikenal dengan nama Upinip Kogoya alias Upinil Telenggen merupakan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak 2023.

Ia ditangkap oleh Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025 pada 3 Februari 2025 di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kepolisian menyatakan Iyoktogi Telenggen terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di Kabupaten Yahukimo yang menewaskan 17 orang.

Iyoktogi diduga berperan dalam dua peristiwa besar, yaitu penembakan terhadap pekerja bangunan di Kampung Bingki, Distrik Seradala, pada 25 Juni 2021, yang menewaskan empat orang, serta penembakan terhadap pendulang emas di Kali El, Distrik Seradala, pada 16 Oktober 2023, yang menewaskan 13 orang.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Jayapura, Iyoktogi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada 3 Juni 2025, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal subsider lainnya terkait aksi kekerasan bersenjata. (*)

Tags: Iyoktogi TelenggenKomisi YudisialPenasihat Hukum
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Papua

Mayjen Lekagak Talenggen desak diplomat Papua merdeka bersatu

November 13, 2025
Tiga anak muda

Tiga anak muda menggagas aksi revolusioner untuk transisi hijau

November 13, 2025

Jurnalis Nadi Papua Diteror Setelah Bongkar Bisnis Tambang Ilegal di Hulu Siriwo

November 12, 2025

Dua mahasiswa Papua di Makassar diintimidasi OTK

November 11, 2025

Dua Warga Hilang, 2.300 Mengungsi Pasca Operasi Militer di Melagi, Lanny Jaya

November 11, 2025

Amnesty dan AKSI: Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto dan Sarwo Edhie adalah Penghinaan terhadap Korban HAM

November 11, 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Undang-undang Kelautan Vanuatu

Undang-Undang Kelautan Vanuatu Akan Mengembalikan Pengelolaan Pesisir kepada Masyarakat Adat

November 14, 2025
penghargaan fifa

Padio Raih Penghargaan FIFA sebagai Pemain Wanita Terbaik Oseania

November 14, 2025
Tiyaitiki

Menjaga Tiyaitiki, warisan leluhur Suku Tepera di perairan Tanah Merah

November 14, 2025
Militer

Jepang dan Fiji Menyuarakan Kekhawatiran atas Peningkatan Kekuatan Militer yang Cepat di Kawasan

November 14, 2025
Pemilu Tonga

Pemilu Tonga: Aktivis Perempuan Desak Peningkatan Representasi Perempuan di Parlemen

November 14, 2025
1000644178

Payangko, Hewan Perdamaian dari Gunung Cycloops

November 11, 2025
Papua

Mayjen Lekagak Talenggen desak diplomat Papua merdeka bersatu

November 13, 2025
Gubernur Papua

Gubernur Papua usulkan program mudik bersubsidi ke Kemenhub

November 12, 2025
Pembangunan

Gubernur usulkan pembangunan 14.882 rumah layak huni di Papua ke Kementerian PKP

November 12, 2025
Pemkab Jayapura

Pemkab Jayapura tertibkan pedagang buah di pinggir jalan untuk atasi kemacetan

November 11, 2025
Undang-undang Kelautan Vanuatu

Undang-Undang Kelautan Vanuatu Akan Mengembalikan Pengelolaan Pesisir kepada Masyarakat Adat

0
penghargaan fifa

Padio Raih Penghargaan FIFA sebagai Pemain Wanita Terbaik Oseania

0
Militer

Jepang dan Fiji Menyuarakan Kekhawatiran atas Peningkatan Kekuatan Militer yang Cepat di Kawasan

0
Pemilu Tonga

Pemilu Tonga: Aktivis Perempuan Desak Peningkatan Representasi Perempuan di Parlemen

0
Iklim

Delegasi Pasifik di Perundingan Iklim PBB Mengatakan Ada ‘Manuver Ego’ di Balik Layar COP30

0

Trending

  • 1000644178

    Payangko, Hewan Perdamaian dari Gunung Cycloops

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayjen Lekagak Talenggen desak diplomat Papua merdeka bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Papua usulkan program mudik bersubsidi ke Kemenhub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur usulkan pembangunan 14.882 rumah layak huni di Papua ke Kementerian PKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Jayapura tertibkan pedagang buah di pinggir jalan untuk atasi kemacetan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara