Jayapura, Jubi — Tim penasihat hukum atau PH terdakwa Iyoktogi Telenggen meminta Komisi Yudisial atau KY Republik Indonesia perwakilan Papua untuk memantau langsung proses sidang kliennya dalam perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2025/PN.Wmn di Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegununungan.
Permintaan itu disampaikan tim PH Iyoktogi Telenggen, karena menilai proses persidangan kliennya tidak berjalan sesuai asas keadilan dan keterbukaan.
Permintaan itu disampaikan tim PH Iyoktogi Telenggen melalui siaran pers tertanggal 31 Oktober 2025.
Mersi Fera Waromi, salah satu PH Iyoktogi Telenggen mengatakan proses persidangan kliennya tidak memenuhi prinsip fair trial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Kami menilai proses persidangan berjalan secara formalitas dan tidak menjamin hak-hak hukum terdakwa. Karena itu kami meminta Komisi Yudisial untuk segera menurunkan tim pemantau ke PN Wamena,” kata Mersi Fera Waromi dalam siaran persnya.
Tim penasihat hukum menyebut sejumlah kejanggalan selama persidangan, antara lain alat bukti hanya dibacakan tanpa menghadirkan saksi atau aksi ahli, tidak ada saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU, serta barang bukti berupa senjata api tidak pernah diajukan dalam sidang, karena disebut telah dimusnahkan tanpa surat resmi.
Selain itu, visum et repertum dan keterangan ahli hanya dibacakan tanpa kehadiran pembuatnya. PH juga menyoroti ketidakhadiran saksi korban yang disebut sudah pulih namun tidak dihadirkan ke pengadilan.
“Seharusnya perkara klien kami dinyatakan bebas karena tidak ada satu pun alat bukti yang membuktikan dakwaan maupun tuntutan jaksa,” ujar tim penasihat hukum.
Sidang perkara Iyoktogi Telenggen telah memasuki tahap akhir dengan agenda duplik pada Kamis (30/10/2025), dan dijadwalkan pembacaan putusan pada 6 November 2025.
Tim penasihat hukum berharap KY Papua segera menurunkan tim pemantau sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Kami meminta agar Komisi Yudisial memastikan proses pemeriksaan dan pengambilan putusan dilakukan sesuai hukum acara pidana yang berlaku, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Katanya, perkara ini tidak boleh dipengaruhi oleh status politik terdakwa, melainkan harus dinilai berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Menanggapi permintaan itu, Koordinator Penghubung KY Papua, Methodius Kossay mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan dari tim penasihat hukum Iyoktogi Telenggen tertanggal 30 Oktober 2025, dan sedang melakukan telaah terhadap substansi laporan tersebut.
“Perlu ditegaskan bahwa Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau mempengaruhi substansi maupun hasil putusan hakim. Kemandirian dan independensi hakim adalah prinsip utama yang dijamin oleh konstitusi,” kata Kossay di Jayapura, Minggu (2/11/2025).
Menurut Kossay, permohonan pemantauan disampaikan saat perkara sudah memasuki tahap putusan, yang sepenuhnya merupakan ranah independensi hakim.
Katanya, KY hanya dapat bertindak apabila terdapat indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.
“Kami akan menelaah laporan tersebut secara objektif. Bila ada dugaan pelanggaran etik, tentu akan kami tindaklanjuti. Namun, penilaian terhadap alat bukti dan pertimbangan hukum bukanlah ranah kewenangan KY,” ucapnya.
Kossay mengatakan, KY Papua tetap berkomitmen menjaga integritas lembaga peradilan serta hak-hak pencari keadilan di seluruh wilayah Papua dan Papua Pegunungan.
“Kami menghargai setiap laporan masyarakat, tetapi kami wajib menjaga kemandirian hakim agar peradilan tetap berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan,” ujarnya.
Iyoktogi Telenggen yang juga dikenal dengan nama Upinip Kogoya alias Upinil Telenggen merupakan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO sejak 2023.
Ia ditangkap oleh Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2025 pada 3 Februari 2025 di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Kepolisian menyatakan Iyoktogi Telenggen terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di Kabupaten Yahukimo yang menewaskan 17 orang.
Iyoktogi diduga berperan dalam dua peristiwa besar, yaitu penembakan terhadap pekerja bangunan di Kampung Bingki, Distrik Seradala, pada 25 Juni 2021, yang menewaskan empat orang, serta penembakan terhadap pendulang emas di Kali El, Distrik Seradala, pada 16 Oktober 2023, yang menewaskan 13 orang.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Jayapura, Iyoktogi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada 3 Juni 2025, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Ia dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal subsider lainnya terkait aksi kekerasan bersenjata. (*)















