Jayapura, Jubi – Komisi Yudisial atau KY melibatkan belasan lembaga swadaya masyarakat atau LSM untuk mengedukasi publik di wilayah Papua.
Belasan perwakilan LSM itu mengikuti kegiatan edukasi publik Penghubung Komisi Yudisial atau PKY wilayah Papua dengan tema ‘Peran Penghubung KY: Dua Dekade dalam Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim’ yang dilaksanakan di Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (4/8/2025).
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial wilayah Papua, Methodius Kossay menyampaikan pihaknya memandang perlu bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menjaga integritas hakim dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap hakim dan pengadilan (PN).
Untuk itulah, pihaknya perlu mengubah kesadaran hukum masyarakat serta menekankan pentingnya nilai-nilai hidup dalam masyarakat melalui kegiatan edukasi dengan menyasar para perwakilan LSM di Kota Jayapura.
“Peserta dari berbagai LSM yang kami undang ini, mereka merupakan perpanjangan suara dari masyarakat, sehingga kegiatan edukasi dari KY yang menyasar mereka bisa tersebar ke masyarakat tentang peran dan fungsi KY dalam membantu mereka menemukan keadilan di PN,” ujar Methodius Kossay, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, tujuan kegiatan tersebut adalah memberikan edukasi kepada para peserta tentang landasan hukum terbentuknya KY yang termuat dalam Pasal 24B Ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Berdasarkan Pasal 248 Ayat 1 UUD 1945, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim susunan, kedudukan, keanggotaan dan wewenang serta tugas Komisi Yudisial kemudian diatur lebih lanjut dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
“Undang-Undang tersebut ditetapkan Pemerintah dan DPR, 13 Agustus 2004. Selanjutnya, pemerintah membentuk panitia seleksi untuk memilih tujuh orang sebagai Anggota Komisi Yudisial yang pertama untuk periode 2005-2010. Pada 2 Agustus 2005 tujuh anggota Komisi Yudisial yang pertama mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejak saat itu Komisi Yudisial resmi menjalankan wewenang dan tugasnya sesuai amanat konstitusi,” kata Kossay.
Selain Pasal 24B Ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945, landasan hukum lainnya atas berdirinya KY adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim, Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1909 tentang Peradilan Agama.
Ada juga Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
“Landasan hukum juga kami jelaskan karena ini tumpuan kerja kami. Ide membentuk lembaga pengawas peradilan sudah terlebih dahulu digagas sebelum hadirnya Komisi Yudisial dahulu, terdapat wacana untuk membentuk Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) dan Dewan Kehormatan Hakim (DKH),” ucapnya.
Wacana pembentukan Komisi Yudisial mulai muncul pada1999 setelah Presiden B.J Habibie membentuk panel diskusi untuk mengkaji pembukaan UUD 1945. Nama Komisi Yudisial secara eksplisit mulai disebut saat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004.
Momen penting pembentukan Komisi Yudisial terjadi pada 9 November 2001. Saat itu, sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan amandemen ketiga terhadap UUD 1945.
Melalui amandemen tersebut Komisi Yudisial resmi menjadi salah satu lembaga negara yang diatur secara khusus di dalam konstitusi tepatnya dalam Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
“Kami (KY) ingin menyampaikan bahwa lembaga kami sejak lama berdiri untuk keadilan masyarakat pengejar keadilan dan menjaga integritas para hakim di setiap pengadilan Negeri seluruh Indonesia. Untuk itu, masyarakat perlu ketahui dan datang sampaikan laporan kalau ada kejanggalan dalam persidangan oleh hakim PN,” katanya.
Kossay mengatakan, dalam menjalankan wewenang dan tugas, KY menurut Pasal 13. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial maka Komisi Yudisial mempunyai wewenang diantaranya mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung dan menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial menyatakan bahwa dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat, serta perilaku hakim, KY mempunyai tugas melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan Investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim secara tertutup dan memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim dan mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
“Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial juga mempunyai tugas juga untuk mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal adanya dugaan pelanggaran kode etik dan atau pedoman perilaku hakim. Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti permintaan KY, itu sesuai ayat (3).
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan, melalui langkah edukatif yang dilaksanakan KY Papua, diharapkan bisa menjadi titik balik perlawanan bagi para korban kekerasan.
Misalnya kekerasan seksual kepada perempuan dan anak, yang pernah menempuh keadilan melalui rana hukum dan belum mendapatkan haknya.
“Saya tegaskan kepada siapapun yang mendengar atau mengetahui ada kasus yang tidak pernah korbannya mendapatkan keadilan padahal sudah menempuh jalur hukum, bisa melapor ke KY. Khusu kasus perempuan dan anak, kami juga siap menerima laporan,” kata Nur Aida Duwila. (*)




Discussion about this post