• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

9 ASN Papua Barat divonis 1 tahun penjara

May 29, 2025
in Domberai, Polhukam
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Angela Flassy
ASN Papua Barat

Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap 9 Terdakwa Pemalsuan Dokumen-Jubi/dok Pribadi

0
SHARES
79
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Manokwari, Jubi-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan vonis 1 Tahun penjara dengan denda Rp5 juta terhadap 9 Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Papua Barat. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan memalsukan dokumen kependudukan, mengubah usia agar bisa menjadi ASN.

“Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda lima juta rupiah terhadap para terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay SH MH saat membaca vonis.

Hakim juga memerintahkan agar 9 terpidana yang mengubah dokumen agar ditahan. Sebelumnya 9 terdakwa menjalani tahanan Rumah selama persidangan.

Para terpidana yakni Yan Piet Homer, Robert Wandamani, Beatrix Elibath W.H, Susana Rahel Rumere, Sintia Imaculata Hindom, Yansen Sinon, Ivone E.M Yoweni, Susi S Kareth dan Demianus Talakua.

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Helmin Somalay SH MH dan Hakim Anggota Caroline Awi SH MH dan Sidiq SH MH di Pengadilan Negeri Manokwari Rabu (29/5/2025) pukul 15.00 WIT dihadiri Tim Jaksa penuntut Umum JPU Benoni Kombado dan Tim Kuasa Hukum Simon Benundi SH.

Humas Pengadilan Manokwari, Carolina Awi SH MH mengatakan putusan Majelis terhadap 9 terdakwa sudah melalui berbagai pertimbangan melalui musyawarah Majelis, baik dari aspek hukum, sosial, budaya dan kemanusiaan.

“Pertimbangan kami majelis adalah benar para terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas hal ini berawal dari kantor catatan sipil yang melakukan perubahan identitas tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri,” kata Humas Carolina Awi SH MH.

BERITATERKAIT

Hakim kabulkan praperadilan: Penetapan tersangka Yonex Carter tidak sah

Dua terduga pelaku penembakan tiga ASN di Jayawijaya adalah DPO

Polisi kantongi ciri-ciri pelaku penembakan tiga ASN di Jayawijaya

TPNPB Kodap Ndugama bertanggung jawab terhadap penembakan ASN di Jayawijaya

Padahal untuk setiap perubahan identitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 pasal 53 tentang administrasi kependudukan, perubahan identitas harus mendapat persetujuan Pengadilan.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

“Tindakan para terdakwa tidak dapat dibenarkan secara hukum namun perjuangan para terdakwa untuk menjadi CPNS di mulai saat usia mereka masih memenuhi syarat untuk menjadi CPNS namun peluang untuk menjadi CPNS di saat usia mereka sudah tidak memenuhi syarat hal ini membuat Mereka berpikir untuk melakukan perubahan identitas tanpa tahu ada konsekwensi yang harus di tanggung,” ucapnya

Dalam pembelaan 9 terdakwa dalam persidangan yang disampaikan masing-masing para terpidana menyadari betul bahwa perbuatan mereka adalah penipuan.

Menurut Carolina, dalam pertimbangan majelis bahwa mereka sebagai Putra Putri asli Papua yang dapat berkarya bagi tanah Papua sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki di bidang masing-masing, mereka mau menjadi tuan di negeri sendiri hal ini merupakan amanat UU Otsus yang menjadi kebanggaan orang Papua

“Bahwa mereka juga merupakan tulang punggung keluarga bahkan ada yang mempunyai bayi berumur 4 bulan dan anak-anak yang masih kecil dan masih sekolah. Perbuatan mereka sudah membuat banyak korban baik diri sendiri, keluarga dan keluarga besar (pertimbangan kemanusiaan),” ucapnya

Vonis Hakim terhadap 9 terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum atau JPU yakni 2 tahun enam bulan.

“Pengadilan negeri Manokwari ada beberapa perkara pemalsuan identitas dengan penjatuhan hukuman 7 bulan, 9 bulan, 1 bulan dan 1 thn supaya tidak terjadi disparitas putusan kami juga menjatuhkan hukuman yang tidak jauh beda dari putusan sebelumnya,” tuturnya.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya Muhammad Sani Kelsaba SH menilai bahwa dalam pantauan di sidang dengan nomor perkara 28 Pid.B 2025/ PN.Mnk baik secara langsung maupun dari sumber di luar pengadilan semua persidangan berjalan baik.

“Saat pembacaan putusan ada terdakwa yang tidak hadir dan majelis memerintahkan agar JPU menghadirkan terdakwa ini merupakan prinsip menghormati hak terdakwa untuk mendengar putusan,” kata Muhammad Sani Kelsaba dikonfirmasi Kamis (30/5/2025).

Kendati demikian Sani menyebut bahwa jika para pencari keadilan yang merasa bahwa ada yang tidak sesuai dengan prinsip dan etik hakim, baik didalam maupun di luar peradilan bisa diadukan.

“Namun jika masyarakat pencari keadilan merasa ada yang tidak sesuai dengan prinsip Etik Hakim baik di dalam maupun di luar Pengadilan, bisa langsung diadukan kepada kami (Komisi Yudisial),” katanya.(*)

Tags: ASNPenipuan CPNSPN ManokwariProvinsi Papua Barat
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

praperadilan

Hakim kabulkan praperadilan: Penetapan tersangka Yonex Carter tidak sah

September 29, 2026
Pelaku penambakan ASN Jayawijaya

Dua terduga pelaku penembakan tiga ASN di Jayawijaya adalah DPO

September 13, 2026

Polisi kantongi ciri-ciri pelaku penembakan tiga ASN di Jayawijaya

September 11, 2026

TPNPB Kodap Ndugama bertanggung jawab terhadap penembakan ASN di Jayawijaya

September 10, 2026

Tiga ASN tewas ditembak di Jayawijaya

September 9, 2026

Raup jutaan rupiah dari berjualan es krim sagu di FDS

September 5, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Different approaches to Papua’s problems are blocking dialogue
29 September 2026
Different approaches to Papua’s problems are blocking dialogue

Jayapura, Jubi – Papuan political figure Laurenzus Kadepa says differences in perspectives have made it difficult to find the best [...]

The Legal and Human Rights Department of the Evangelical Church in Indonesia launches legal aid institute
29 September 2026
The Legal and Human Rights Department of the Evangelical Church in  Indonesia launches legal aid institute

Jayapura, Jubi – The Legal and Human Rights Department of the Evangelical Church in Indonesia (GIDI) has launched the GIDI [...]

Maybrat resident allegedly tortured at Marine post
28 September 2026
Maybrat resident allegedly tortured at Marine post

Sorong, Jubi – A resident of Wakom Village, East Aifat District, Maybrat Regency, Southwest Papua, identified as Wilem, also known [...]

YKKMP: Indonesia must address human rights concerns in Papua with evidence
28 September 2026
YKKMP: Indonesia must address human rights concerns in Papua with evidence

Jayapura, Jubi – The Papua Foundation for Justice and Human Integrity (YKKMP) says the Indonesian government should respond to allegations [...]

Farewell to two Papuan journalists, Joost Mirino and Hendrikus Ondi
26 September 2026
Farewell to two Papuan journalists, Joost Mirino and Hendrikus Ondi

Jayapura, Jubi – Papua has lost two journalists who studied at Satya Wacana Christian University in Salatiga, Central Java. Joost [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Komisi Yudisial atau KY Papua

Penghubung KY Papua dorong masyarakat adat terlibat mengawasi integritas hakim

September 29, 2026
PNG

Strategi kakao di PNG: Menargetkan menciptakan lapangan kerja

September 29, 2026
PINA

Presiden PINA: Memperkuat ruang redaksi di wilayah Pasifik

September 29, 2026
PNG

Tiga bayi kembar prematur di pedalaman PNG meninggal sebelum bantuan tiba

September 29, 2026
praperadilan

Hakim kabulkan praperadilan: Penetapan tersangka Yonex Carter tidak sah

September 29, 2026
Sulitnya menyelesaikan masalah Papua

Perbedaan cara pandang penyebab sulitnya menyelesaikan masalah Papua

September 28, 2026
LBH GIDI

Departemen Hukum dan HAM GIDI luncurkan LBH GIDI

September 28, 2026
Kantor ICC

AS mengucapkan selamat kepada Naoero atas keputusan penarikan diri dari ICC

September 28, 2026
Pasifik

Para pemimpin Pasifik mendesak Jakarta mengizinkan kunjungan PBB ke Papua Barat

September 28, 2026
Pre-COP

Jelang Pre-COP: Masyarakat sipil Pasifik meluncurkan ‘seruan funafuti keadilan iklim’

September 28, 2026
LBH GIDI

Departemen Hukum dan HAM GIDI luncurkan LBH GIDI

September 28, 2026
Presiden Media PNG

Neville Choi, Presiden Media PNG, terpilih jadi Presiden PINA di Fiji

September 27, 2026
Pers bebas membutuhkan uang

Wakil Perdana Menteri Fiji: Pers bebas membutuhkan uang

September 27, 2026
Warga Maybrat disiksa Marinir

Seorang warga Maybrat diduga disiksa di pos Marinir

September 28, 2026
Komisi Yudisial atau KY Papua

Penghubung KY Papua dorong masyarakat adat terlibat mengawasi integritas hakim

0
PNG

Strategi kakao di PNG: Menargetkan menciptakan lapangan kerja

0
PINA

Presiden PINA: Memperkuat ruang redaksi di wilayah Pasifik

0
PNG

Tiga bayi kembar prematur di pedalaman PNG meninggal sebelum bantuan tiba

0
praperadilan

Hakim kabulkan praperadilan: Penetapan tersangka Yonex Carter tidak sah

0
Sulitnya menyelesaikan masalah Papua

Perbedaan cara pandang penyebab sulitnya menyelesaikan masalah Papua

0
LBH GIDI

Departemen Hukum dan HAM GIDI luncurkan LBH GIDI

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara