Manokwari, Jubi-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan vonis 1 Tahun penjara dengan denda Rp5 juta terhadap 9 Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemprov Papua Barat. Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan memalsukan dokumen kependudukan, mengubah usia agar bisa menjadi ASN.
“Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan denda lima juta rupiah terhadap para terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay SH MH saat membaca vonis.
Hakim juga memerintahkan agar 9 terpidana yang mengubah dokumen agar ditahan. Sebelumnya 9 terdakwa menjalani tahanan Rumah selama persidangan.
Para terpidana yakni Yan Piet Homer, Robert Wandamani, Beatrix Elibath W.H, Susana Rahel Rumere, Sintia Imaculata Hindom, Yansen Sinon, Ivone E.M Yoweni, Susi S Kareth dan Demianus Talakua.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Helmin Somalay SH MH dan Hakim Anggota Caroline Awi SH MH dan Sidiq SH MH di Pengadilan Negeri Manokwari Rabu (29/5/2025) pukul 15.00 WIT dihadiri Tim Jaksa penuntut Umum JPU Benoni Kombado dan Tim Kuasa Hukum Simon Benundi SH.
Humas Pengadilan Manokwari, Carolina Awi SH MH mengatakan putusan Majelis terhadap 9 terdakwa sudah melalui berbagai pertimbangan melalui musyawarah Majelis, baik dari aspek hukum, sosial, budaya dan kemanusiaan.
“Pertimbangan kami majelis adalah benar para terdakwa telah melakukan tindak pidana pemalsuan identitas hal ini berawal dari kantor catatan sipil yang melakukan perubahan identitas tanpa adanya penetapan dari Pengadilan Negeri,” kata Humas Carolina Awi SH MH.
Padahal untuk setiap perubahan identitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 pasal 53 tentang administrasi kependudukan, perubahan identitas harus mendapat persetujuan Pengadilan.
“Tindakan para terdakwa tidak dapat dibenarkan secara hukum namun perjuangan para terdakwa untuk menjadi CPNS di mulai saat usia mereka masih memenuhi syarat untuk menjadi CPNS namun peluang untuk menjadi CPNS di saat usia mereka sudah tidak memenuhi syarat hal ini membuat Mereka berpikir untuk melakukan perubahan identitas tanpa tahu ada konsekwensi yang harus di tanggung,” ucapnya
Dalam pembelaan 9 terdakwa dalam persidangan yang disampaikan masing-masing para terpidana menyadari betul bahwa perbuatan mereka adalah penipuan.
Menurut Carolina, dalam pertimbangan majelis bahwa mereka sebagai Putra Putri asli Papua yang dapat berkarya bagi tanah Papua sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki di bidang masing-masing, mereka mau menjadi tuan di negeri sendiri hal ini merupakan amanat UU Otsus yang menjadi kebanggaan orang Papua
“Bahwa mereka juga merupakan tulang punggung keluarga bahkan ada yang mempunyai bayi berumur 4 bulan dan anak-anak yang masih kecil dan masih sekolah. Perbuatan mereka sudah membuat banyak korban baik diri sendiri, keluarga dan keluarga besar (pertimbangan kemanusiaan),” ucapnya
Vonis Hakim terhadap 9 terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut umum atau JPU yakni 2 tahun enam bulan.
“Pengadilan negeri Manokwari ada beberapa perkara pemalsuan identitas dengan penjatuhan hukuman 7 bulan, 9 bulan, 1 bulan dan 1 thn supaya tidak terjadi disparitas putusan kami juga menjatuhkan hukuman yang tidak jauh beda dari putusan sebelumnya,” tuturnya.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Papua Barat dan Papua Barat Daya Muhammad Sani Kelsaba SH menilai bahwa dalam pantauan di sidang dengan nomor perkara 28 Pid.B 2025/ PN.Mnk baik secara langsung maupun dari sumber di luar pengadilan semua persidangan berjalan baik.
“Saat pembacaan putusan ada terdakwa yang tidak hadir dan majelis memerintahkan agar JPU menghadirkan terdakwa ini merupakan prinsip menghormati hak terdakwa untuk mendengar putusan,” kata Muhammad Sani Kelsaba dikonfirmasi Kamis (30/5/2025).
Kendati demikian Sani menyebut bahwa jika para pencari keadilan yang merasa bahwa ada yang tidak sesuai dengan prinsip dan etik hakim, baik didalam maupun di luar peradilan bisa diadukan.
“Namun jika masyarakat pencari keadilan merasa ada yang tidak sesuai dengan prinsip Etik Hakim baik di dalam maupun di luar Pengadilan, bisa langsung diadukan kepada kami (Komisi Yudisial),” katanya.(*)





















Discussion about this post