Sorong, Jubi – Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, mengimbau warga orang asli Papua atau OAP yang berada di daerah tersebut segera mengurus dokumen kependudukan terutama kartu tanda penduduk (KTP).
Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, Jeri Gembenop mengatakan bahwa dokumen kependudukan terutama kartu tanda penduduk sangat penting bagi orang asli Papua untuk menjamin hak-haknya sebagai warga negara.
Dia mencontohkan bahwa bantuan apapun yang diberikan oleh pemerintah bagi orang asli Papua, baik bantu sosial, modal usaha, bantuan biaya pendidikan dan kesehatan akan disalurkan kepada masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Penduduk orang asli Papua yang tidak memiliki dokumen kependudukan resmi tentunya tidak akan menerima bantuan sebagaimana haknya sebagai warga negara.
“Hal ini berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan negara bahwa bantuan harus diberikan bagi masyarakat asli Papua yang dibuktikan dengan identitas dokumen kependudukan terutama kartu tanda penduduk,” kata Gembenop di Sorong, Rabu (10/8/2022).
Karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan bahkan RT dengan sasaran orang asli Papua agar yang belum memiliki dokumen kependudukan segera mengurusnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat orang asli Papua di kota Sorong yang belum memiliki dokumen kependudukan terutama KTP segera melaporkan agar di proses.
Sebab dokumen kependudukan sekarang ini penting dan wajib bagi siapa pun warga negara untuk mendapatkan hak-haknya.
Apalagi pemilihan umum sudah dekat, tambah Jeri, hak politik masyarakat asli Papua untuk memilih bahkan dipilih pada Pemilu akan terwujud jika memiliki dokumen kependudukan resmi. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!