• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

PN Manokwari vonis Zakarias Tibiay 7 bulan, bebas dakwaan pembunuhan

September 18, 2025
in Polhukam
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Gamaliel M. Kaliele - Editor: Angela Flassy
vonis

Yan Christian Warinussy SH saat mengikuti sidang hari ini, Kamis (18/9/2025). Jubi/IST

0
SHARES
34
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sorong, Jubi – Majelis Hakim PN Manokwari yang diketuai oleh Hakim Helmin Somalay, SH, MH, menjatuhkan pidana penjara 7 bulan 10 hari terhadap terdakwa, Zakarias Tibiay (ZT). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 8 bulan penjara.

Majelis hakim yang juga terdiri dari Caroline D. Yuliana Awi, SH, MH, serta Muslim Muhayamin Ash Shiddiqi, SH, MH, menyatakan ZT terbukti melanggar dakwaan pertama.

“Terdakwa terbukti tanpa hak memiliki atau menguasai senjata api rakitan laras panjang jenis AK-47. Ini jelas melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, memberikan tanggapan tegas terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dalam perkara pidana dengan nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk, Kamis (18/9/2025).

Namun, menurutnya, hal yang paling krusial adalah soal dakwaan kedua. “Untuk dakwaan percobaan pembunuhan terhadap diri saya pada 17 Juli 2024, majelis hakim dengan tegas menyatakan sama sekali tidak terbukti.

Dengan demikian, Zakarias Tibiay dibebaskan dari tuduhan tersebut. Warinussy menambahkan bahwa putusan ini membuktikan keyakinannya sejak awal.

“Sejak ZT ditangkap oleh Polresta Manokwari, saya sudah percaya bahwa ia tidak ada kaitannya dengan kasus percobaan pembunuhan terhadap saya. Hari ini keyakinan itu terbukti benar,” ucap Warinussy.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ZT dan keluarganya memiliki hak hukum untuk mencari keadilan. “Saya kira saudara Zakarias Tibiay dan keluarganya berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian atas penangkapan, penahanan, dan penuntutan yang keliru ini. Itu hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

BERITATERKAIT

Hakim kabulkan praperadilan: Penetapan tersangka Yonex Carter tidak sah

Tiga WNA Australia divonis tujuh bulan dan pesawat disita negara

Vonis empat tapol asal Sorong, kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi

Terdakwa anggota DPRK Gerindra asal Mansel serahkan uang Rp239 juta ke korban di ruang sidang

Warinussy juga mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada putusan ini. “Saya dan keluarga akan terus meminta Polri agar membuka kembali penyelidikan kasus percobaan pembunuhan terhadap saya. Polisi harus mencari siapa sesungguhnya dalang di balik peristiwa itu,” ungkapnya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Ia menekankan bahwa penyelidikan baru sangat penting dilakukan. “Jangan lagi polisi menyasar orang kecil yang tidak tahu-menahu. Harus dicari siapa yang punya kuasa, kepentingan, dan motif sesungguhnya melakukan serangan terhadap saya.”

Lebih jauh, Warinussy menyampaikan dugaan serius terkait aktor di balik peristiwa tersebut. “Dugaan kuat kami, pelaku maupun dalangnya bukan orang sembarangan. Saya percaya, serangan itu dirancang oleh pihak yang punya kepentingan besar untuk membungkam saya,” katanya.

Menurutnya, percobaan pembunuhan yang dialaminya bukan sekadar persoalan pribadi. “Motifnya tidak sederhana seperti dendam atau sakit hati. Ini jelas berkaitan dengan aktivitas saya sebagai advokat dan pembela HAM di Papua, terutama di wilayah Manokwari,” ujarnya.

Ia menilai serangan itu sebagai bagian dari pola ancaman yang lebih luas.

“Percobaan pembunuhan terhadap saya adalah upaya menekan dan membungkam suara pembela HAM di Tanah Papua. Ini bukan serangan terhadap saya pribadi saja, tapi terhadap prinsip keadilan, tegasnya.

Warinussy mengingatkan bahwa peran advokat tidak boleh dilemahkan dengan cara kekerasan. “Serangan terhadap seorang advokat adalah serangan terhadap sistem hukum itu sendiri. Jika ini dibiarkan, maka siapa pun yang berjuang membela HAM bisa mengalami hal serupa,” katanya.

Ia pun menegaskan tidak akan berhenti bersuara. “Saya tidak akan diam. Saya akan terus mendesak agar penyelidikan baru dilakukan. Karena keadilan tidak boleh dikorbankan hanya untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya.”

Menurutnya, kasus ini harus menjadi perhatian bersama. Ia berharap masyarakat sipil, lembaga HAM, bahkan komunitas internasional ikut mengawasi kasus ini. “Transparansi dan independensi penyelidikan adalah syarat mutlak,” ujarnya.

Warinussy juga menyinggung soal dampak putusan ini bagi publik. “Putusan ini jelas memberi pesan bahwa kebenaran akhirnya bisa terungkap. Tapi di sisi lain, ia juga memperlihatkan betapa rentannya masyarakat kecil dikorbankan dalam proses hukum.

Ia menyebut kasus ini bisa menjadi pelajaran penting. “Kita tidak boleh lagi membiarkan orang yang tidak bersalah dipenjara hanya untuk menutupi kejahatan besar. Negara harus hadir memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak,” tegasnya.

Sebagai advokat senior, ia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini. Ia menegaskan akan terus berjuang, karena perjuangannya tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tapi demi tegaknya hukum dan HAM di Papua.

“Kasus ini tidak boleh tenggelam begitu saja. Saya meminta aparat penegak hukum membuka kembali berkas perkara ini secara serius. Jangan biarkan pelaku sesungguhnya lolos dari jerat hukum. Karena kebenaran harus ditegakkan, keadilan harus ditemukan, dan hukum harus dijalankan,” katanya.(*)

Continue Reading
Tags: Kasus Penembakan Yan WarinussyPN ManokwariVonis
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

praperadilan

Hakim kabulkan praperadilan: Penetapan tersangka Yonex Carter tidak sah

September 29, 2026
WNA

Tiga WNA Australia divonis tujuh bulan dan pesawat disita negara

June 4, 2026
Tapol

Vonis empat tapol asal Sorong, kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi

November 19, 2025

Terdakwa anggota DPRK Gerindra asal Mansel serahkan uang Rp239 juta ke korban di ruang sidang

October 29, 2025

Warinussy resmi jadi kuasa hukum Zakarias Tibiay usai putusan

September 23, 2025

Warinussy: Tuntutan Jaksa pada Sidang Zakarias Tibiay tak berdasar fakta persidangan

September 4, 2025

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara