Sorong, Jubi – Sidang perkara pidana nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama terdakwa Zakarias Tibiay di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (3/9/2025), berlangsung penuh tanda tanya. Agenda yang semestinya menghadirkan saksi verbalisan tiba-tiba berubah menjadi pembacaan tuntutan, membuat advokat senior sekaligus saksi korban, Yan Christian Warinussy, menilai ada kejanggalan serius.
Warinussy menjelaskan, ia melihat kejanggalan pada awal sidang dibuka oleh Ketua PN Manokwari Kelas I A, Helmin Somalay, SH, MH.
“Namun saya melihat ada sesuatu yang janggal ketika JPU yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejari Manokwari hanya membacakan tuntutan dalam bentuk file elektronik. File aslinya malah katanya akan diusulkan melalui Panitera Pengganti,” ujar Warinussy kepada media Jubi melalui pesan Kamis, (4/9/2025).
Dalam tuntutannya, lanjut Warinussy, JPU menyatakan Terdakwa Zakarias Tibiay terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api. “Tuntutan itu didasarkan pada dakwaan pertama, sementara dakwaan kedua mengenai dugaan keterlibatan dalam percobaan pembunuhan terhadap saya, dinyatakan tidak terbukti,” ungkapnya.
Namun menurutnya, tuntutan tersebut tidak berdasar karena selama persidangan berlangsung tidak ada satu pun saksi fakta yang mampu membuktikan Terdakwa menyimpan atau membawa senjata api.
“Sejak penangkapan di bulan Februari 2025, tidak pernah ditemukan sepucuk senjata api pun pada diri Terdakwa atau dalam penguasaannya,” kata Warinussy.
Ia juga menekankan bahwa dakwaan subsider terkait dugaan keterlibatan Zakarias dalam kendaraan yang dipakai saat percobaan pembunuhan pada Rabu, 17 Juli 2024, tidak pernah terbukti. “Terdakwa sendiri maupun dua orang saksi meringankan sudah dengan jelas menyatakan bahwa dia tidak ada di dalam mobil tersebut,” tegas Warinussy.
Fakta lain yang disorot, semua saksi fakta yang diajukan JPU tidak mengenal maupun melihat Terdakwa pada saat peristiwa terjadi. “Tidak ada yang bisa menghubungkan Zakarias dengan peristiwa percobaan pembunuhan itu. Jadi bagaimana bisa Jaksa tetap menuntut?” ujarnya penuh tanda tanya.
Warinussy juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain terkait barang bukti senjata api jenis M16 rakitan. “Jaksa justru meminta majelis hakim agar senjata itu dikembalikan kepada penyidik Polresta Manokwari. Padahal tidak pernah ada bukti kuat bahwa senjata itu ada kaitannya dengan Terdakwa,” ucapnya.(4/9/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya setahun lalu masih gelap. “Peristiwa itu masih misteri. Sampai sekarang siapa pelaku sebenarnya masih tidak jelas, sementara Terdakwa justru dijadikan kambing hitam,tegas Warinussy.
Ia juga menyayangkan kehadiran Terdakwa yang hanya ditampilkan secara daring. “Kenapa Terdakwa hanya dihadirkan online? Padahal JPU dan tim penasihat hukumnya hadir langsung di persidangan. Ini jelas merugikan hak hak Terdakwa untuk membela diri secara maksimal,” ujar Warinussy.
Sementara itu, tim penasihat hukum Terdakwa, Advokat Metuzalak Awom, SH dan Advokat Penina Awom, SH menilai tuntutan Jaksa sangat lemah.
“Kami akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Kami percaya klien kami tidak bersalah, kata Metuzalak Awom di ruang sidang.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada Zakarias Tibiay. “Jaksa menuntut delapan bulan penjara, dipotong masa tahanan sejak Februari 2025. Padahal faktanya tidak ada bukti yang menguatkan dakwaan itu,” ucap Warinussy.
Ia pun mendesak majelis hakim agar bertindak adil dalam perkara ini dan Hakim harus melihat fakta persidangan, bukan hanya mendengar tuntutan Jaksa. Tidak ada satu pun bukti yang menjerat Zakarias, maka seharusnya ia dibebaskan demi hukum,” ujarnya.
Menurut Warinussy, persidangan ini akan menjadi ujian besar bagi lembaga peradilan di Papua Barat dan Kalau majelis hakim tetap mengikuti tuntutan Jaksa tanpa dasar yang kuat, maka keadilan di negeri ini benar-benar dipertaruhkan,” pungkasnya dengan nada tegas.
Sidang kemudian ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan Senin (8/9/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari Terdakwa dan tim penasihat hukumnya. “Kami berharap majelis hakim memberi kesempatan seadil-adilnya kepada Terdakwa untuk membela diri, dan kebenaran bisa ditegakkan di atas segala kepentingan,” kata Warinussy menutup keterangannya.(*)






















Discussion about this post