• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Warinussy: Tuntutan Jaksa pada Sidang Zakarias Tibiay tak berdasar fakta persidangan

September 4, 2025
in Domberai, Polhukam
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Gamaliel M. Kaliele - Editor: Angela Flassy
Jaksa dakwa ZT memiliki senjata api

Sidang Perdana Dugaan percobaan Pembunuhan Pegiat HAM Papua Yan Cristian Warinussy di Pengadilan Negeri Manokwari Selasa (15/7/2025)-Jubi/Adlu Raharusun

0
SHARES
15
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sorong, Jubi – Sidang perkara pidana nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama terdakwa Zakarias Tibiay di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (3/9/2025), berlangsung penuh tanda tanya. Agenda yang semestinya menghadirkan saksi verbalisan tiba-tiba berubah menjadi pembacaan tuntutan, membuat advokat senior sekaligus saksi korban, Yan Christian Warinussy, menilai ada kejanggalan serius.

Warinussy menjelaskan, ia melihat kejanggalan pada awal sidang dibuka oleh Ketua PN Manokwari Kelas I A, Helmin Somalay, SH, MH.

“Namun saya melihat ada sesuatu yang janggal ketika JPU yang diwakili oleh Kasi Pidum Kejari Manokwari hanya membacakan tuntutan dalam bentuk file elektronik. File aslinya malah katanya akan diusulkan melalui Panitera Pengganti,” ujar Warinussy kepada media Jubi melalui pesan Kamis, (4/9/2025).

Dalam tuntutannya, lanjut Warinussy, JPU menyatakan Terdakwa Zakarias Tibiay terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api. “Tuntutan itu didasarkan pada dakwaan pertama, sementara dakwaan kedua mengenai dugaan keterlibatan dalam percobaan pembunuhan terhadap saya, dinyatakan tidak terbukti,” ungkapnya.

Namun menurutnya, tuntutan tersebut tidak berdasar karena selama persidangan berlangsung tidak ada satu pun saksi fakta yang mampu membuktikan Terdakwa menyimpan atau membawa senjata api.
“Sejak penangkapan di bulan Februari 2025, tidak pernah ditemukan sepucuk senjata api pun pada diri Terdakwa atau dalam penguasaannya,” kata Warinussy.

Ia juga menekankan bahwa dakwaan subsider terkait dugaan keterlibatan Zakarias dalam kendaraan yang dipakai saat percobaan pembunuhan pada Rabu, 17 Juli 2024, tidak pernah terbukti. “Terdakwa sendiri maupun dua orang saksi meringankan sudah dengan jelas menyatakan bahwa dia tidak ada di dalam mobil tersebut,” tegas Warinussy.

Fakta lain yang disorot, semua saksi fakta yang diajukan JPU tidak mengenal maupun melihat Terdakwa pada saat peristiwa terjadi. “Tidak ada yang bisa menghubungkan Zakarias dengan peristiwa percobaan pembunuhan itu. Jadi bagaimana bisa Jaksa tetap menuntut?” ujarnya penuh tanda tanya.

BERITATERKAIT

Warinussy resmi jadi kuasa hukum Zakarias Tibiay usai putusan

PN Manokwari vonis Zakarias Tibiay 7 bulan, bebas dakwaan pembunuhan

Sidang penembakan Warinussy, Terdakwa sebut disiksa Polisi

Sidang penembakan Yan Warinussy diwarnai keributan, Hakim sempat skors sidang

Warinussy juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain terkait barang bukti senjata api jenis M16 rakitan. “Jaksa justru meminta majelis hakim agar senjata itu dikembalikan kepada penyidik Polresta Manokwari. Padahal tidak pernah ada bukti kuat bahwa senjata itu ada kaitannya dengan Terdakwa,” ucapnya.(4/9/2025).

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya setahun lalu masih gelap. “Peristiwa itu masih misteri. Sampai sekarang siapa pelaku sebenarnya masih tidak jelas, sementara Terdakwa justru dijadikan kambing hitam,tegas Warinussy.

Ia juga menyayangkan kehadiran Terdakwa yang hanya ditampilkan secara daring. “Kenapa Terdakwa hanya dihadirkan online? Padahal JPU dan tim penasihat hukumnya hadir langsung di persidangan. Ini jelas merugikan hak hak Terdakwa untuk membela diri secara maksimal,” ujar Warinussy.

Sementara itu, tim penasihat hukum Terdakwa, Advokat Metuzalak Awom, SH dan Advokat Penina Awom, SH menilai tuntutan Jaksa sangat lemah.

“Kami akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Kami percaya klien kami tidak bersalah, kata Metuzalak Awom di ruang sidang.

Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan kepada Zakarias Tibiay. “Jaksa menuntut delapan bulan penjara, dipotong masa tahanan sejak Februari 2025. Padahal faktanya tidak ada bukti yang menguatkan dakwaan itu,” ucap Warinussy.

Ia pun mendesak majelis hakim agar bertindak adil dalam perkara ini dan Hakim harus melihat fakta persidangan, bukan hanya mendengar tuntutan Jaksa. Tidak ada satu pun bukti yang menjerat Zakarias, maka seharusnya ia dibebaskan demi hukum,” ujarnya.

Menurut Warinussy, persidangan ini akan menjadi ujian besar bagi lembaga peradilan di Papua Barat dan Kalau majelis hakim tetap mengikuti tuntutan Jaksa tanpa dasar yang kuat, maka keadilan di negeri ini benar-benar dipertaruhkan,” pungkasnya dengan nada tegas.

Sidang kemudian ditutup oleh hakim dan akan dilanjutkan Senin (8/9/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari Terdakwa dan tim penasihat hukumnya. “Kami berharap majelis hakim memberi kesempatan seadil-adilnya kepada Terdakwa untuk membela diri, dan kebenaran bisa ditegakkan di atas segala kepentingan,” kata Warinussy menutup keterangannya.(*)

Tags: Kasus Penembakan Yan Warinussy
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Warinussy

Warinussy resmi jadi kuasa hukum Zakarias Tibiay usai putusan

September 23, 2025
vonis

PN Manokwari vonis Zakarias Tibiay 7 bulan, bebas dakwaan pembunuhan

September 18, 2025

Sidang penembakan Warinussy, Terdakwa sebut disiksa Polisi

August 27, 2025

Sidang penembakan Yan Warinussy diwarnai keributan, Hakim sempat skors sidang

July 31, 2025

Korban dan keluarga dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus penembakan Pembela HAM

July 28, 2025

Jaksa dakwa ZT memiliki senjata api

July 15, 2025

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Different approaches to Papua’s problems are blocking dialogue
29 September 2026
Different approaches to Papua’s problems are blocking dialogue

Jayapura, Jubi – Papuan political figure Laurenzus Kadepa says differences in perspectives have made it difficult to find the best [...]

The Legal and Human Rights Department of the Evangelical Church in Indonesia launches legal aid institute
29 September 2026
The Legal and Human Rights Department of the Evangelical Church in  Indonesia launches legal aid institute

Jayapura, Jubi – The Legal and Human Rights Department of the Evangelical Church in Indonesia (GIDI) has launched the GIDI [...]

Maybrat resident allegedly tortured at Marine post
28 September 2026
Maybrat resident allegedly tortured at Marine post

Sorong, Jubi – A resident of Wakom Village, East Aifat District, Maybrat Regency, Southwest Papua, identified as Wilem, also known [...]

YKKMP: Indonesia must address human rights concerns in Papua with evidence
28 September 2026
YKKMP: Indonesia must address human rights concerns in Papua with evidence

Jayapura, Jubi – The Papua Foundation for Justice and Human Integrity (YKKMP) says the Indonesian government should respond to allegations [...]

Farewell to two Papuan journalists, Joost Mirino and Hendrikus Ondi
26 September 2026
Farewell to two Papuan journalists, Joost Mirino and Hendrikus Ondi

Jayapura, Jubi – Papua has lost two journalists who studied at Satya Wacana Christian University in Salatiga, Central Java. Joost [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Komisi Yudisial atau KY Papua

Penghubung KY Papua dorong masyarakat adat terlibat mengawasi integritas hakim

September 29, 2026
PNG

Strategi kakao di PNG: Menargetkan menciptakan lapangan kerja

September 29, 2026
PINA

Presiden PINA: Memperkuat ruang redaksi di wilayah Pasifik

September 29, 2026
PNG

Tiga bayi kembar prematur di pedalaman PNG meninggal sebelum bantuan tiba

September 29, 2026
praperadilan

Hakim kabulkan praperadilan: Penetapan tersangka Yonex Carter tidak sah

September 29, 2026
Sulitnya menyelesaikan masalah Papua

Perbedaan cara pandang penyebab sulitnya menyelesaikan masalah Papua

September 28, 2026
LBH GIDI

Departemen Hukum dan HAM GIDI luncurkan LBH GIDI

September 28, 2026
Kantor ICC

AS mengucapkan selamat kepada Naoero atas keputusan penarikan diri dari ICC

September 28, 2026
Pasifik

Para pemimpin Pasifik mendesak Jakarta mengizinkan kunjungan PBB ke Papua Barat

September 28, 2026
Pre-COP

Jelang Pre-COP: Masyarakat sipil Pasifik meluncurkan ‘seruan funafuti keadilan iklim’

September 28, 2026
LBH GIDI

Departemen Hukum dan HAM GIDI luncurkan LBH GIDI

September 28, 2026
Presiden Media PNG

Neville Choi, Presiden Media PNG, terpilih jadi Presiden PINA di Fiji

September 27, 2026
Pers bebas membutuhkan uang

Wakil Perdana Menteri Fiji: Pers bebas membutuhkan uang

September 27, 2026
Warga Maybrat disiksa Marinir

Seorang warga Maybrat diduga disiksa di pos Marinir

September 28, 2026
Komisi Yudisial atau KY Papua

Penghubung KY Papua dorong masyarakat adat terlibat mengawasi integritas hakim

0
PNG

Strategi kakao di PNG: Menargetkan menciptakan lapangan kerja

0
PINA

Presiden PINA: Memperkuat ruang redaksi di wilayah Pasifik

0
PNG

Tiga bayi kembar prematur di pedalaman PNG meninggal sebelum bantuan tiba

0
praperadilan

Hakim kabulkan praperadilan: Penetapan tersangka Yonex Carter tidak sah

0
Sulitnya menyelesaikan masalah Papua

Perbedaan cara pandang penyebab sulitnya menyelesaikan masalah Papua

0
LBH GIDI

Departemen Hukum dan HAM GIDI luncurkan LBH GIDI

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara