Sorong, Jubi – Advokat senior Papua, Yan Christian Warinussy, SH, secara resmi menjadi kuasa hukum dari Zakarias Tibiay (ZT). Penyerahan kuasa hukum ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk yang membebaskan ZT dari dakwaan pidana percobaan pembunuhan.
“Hari ini, Senin (22/9/2025) secara resmi saudara Zakarias Tibiay memberikan kuasa hukum kepada saya, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, sebagai kuasa hukumnya. Pemberian kuasa hukum sesuai amanat Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ZT telah menyerahkan kewenangan penuh untuk mewakili kepentingan hukumnya, sesuai amanat Pasal 1992 KUHPerdata tersebut. “Selanjutnya saya akan bertindak untuk kepentingan hukum klien saya,” katanya.
Kuasa hukum ini diberikan menyusul putusan hakim yang membebaskan sodara ZT Dalam putusan tersebut, Zakarias Tibiay dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan dan atau terlibat dalam dakwaan kedua mengenai peristiwa pidana percobaan pembunuhan yang dilakukan terhadap diri saya pada Rabu (17/9) yang lalu di Jalan Yos Sudarso, Sanggeng Manokwari
Menurut Warinussy, langkah hukum lanjutan segera ditempuh dengan meminta klarifikasi kepada pihak pihak berkompeten yang telah melakukan tindakan hukum terhadap klien saya tersebut.
“Saya memandang ada kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Oleh sebab itu, kami akan memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan hak-hak klien saya,” katanya.
Warinsussy juga menegaskan pentingnya supremasi hukum ditegakkan di Papua Baratdengan tidak membiarkan hukum digunakan untuk mengkriminalisasi warga. “Hukum harus adil, jujur, dan objektif. Itu yang saya perjuangkan dalam kasus Zakarias Tibiay,” tegasnya.
Tuduhan percobaan pembunuhan terhadap Warinussy sudah tidak terbukti. Fakta persidangan menunjukkan tidak ada bukti kuat yang mengaitkan ZT dengan dugaan percobaan pembunuhan tersebut. “Hakim dengan tegas membebaskan ZT dari dakwaan kedua,” ujar Warinussy.
Sebagai advokat, ia menegaskan akan melawan segala bentuk kriminalisasi. Ia tidak akan tinggal diam ketika hukum dipakai untuk menekan orang-orang tertentu. Ia akan membela keadilan, termasuk untuk Zakarias Tibiay.
Menurutnya kasus ini sebagai contoh penyalahgunaan hukum dan kejadian ini memperlihatkan betapa mudahnya seseorang dituduh tanpa bukti memadai. “Ini pelajaran penting agar aparat lebih berhati hati dan tidak bertindak sewenang wenang,” tambahnya
Dalam kesempatan itu, Warinussy juga menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim. Ia mengaku sangat menghormati keberanian hakim yang memutuskan sesuai fakta persidangan. Karena putusan itu sangat berarti bagi klien dan keluarganya.
Ia menegaskan, putusan bebas bukan akhir perjuangan hukum. “Kami akan menelusuri siapa yang bertanggung jawab atas proses hukum yang merugikan klien saya. Itu penting agar tidak ada lagi warga Papua yang dikriminalisasi dengan cara serupa,” katanya.
Selanjutnya, ia akan bersurat meminta klarifikasi resmi kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, terkait dasar hukum membawa perkara ini ke pengadilan.
Warinsussy menyoroti pentingnya mengungkap aktor di balik kasus ini dan Kami akan menelusuri siapa sebenarnya yang berkepentingan.
“Saya akan memastikan nama baik Zakarias Tibiay benar benar dipulihkan, dan keadilan berdiri tegak di Tanah Papua,” kata Warinussy.(*)






















Discussion about this post