Jayapura, Jubi – Amnesty International Indonesia menilai vonis tujuh bulan penjara terhadap empat tahanan politik atau tapol asal Sorong, Papua Barat Daya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di Tanah Papua.
Pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Herbert Harefa terhadap keempat terdakwa dengan tuduhan makar itu, berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/11/2025) siang.
Menanggapi putusan itu, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan hukuman penjara atas tuduhan makar kepada empat aktivis tersebut kembali menegaskan pola kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di Tanah Papua.
“Mereka dikriminalisasi hanya karena menyampaikan aspirasi politik secara damai dengan mendatangi sejumlah kantor pemerintah di Kota Sorong,” kata Wirya Adiwena dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (19/11/2025) malam.
Ia mengatakan, pengadilan adalah pintu terakhir bagi warga negara untuk mencari keadilan yang berlandaskan hak asasi manusia dalam proses hukum pidana. Akan tetapi, alih-alih berpihak pada HAM, PN Makassar terkesan menjadi alat untuk merepresi kebebasan berekspresi orang asli Papua yang menyuarakan aspirasi politiknya secara damai.
Menurutnya, aspirasi politik yang dilakukan secara damai tanpa kekerasan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E, dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Keempat aktivis politik Papua tersebut dinilai sama sekali tidak menggunakan kekerasan dalam menyuarakan aspirasi mereka. Namun, negara menjawab aspirasi mereka dengan kriminalisasi lewat pasal karet perkara makar.
Katanya, tuduhan aparat penegak hukum bahwa tindakan mereka diklasifikasikan sebagai ‘kejahatan terhadap keamanan negara’ sangatlah tidak berdasar. Sebab, mengirimkan surat dan menyampaikan klaim politik bukanlah tindak pidana apalagi makar.
Keputusan ini juga dianggap tidak selaras dengan langkah Presiden RI, yang pada Agustus lalu memberikan amnesti kepada enam tahanan politik dalam kasus serupa.
Ketidak konsistenan negara itu dinilai hanya memperlihatkan betapa minimnya penghormatan HAM dalam menghadapi ekspresi politik di Tanah Papua.
“Oleh karena itu, negara harus segera membebaskan keempat aktivis tersebut tanpa syarat. Tidak ada warga negara, termasuk orang asli Papua, yang boleh dikriminalisasi karena mengemukakan ekspresi maupun aspirasi politik mereka,” ujarnya.
Wirya Adiwena mengatakan, menghukum ekspresi damai hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap negara, bahkan menjauhkan penyelesaian konflik secara damai di Tanah Papua.
“Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. Namun, menurut kami, kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai mengekspresikan pandangan atau solusi politik seseorang,” katanya.
Empat tapol Papua yang diadili di Makassar dan divonis tujuh bulan penjara adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mai, dan Maksi Sangkek.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang 4 November 2025, menuntut keempatnya dengan hukuman delapan bulan penjara dan biaya perkara Rp5.000 karena dianggap bersalah “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara” sebagaimana yang diatur di Pasal 106 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang makar.
Keempat aktivis politik yang mengaku sebagai anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) itu ditangkap polisi 28 April 2025, setelah mendatangi sejumlah kantor pejabat di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Tujuan mereka ke kantor-kantor tersebut adalah mengantar surat dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut yang berisi pernyataan dan klaim politik NFRPB, termasuk surat perundingan damai kepada Presiden Republik Indonesia.
Meski lokasi perkara berada di Kota Sorong, pihak berwenang memindahkan empat aktivis tersebut ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk diadili.
Tidak ada alasan rinci mengapa mereka diadili di Makassar, namun pemindahan mereka dari Sorong menimbulkan aksi protes pihak keluarga dan masyarakat. (*)























Discussion about this post