• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Vonis empat tapol asal Sorong, kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi

November 19, 2025
in Rilis Pers
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Tapol

Empat tapol asal Sorong Papua Barat Daya bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar beberapa waktu lalu - IST

0
SHARES
859
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Amnesty International Indonesia menilai vonis tujuh bulan penjara terhadap empat tahanan politik atau tapol asal Sorong, Papua Barat Daya oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di Tanah Papua.

Pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Herbert Harefa terhadap keempat terdakwa dengan tuduhan makar itu, berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/11/2025) siang.

Menanggapi putusan itu, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan hukuman penjara atas tuduhan makar kepada empat aktivis tersebut kembali menegaskan pola kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di Tanah Papua.

“Mereka dikriminalisasi hanya karena menyampaikan aspirasi politik secara damai dengan mendatangi sejumlah kantor pemerintah di Kota Sorong,” kata Wirya Adiwena dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (19/11/2025) malam.

Ia mengatakan, pengadilan adalah pintu terakhir bagi warga negara untuk mencari keadilan yang berlandaskan hak asasi manusia dalam proses hukum pidana. Akan tetapi, alih-alih berpihak pada HAM, PN Makassar terkesan menjadi alat untuk merepresi kebebasan berekspresi orang asli Papua yang menyuarakan aspirasi politiknya secara damai.

Menurutnya, aspirasi politik yang dilakukan secara damai tanpa kekerasan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E, dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Keempat aktivis politik Papua tersebut dinilai sama sekali tidak menggunakan kekerasan dalam menyuarakan aspirasi mereka. Namun, negara menjawab aspirasi mereka dengan kriminalisasi lewat pasal karet perkara makar.

BERITATERKAIT

Pelarangan nobar Pesta Babi: Pembungkaman suara kritis tentang Tanah Papua

Pembubaran film Pesta Babi: Kebebasan berekspresi wajib dilindungi

Warinussy: Empat klien sudah bebas, Kejaksaan tak boleh perlakukan seperti tahanan

Amnesty dan AKSI: Penganugerahan Gelar Pahlawan untuk Soeharto dan Sarwo Edhie adalah Penghinaan terhadap Korban HAM

Katanya, tuduhan aparat penegak hukum bahwa tindakan mereka diklasifikasikan sebagai ‘kejahatan terhadap keamanan negara’ sangatlah tidak berdasar. Sebab, mengirimkan surat dan menyampaikan klaim politik bukanlah tindak pidana apalagi makar.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Keputusan ini juga dianggap tidak selaras dengan langkah Presiden RI, yang pada Agustus lalu memberikan amnesti kepada enam tahanan politik dalam kasus serupa.

Ketidak konsistenan negara itu dinilai hanya memperlihatkan betapa minimnya penghormatan HAM dalam menghadapi ekspresi politik di Tanah Papua.

“Oleh karena itu, negara harus segera membebaskan keempat aktivis tersebut tanpa syarat. Tidak ada warga negara, termasuk orang asli Papua, yang boleh dikriminalisasi karena mengemukakan ekspresi maupun aspirasi politik mereka,” ujarnya.

Wirya Adiwena mengatakan, menghukum ekspresi damai hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap negara, bahkan menjauhkan penyelesaian konflik secara damai di Tanah Papua.

“Amnesty International tidak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan mereka. Namun, menurut kami, kebebasan berekspresi termasuk hak untuk secara damai mengekspresikan pandangan atau solusi politik seseorang,” katanya.

Empat tapol Papua yang diadili di Makassar dan divonis tujuh bulan penjara adalah Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson Mai, dan Maksi Sangkek.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada sidang 4 November 2025, menuntut keempatnya dengan hukuman delapan bulan penjara dan biaya perkara Rp5.000 karena dianggap bersalah “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara” sebagaimana yang diatur di Pasal 106 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP tentang makar.

Keempat aktivis politik yang mengaku sebagai anggota Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) itu ditangkap polisi 28 April 2025, setelah mendatangi sejumlah kantor pejabat di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Tujuan mereka ke kantor-kantor tersebut adalah mengantar surat dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut yang berisi pernyataan dan klaim politik NFRPB, termasuk surat perundingan damai kepada Presiden Republik Indonesia.

Meski lokasi perkara berada di Kota Sorong, pihak berwenang memindahkan empat aktivis tersebut ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk diadili.

Tidak ada alasan rinci mengapa mereka diadili di Makassar, namun pemindahan mereka dari Sorong menimbulkan aksi protes pihak keluarga dan masyarakat. (*)

Tags: Amnesty International IndonesiaKebebasan BerekspresiTapolVonis
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

TPNPB

TPNPB Yahukimo klaim tewaskan delapan orang yang diduga aparat keamanan

May 21, 2026
KNPB

Aktivis KNPB diingatkan pentingnya membangun kesadaran intelektual dan kolektivitas

May 20, 2026

Dewan Pers nyatakan sikap terhadap penangkapan jurnalis Indonesia oleh tentara Israel

May 19, 2026

ULMWP berharap Matthew Wale dapat membela hak politik orang Papua

May 15, 2026

Polda Papua diminta ambil alih penanganan kasus penembakan di Tolikara

May 14, 2026

Pembubaran film Pesta Babi: Kebebasan berekspresi wajib dilindungi

May 13, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey
  • Latest
  • Trending
  • Comments
RSUD Biak

Gubernur Fakhiri ingin RSUD Biak jadi pusat rujukan kesehatan wilayah Saireri

May 23, 2026
Papua tengah

Wakil Ketua DPR Papua Tengah desak pemprov tingkatkan kapasitas SDM ASN

May 23, 2026
Pembangunan Koperasi Merah Putih Biak Utara

Gubernur Fakhiri letakkan batu pertama pembangunan Koperasi Merah Putih Biak Utara

May 23, 2026
Pleno

Pleno Dewan Adat se-Tanah Papua hasilkan rekomendasi untuk presiden

May 23, 2026
Nobar Film Pesta Babi

Sutrada: Film Pesta Babi mewakili kisah eksploitasi SDA di Indonesia

May 23, 2026
Nobar Film Pesta Babi

Thaha Alhamid: ‘Pesta Babi’ gambaran kolonialisme di Tanah Papua

May 23, 2026
Film Pesta Babi

Film Pesta Babi: Gambaran derita masyarakat adat Papua

May 23, 2026
Pesta Babi

Film Pesta Babi: Kesaksian krisis kemanusiaan di Tanah Papua

May 23, 2026
Nobar Film Pesta Babi

Thaha Alhamid: ‘Pesta Babi’ gambaran kolonialisme di Tanah Papua

May 23, 2026
Masyarakat Adat

Masyarakat adat Nasawat tolak skema hutan desa

May 22, 2026
Pesta Babi

Pesta Babi resmi tayang dari Tanah Papua, musim nobar berlanjut

May 22, 2026
Anak yang ditembak

Anak yang ditembak saat operasi militer di Puncak meninggal dunia

May 20, 2026
Film Pesta Babi

Film Pesta Babi: Gambaran derita masyarakat adat Papua

May 23, 2026
ikan asar

Dapur ikan asar yang dikelola tiga generasi

May 21, 2026
RSUD Biak

Gubernur Fakhiri ingin RSUD Biak jadi pusat rujukan kesehatan wilayah Saireri

0
Papua tengah

Wakil Ketua DPR Papua Tengah desak pemprov tingkatkan kapasitas SDM ASN

0
Pembangunan Koperasi Merah Putih Biak Utara

Gubernur Fakhiri letakkan batu pertama pembangunan Koperasi Merah Putih Biak Utara

0
Pleno

Pleno Dewan Adat se-Tanah Papua hasilkan rekomendasi untuk presiden

0
Nobar Film Pesta Babi

Sutrada: Film Pesta Babi mewakili kisah eksploitasi SDA di Indonesia

0
Nobar Film Pesta Babi

Thaha Alhamid: ‘Pesta Babi’ gambaran kolonialisme di Tanah Papua

0
Film Pesta Babi

Film Pesta Babi: Gambaran derita masyarakat adat Papua

0

English Stories

The atmosphere during the joint screening and discussion of the documentary film 'Pig Feast': Colonialism in Our Times, at the Christ the Light of the World Catholic Church Hall, Waena, Heram District, Jayapura City, Papua, Friday (22/05/2026) - Jubi/Yuliana Lantipo
Pacnews

‘Pig Feast’: A Testimony of the Humanitarian Crisis in Papua

May 23, 2026
Deputy Chairperson I of LMA Nasawat, Marten Saflela, hands over the Indigenous community’s demands to Sarteis Yulian Sagrim, Head of the Watershed Management and Social Forestry Division at the Southwest Papua Environment, Forestry, and Land Agency, on Friday (22/5/2026). — Jubi/Gamaliel Kaliele
Pacnews

Indigenous Nasawat Community Rejects Village Forest Scheme

May 23, 2026
TPNPB
Pacnews

West Papua National Liberation Army (TPNPB) in Yahukimo Claims Eight Suspected Security Officers Killed in Operation

May 21, 2026
KNPB
Pacnews

Yahukimo Police Release Arrested KNPB (West Papuan National Committee) Activist

May 21, 2026
Child shot
Pacnews

Child Shot During Military Operation in Puncak Dies After Weeks of Treatment

May 20, 2026

Trending

  • Pesta Babi

    Film Pesta Babi: Kesaksian krisis kemanusiaan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Thaha Alhamid: ‘Pesta Babi’ gambaran kolonialisme di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat adat Nasawat tolak skema hutan desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Babi resmi tayang dari Tanah Papua, musim nobar berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak yang ditembak saat operasi militer di Puncak meninggal dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara