Manokwari, Jubi – Ketua Fraksi Otonomi Khusus atau Otsus DPR Papua Barat mengingatkan eksekutif agar mempercepat penerbitan peraturan gubernur (Pergub) tentang proses rekrutmen Anggota DPRPB dari jalur Otsus.
“Proses seleksi itu kan sudah ada dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 106 dan 107 tinggal Peraturan Gubernur tentang implementasi rekrutmen DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota,” kata Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat, George Karel Dedaida, Senin (6/3/2023).
Hal ini disebutkan Dedaida, karena berdasarkan pengalaman di tahun sebelumnya DPR Otsus dilantik setelah Anggota DPRPB hasil Pemilu dilantik.
“Kami berharap MRPB jalan tetapi DPRPB dan DPRK juga jalan. Saya istilahkan ini sebagai Pemilu adat. Jadi Pemilu jalan tetapi Pemilu adat juga jalan, sehingga DPR dari partai politik dilantik bersamaan dengan DPR hasil pemilu adat,” ucapnya.
Sebelumnya, 11 Anggota DPR Papua Barat dari jalur Otsus Periode 2019-2024 dilantik setahun setelah pelantikan Anggota DPRPB dari jalur partai politik.
Peraturan Gubernur yang dimaksud oleh George Dedaida tujuanya mengatur secara teknis pelaksanaan proses rekrutmen Anggota DPR Papua Barat dan Anggota DPR Kabupaten di Provinsi Papua Barat.(*)