Merauke, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua Selatan bakal menerbitkan peraturan gubernur – pergub Papua Selatan tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras – miras di sana.
Upaya melahirkan regulasi itu bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif.
Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo kepada Jubi, Selasa (28/2/2023), menyatakan minuman keras menjadi salah satu pemicu atau penyebab terjadinya kriminalitas di banyak tempat di wilayah Papua Selatan.
Untuk itu pemerintah setempat akan membuat regulasi untuk mengatur, mengendalikan dan mengawasi peredaran miras.
“Kita memang perlu mendorong lahirnya regulasi yang mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran miras di Papua Selatan. Baik mulai dari produksinya, penjualannya, peredarannya, distribusinya ini perlu diatur dalam suatu regulasi yang baik,” kata Safanpo.
“Memang kita ketahui bersama miras itu menjadi salah satu penyebab kriminalitas di kalangan masyarakat. Oleh karena itu perlu ada pengaturan terhadap produksi, penjualan, peredaran miras. Mungkin juga bisa ada pembatasan,” sambungnya.
Safanpo mengatakan pihaknya segera menyusun rancangan pergub dimaksud. Selanjutnya Pemprov Papua Selatan akan mengundang berbagai komponen dan elemen masyarakat untuk bersama-sama membahas rancangan regulasi itu.
Apabila telah ditetapkan, penegakkan peraturan segera dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua Selatan.
“Saat ini kita mau melakukan langkah-langkah penegakkan aturan, tapi belum ada regulasi yang mengatur. Karenanya kita akan segera mendorong sebuah regulasi yang mengatur tentang peredaran miras,” ujarnya.
Safanpo menambahkan bahwa regulasi terkait miras itu diterbitkan dalam bentuk peraturan gubernur. Belum dapat dalam bentuk peraturan daerah – perda, mengingat lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Selatan belum terbentuk.
“Apabila tahun depan kita sudah punya DPRD provinsi, maka pergub itu bisa dibahas dan ditetapkan menjadi perda dalam paripurna dewan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, upaya melahirkan pergub PPS tentang miras didasari dari berbagai peristiwa kriminalitas di wilayah selatan Papua. Miras dianggap menjadi salah satu pemicu tindakan kriminal dan kekerasan.
Contoh kasus yang masih hangat saat ini yakni ada dua oknum TNI AL dan dua oknum Brimob Merauke yang melakukan penganiayaan terhadap sejumlah warga yang dipengaruhi miras. Aksi aparat penegak hukum itu dinilai berlebihan oleh sejumlah pihak, dan mereka (pelaku) dituntut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!