Kunjungi Merauke, Mandenas evaluasi penggunaan dana Otsus

Mandenas Otsus
Anggota DPR RI, Yan Permenas Mandenas - JUBI/Emanuel Riberu

Merauke, Jubi –  Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat – DPR RI, Yan Permenas Mandenas pada Rabu (1/3/2023) melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Kabupaten Merauke dan Mappi, Papua Selatan.

Yan Permenas Mandenas di Kabupaten Merauke dijadwalkan melakukan sejumlah kegiatan, di antaranya dialog bersama pemerintah daerah dan unsur masyarakat terkait evaluasi implementasi UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua. Dialog itu juga membahas lebih dalam terkait  penerimaan dan penggunaan dana Otsus, dana tambahan infrastruktur Otsus, dan dana alokasi khusus tahun anggaran 2022-2023  oleh pemerintah daerah setempat.

“Terkait kunjungan ke Merauke ini, salah satunya kita ingin melakukan evaluasi penggunaan dana Otsus di kabupaten. Pengalokasian dana otsus selama ini menjadi keluhan Pemda Merauke dan juga keluhan masyarakat. Makanya kita ingin evlauasi,” kata Mandenas kepada wartawan di Bandara Mopah Merauke.

Mandenas menyebut, alokasi dana Otsus untuk tiap kabupaten/kota di Tanah Papua (sebelum beberapa wilayah di Papua dimekarkan menjadi provinsi) Rata-rata di atas Rp100 miliar. Dengan anggaran yang cukup besar itu, legislatif ingin memastikan penggunaannya dikelola dengan baik, tepat sasaran, dan memberikan dampak yang baik bagi orang asli Papua.

“Saat ini alokasi (dana Otsus) di semua kabupaten sudah di atas Rp100 miliar, tidak ada lagi di bawah Rp50 miliar. Merauke ini kalau tidak salah sekitar Rp180 miliar dari yang sebelumnya hanya Rp40 miliar,” sebut dia.

“Jadi saya mau pastikan penggunaan anggaran itu benar. Jangan sampai pemerintah sudah kasih uang, kemudian anggarannya tidak dialokasikan dan digunakan baik untuk mengurusi masyarakat asli Papua yang ada di kabupaten,” sambung Mandenas.

Mandenas menjelaskan evaluasi penggunaan dana Otsus juga perlu dilakukan untuk mengukur capaian skala prioritas dari pemanfaatan dana itu sendiri. Sesuai arahan pemerintah pusat, penggunaan dana otonomi khusus diutamakan untuk pendidikan dan kesehatan.

“Jadi minimal fasilitas rumah sakit, alkes dan lain-lain semua itu dibiayai dari dana Otsus dan digunakan dengan sebaik mungkin untuk mengurus masyarakat. Termasuk juga dengan pengalihan kewenangan Kartu Papua Sehat – KPS dari provinsi induk yang pindahkan ke kabupaten kota, kita minta untuk kabupaten harus pastikan itu semua. Sehingga orang Papua yang ada di kabupaten bisa berobat ke rumah sakit,” ujarnya.

Terkait Kartu Papua Sehat dan BPJS, Mandenas menambahkan bahwa pemerintah kabupaten harus melakukan koordinasi secara baik dengan pihak-pihak terkait agar masyarakat asli Papua tidak terkendala dari sisi administrasi saat mereka menjalani perawatan atau pengobatan di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan lainnya.

“Untum BPJS dan KPS itu harus disandingkan supaya nanti ada kemampuan-kemampuan tertentu berdasarkan standar klasifikasi pelayanan medis yang bisa dicover oleh BPJS, tapi yang sisanya bisa dicover oleh KPS,” kata Mandenas.

“Terkait ini, pemda harus melakukan koordinasi baik dengan pihak-pihak terkait supaya masyarakat tidak mendapatkan kendala dari sisi administrasi. Pada prinsipnya bahwa kita pastikan pendidikan dan kesehatan harus dibiayai dari dana Otsus,” tutupnya. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250