Manokwari, Jubi – Penyidik Polres Teluk Bintuni, Papua Barat menyerahkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang menyebabkan kematian berinisial KAS (24 tahun), ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Selasa (23/6/2026) sore.
Tersangka diserahkan setelah melewati 73 hari rangkaian penyidikan. Penyidik Polres Teluk Bintuni juga menyerahkan berkas dan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Kasat Reskrim Polresta Teluk Bintuni, AKP Boby Rahman mengatakan, penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
“Kami berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara akuntabel, profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujar Boby Rahman.
Tersangka KAS terjerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian. Kasus ini masuk dikategorikan pembunuhan berencana.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Forada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barata pada Jumat, 10 April 2026.
Menurut Robby, keberhasilan merampungkan berkas perkara ini merupakan hasil kerja keras dan ketelitian tim penyidik yang dipimpin oleh Kanit PPA IV, IPDA Michael Andrew selama 73 hari secara intensif.
“Serangkaian tindakan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, ahli, hingga pengumpulan alat bukti berhasil diselesaikan dengan solid,” ucapnya.
Ancaman Hukuman yang Menjerat Tersangka Atas perbuatan keji tersebut, tersangka KAS dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 81 Ayat (5) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 473 Ayat (8) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami Imbau Masyarakat Jangan Remehkan Kekerasan Seksual,” kata Boby
Sementara itu Kanit PPA IV Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni, IPDA Michael Andrew mengatakan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menganggap remeh atau bermain-main dengan perkara yang berkaitan dengan anak maupun tindak pidana pelecehan seksual. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara tuntas,” tegas Michael.
Ia pun meminta peran aktif dari elemen masyarakat mulai dari keluarga, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat adanya indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Setelah penyerahan tersangka itu, kini tanggung jawab proses hukum kasus ini beralih ke pihak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk segera disidangkan. (*)




Discussion about this post