Manokwari, Jubi – Penyidik Kepolisian Daerah atau Polda Papua Barat belum menetapkan tersangka dugaan penyeludupan 15 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal jenis solar, dari Kabupaten Teluk Bintuni ke Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. BBM itu diamankan di Mapolda Papua Barat, sejak 9 Agustus 2026, hingga kini.
Kasubdit Ditreskrimsus Polda Papua Barat, AKBP Rangga Abiyasa mengatakan, penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
“Masih penyelidikan. Hingga saat ini penyidik belum menetapkan siapa pemilik dan juga tersangka dalam perkara dugaan penyeludupan BBM 15 ton,” kata AKBP Rangga Abiyasa Senin (7/9/2026).
Sementara itu aktivis Mahasiswa, Thomas Sanadi mengingatkan Kapolda Papua Barat untuk serius dalam penanganan kasus ini.
“Rakyat lagi susah dengan antrean BBM, tapi ada pihak-pihak yang memanfaatkan BBM. Apalagi kalau untuk kepentingan masalah ilegal,” kata Thomas Sanadi.
Sanadi menyatakan, Kapolda harus tegas dalam penanganan kasus ini, apabila terbukti ada peran anggotanya dalam dugaan enyeludupan BBM subsidi.
“Kami aktivis mahasiswa mahasiswa mendesak agar Kapolda serius memproses hukum pelaku penyeludupan BBM 15 ton dari Teluk Bintuni ke Manokwari, termasuk apabila ada indikasi oknum aparat yang terlibat dalam masalah ini,” ucapnya.
Tim Polda Papua Barat berhasil mengamankan 15 ton BBM jenis solar pada 9 Agustus 2026. BBM itu dikirim dari Teluk Bintuni ke kawasan Prafi Manokwari, diduga untuk kepentingan tambang emas ilegal. (*)
























Discussion about this post