Manokwari Jubi – Pihak PT Trikora Bangun Papua yang merupakan pengembang perumahan Green Valley Residence, rumah bersubsidi di Jalan Lembah Hijau Wosi, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat tak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa (1/9/2026).
Sebanyak 167 warga perumahan Green Valley Residence mengajukan gugatan kelompok (class action) terhadap pengembang, sebab mereka merasa dirugikan.
Ketidakhadiran pengembang sebagai tergugat dalam perkara Nomor 57/Pdt.G/2026/PN Mnk itu, menyebabkan Ketua Majelis Hakim, Zaka Talpatty, S.H., M.H memutuskan penundaan sidang selama dua pekan.
“Penundaan dimaksud guna melakukan pemanggilan ulang terhadap seluruh pihak tergugat yang mangkir pada sidang,” kata Zaka Talpatty saat memimpin sidang.
Tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat Patrix & Partners, Patrix Barumbun Tandirerung, Harun Barangan, S.H dan Meisedelina Yustitia, S.H, M.H menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan tetap teguh memperjuangkan kepentingan ratusan kliennya.
“Ketidakhadiran para tergugat tidak akan menghentikan proses keadilan bagi ratusan warga korban. Justru sikap menghindar ini semakin menguatkan dugaan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik,” kata Patrix Barumbun Tandirerung usai penundaan sidang.
Tim hukum menegaskan, jika pada pemanggilan ulang berikutnya tergugat tetap tidak hadir, pihak penggugat memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini secara verstek (tanpa hadirnya tergugat) dan mengabulkan seluruh gugatan.
Gugatan ini bermula dari janji PT Trikora Bangun Papua yang menawarkan perumahan bersubsidi FLPP dengan jaminan serah terima 3–6 bulan setelah uang muka.
Namun pembangunan mangkrak, sertifikat tanah dijaminkan sepihak ke bank, serta dana pembayaran warga dan kredit bank dialihkan ke kepentingan pribadi direksi.
Pihak pengembang sebelumnya telah terbukti bersalah dalam Putusan Pidana Nomor 32/Pid.B/2026/PN Mnk yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kerugian warga melampaui Rp14,1 miliar, belum termasuk kerugian psikis dan hilangnya kepastian hunian.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pidana sebelumnya, dana yang terkumpul dari pembayaran warga dan dana pencairan kredit perbankan dialihkan ke rekening pribadi direksi serta pengendali perusahaan untuk kepentingan pribadi juga keluarga.
“Tindakan ini telah terbukti dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 32/Pid.B/2026/PN Mnk, yang memutuskan mantan Direktur Utama PT. Trikora Bangun Papua bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Satu tersangka lain masih berstatus DPO,” ujar Patrix.
Dalam kasus ini, kerugian Rp14,1 miliar lebih yang dialami warga, belum termasuk kerugian berupa hilangnya kepastian tempat tinggal, tekanan psikologis bertahun-tahun, serta ancaman pelelangan aset rumah oleh pihak bank.
Warga sendiri merasa geram sebab permohonan KPR mereka selaku calon pembeli tidak pernah direalisasikan secara prosedural melalui perbankan sesuai skema FLPP yang dijanjikan.
Manajemen PT Trikora Bangun Papua justru meminta warga melakukan pelunasan tunai secara bertahap, dengan janji pembangunan akan dipercepat selama tiga hingga enam bulan.
Selain mengajukan gugatan perdata, Patrix Barumbun Tandirerung menyatakan kasus ini juga dapat diduga sebagai modus operandi tindak pidana korupsi.
Karenanya, dugaan itu dinilai patut didalami oleh kejaksaan maupun kepolisian karena tajuknya adalah KPR bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Ini adalah program subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk menyediakan pembiayaan kepemilikan rumah tinggal dengan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat, dengan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit. Artinya, ada anggaran publik berupa subsidi FLPP yang perlu dipertanggungjawabkan di sana,” ucap Patrix Tandirerung.
Program KPR bersubsidi kata Patrix, adalah salah satu program pendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk mendapatkan rumah layak huni, diterbitkan oleh bank pelaksana yang sudah berkerja sama dengan Kemenpera.
Ini dalam rangka memfasilitasi pemilikan atau pemberian hunian bersubsidi yang dibangun oleh pengembang kepada masyarakat berpenghasilan rendah. (*)




Discussion about this post