Manokwari, Jubi – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pengaduan terkait perzinaan yang diduga dilakukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat 2026–2029, berinisial AM dengan seorang ibu rumah tangga, TJ.
Sidang digelar di ruangan sidang Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat, Rabu (21/10/2026).
Sidang lerkara yang diadukan dengan Nomor 21-P/L-DKPP/IX/2026 dan Perkara Nomor 18-PKE-DKPP/IX/2026 dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dari unsur DKPP dan Anggota Majelis Norbertus dari unsur Bawaslu serta Deliana Kuway dari unsur masyarakat.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu hari ini, Rabu, 21 Oktober 2026, dengan nomor perkara 18-PKE-DKPP/IX/2026 pada hari ini saya nyatakan dibuka dan tertutup untuk umum,” kata Ratna Dewi Pettalolo.
Sidang ini menghadirkan pengadu AR, yang merupakan suami TJ, teradu AM, sejumlah saksi dan pihak terkait, yakni Ketua KPU Papua Barat sebagai pihak yang tidak diadukan, Sekretaris KPU Papua Barat.
Istri pengadu berinisial TJ, dan anggota Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari yang diwakili oleh Unit PPA Satreskrim Polresta.
Sebelumnya, Komisioner KPU Papua Barat AM diadukan ke DKPP oleh AR terkait dugaan perzinaan yang dilakukan bersama TJ.
Pengaduan berawal ketika AR memergoki AM bersama TJ di sebuah penginapan di kawasan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari pada Agustus 2026.
Selain diadukan ke DKPP, AM juga dilaporkan ke Polresta Manokwari. Kini AM dan TJ telah berstatus tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 114 tentang perzinaan.
Sebelumnya Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongki Isgunawan mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun AM dan TJ tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
“Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun sehingga tidak ditahan,” kata Kombes Pol Ongki Isgunawan pada 1 Oktober 2026.
Saat ini penyidik telah mengirim berkas untuk diteliti ke Kejaksaan Negeri Manokwari. (*)





















Discussion about this post