Sorong, Jubi – Masyarakat Adat Moi, Marga Klagilit, mendesak PT Megapura Prima Industri (MPI) dan PT Gelora Indo Mandiri (GIM) bertanggung jawab atas lahan pertambangan batu bara seluas 10,2 hektare yang telah dikupas dan ditinggalkan tanpa kepastian penyelesaian.
Pemilik tanah adat menuntut kejelasan jaminan aset perusahaan yang disebut bernilai sekira Rp17 miliar apabila operasional berhenti, kepastian keamanan dan nilai jual batu bara yang telah terbuka.
Desakan itu disampaikan pemilik tanah adat, Esau Klagilit dan Obet Klagilit, saat mengukuran lahan batu bara di wilayah konsesi pertambangan PT MPI, Distrik Moisegen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (21/10/2026).
Pengukuran itu dilakukan sebagai bentuk penegasan atas masalah yang menurut mereka belum mendapatkan penyelesaian dari perusahaan, meski masyarakat telah menunggu berbulan-bulan untuk memperoleh pertanggungjawaban, sejak aktivitas perusahaan berhenti pada pertengahan 2025.
Marga Klagilit mempertanyakan tanggung jawab atas lahan yang telah dikupas, tidak adanya penjelasan resmi mengenai penghentian operasional, dan belum adanya kepastian terhadap komitmen jaminan aset yang sebelumnya disampaikan secara lisan.
Mereka juga khawatir terhadap kondisi batu bara yang telah terbuka di area pertambangan karena menurut pemilik ulayat, pengalaman sebelumnya menunjukkan adanya masalah reklamasi bekas tambang dan batu bara yang terbakar.
Esau Klagilit mengatakan, masyarakat telah menunggu pertanggungjawaban dari perusahaan sekitar satu tahun tujuh bulan. Akan tetapi hingga kini perusahaan belum memberikan respons.
“Alasan kami melakukan pengukuran lahan batu bara yang sudah terkupas karena kami telah menunggu kurang lebih satu tahun tujuh bulan agar perusahaan bertanggung jawab atas lahan yang telah dikupas,” kata Esau Klagilit kepada Jubi usai melakukan pengukuran lahan di kawasan pertambangan batu bara yang ditinggalkan.
Kata Esau Klagilit, sebelumnya ada penyampaian secara lisan dari pihak perusahaan mengenai tanggung jawab atas lahan tersebut. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut seperti yang diharapkan masyarakat.
Pemerintah dan pihak terkait diminta memberikan perhatian terhadap kondisi yang dihadapi marga Klagilit itu. Membantu mereka menyampaikan tuntutan kepada perusahaan.
Menurutnya, masalah ini membutuhkan penyelesaian.m
Masyarakat tidak ingin lahan yang telah dibuka untuk kepentingan pertambangan justru meninggalkan ketidakpastian, dan pemilik ulayat terus menunggu penjelasan dan pertanggungjawaban dari perusahaan.
Sementara itu, Obet Klagilit mempertanyakan penghentian aktivitas perusahaan yang sebelumnya menjalankan operasional di wilayah tanah adat Marga Klagilit.
Obet menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan tersebut melibatkan PT Gelora Indo Mandiri sebagai perusahaan yang menjalankan operasi di lokasi.
Namun menurutnya, aktivitas perusahaan berhenti tanpa penjelasan kepada masyarakat mengenai kendala yang dihadapi maupun alasan penghentian operasional.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai kendala dan apa penyebabnya,” kata Obet Klagilit.
Katanya, situasi itu menimbulkan kerugian dan ketidakpastian bagi Marga Klagilit, karena lahan yang telah dibuka untuk pertambangan mencapai lebih dari 10 hektare.
Obet Klagilit menegaskan, pihaknya meminta perusahaan bertanggung jawab atas lahan yang telah dikupas, termasuk apabila muncul kebakaran di kawasan pertambangan itu.
“Apabila terjadi kebakaran di wilayah yang sudah dikupas seluas lebih dari 10 hektare itu, perusahaan harus memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas kerugian yang kami persoalkan,” ujarnya.
Marga Klagilit pun mempertanyakan bentuk jaminan Rp17 miliar yang dimaksud. Aset apa yang menjadi objek jaminan, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta bagaimana mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh.
“Kami juga mendesak agar persoalan jaminan aset tidak dipisahkan dari tanggung jawab terhadap kondisi lahan yang sudah dibuka, dan batu bara yang telah terpapar setelah lapisan tanah penutup disingkirkan,” ucapnya.
Obet Klagilit mengatakan, pihaknya juga khawatir mengenai keamanan lokasi, kualitas batu bara, potensi kebakaran, dan kepastian nilai jual komoditas yang telah terbuka.
Karenanya, PT MPI dan PT GIM diminta dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi terkini area tersebut, langkah pengamanan yang dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab atas penanganannya selama kegiatan pertambangan berhenti.
Selain itu, pihak perusahaan juga disebut mesti memastikan kewajiban reklamasi dan penanganan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang dinilai diperlukan untuk mengetahui kondisi aktual lokasi dan langkah penanganan yang dibutuhkan.
Sebab, pemilik ulayat tidak ingin lahan yang sebelumnya dibuka untuk kegiatan pertambangan justru menjadi sumber masalah baru bagi mereka.
“Kami mendesak pemerintah pusat, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Sorong segera memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka hadapi,” kata Obet Klagilit.
Ia mengatakan, pemerintah pusat dan daerah mesti memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat dengan PT MPI, dan PT GIM untuk mengklarifikasi penghentian aktivitas pertambangan, status jaminan aset, serta tanggung jawab terhadap lahan yang telah dikupas
Pemerintah juga diminta memastikan instansi yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lokasi pertambangan, termasuk keberadaan batu bara yang terbuka, potensi kebakaran, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Katanya, keterlibatan pemerintah diperlukan agar masyarakat memperoleh kejelasan dan persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Setidaknya ada tiga poin tuntutan Marga Klagilit, yaitu meminta PT MPI dan/atau PT GIM segera memenuhi komitmen jaminan aset perusahaan yang sebelumnya disampaikan kepada Marga Klagilit, dengan memberikan kejelasan mengenai bentuk, status, nilai, dan mekanisme realisasinya.
PT MPI dan PT GIM segera memastikan keamanan dan kondisi batu bara yang telah terbuka, termasuk menjaga kualitas dan nilai jualnya serta menjelaskan penanganan lokasi pertambangan selama aktivitas berhenti.
Pemerintah pusat, Gubernur Papua Barat Daya, dan Bupati Sorong segera mengambil langkah untuk mendorong penyelesaian, memastikan perusahaan memberikan penjelasan, dan mengawasi pelaksanaan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. (*)




Discussion about this post