Manokwari, Jubi – Perkumpulan marga Ateta dan sebagian warga Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat mempertanyakan siapa pihak yang rekomendasi, sehingga diterbitkan 2.474 sertifikat hak guna usaha (HGU) untuk 32 ribu hektare hutan adat mereka.
Sebagai bentuk protes, marga Ateta bersama sebagian warga dari Distrik Sumuri mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agrarian dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (14/7/2026).
Dalam aksinya, masyarakat adat membawa Salib Merah, patok yang ditanam perusahan perkebunan sawit PT Borneo Subur Prima (PT BSP), juga menuliskan sejumlah tuntutan di antaranya, “Satgas BPH Bentukan Prabowo Tumpul, Masyarakat Adat Berjuang sendiri” dan juga tulisan “Batalkan HGU PT Borneo dari tanah Sumuri, usut tuntas Korupsi SDA PT BSP dan Elite pejabat”
Kepala Marga Ateta, Benidiktus Ateta yang menggunakan pakaian adat suku Sumuri mempertanyakan siapa yang memberikan rekomendasi, sehingga diterbitkan sertifikat HGU.
“Saya hanya ingin tahu siapa yang memberikan rekomendasi sehingga diterbitkan sertifikat sebanyak itu untuk PT BSP, perusahan kelapa sawit yang kami tolak beroperasi di hutan adat kami,” kata Benidiktus Ateta.
Menurutnya, kekayaan alam yang dimiliki digunakan untuk membangun Kabupaten Teluk Bintuni bahkan memberi sumbangsi kepada pihak Jakarta, sedangkan rakyat di wilayah itu tetap hidup dalam kemiskinan.
Katanya, selama 30 tahun lebih perusahan kelapa sawit PT Varita beroperasi di tanah adat suku Sumuri, dan hanya menyisahkan duka serta kemiskinan.
“Jalan berlumpur tanpa ada perbaikan hasil kelapa sawit masyarakat membusuk. Tolong hargai kami, kami masyarakat kecil. Pemerintah kabupaten tolong hargai kami,” ujarnya.
Pemuda adat Suku Sumuri, Dion Ateta menjelaskan bahwa perusahan Sawit PT Varita Maju Utama yang kini sudah tidak beroperasi, diberikan rekomendasi sepihak pada 1997, oleh kepala distrik yang menjabat saat itu.
“Ini merupakan sertifikat yang cacat hukum,” kata Dion Ateta.
Menurutnya, pengalihan aset PT Varita ke PT BSP tak sesuai prosedur dan tidak diketahui masyarakat adat pemilik tanah ulayat, sehingga pengaliha HGU itu dinilai meneruskan kebijakan yang cacat hukum.
“Karena dari awal tidak ada rekomendasi masyarakat adat. Kalau sudah cacat dari awal, kita harus luruskan sehingga ke depan jangan meneruskan kesalahan yang ada. Pelepasan itu sekitar 32 ribu hektare hutan adat, untuk lahan kelapa sawit,” ucapnya.
Dion Ateta berharap, Satuan Tugas (Satgas) PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2025, dapat bekerja jujur dan bertanggungjawab, sehingga mafia tanah atau tindakan penyerobotan tanah dapat diminimalisir.
“Jangan terulang lagi penyerobotan tanah adat. Kami berharap Satgas PKH, karena ini bentukan dari Pak Prabowo sehingga bisa membantu memudahkan kami (Masyarakat) agar meluruskan hal yang sudah salah,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa bertindak mewakili masyarakat adat, sehingga sertifikat HGU untuk penyerahan tanah masyarakat adat 32 ribu hektar itu, cacat hukum.
“Dia mengalihkan aset untuk diterbitkan sertifikat HGU. Saya minta kepala BPN agar membatalkan sertifikat HGU, kami menolak perpanjangan HGU,” katanya.
Di Kantor BPN Massa sempat bersitegang dengan Kepala BPN Teluk Bintuni, Hendri S Paru saat menjelaskan dan menjawab pertanyaan massa.
Adapun tuntutan warga Sumuri terkait penolakan perpanjangan HGU, yaitu pembatalan HGU 1,2 dan 3 karena dinilai cacat hukum, sebab marga Ateta tidak pernah merasa memberikan mandat kepada siapa pun.
Meminta kejelasan mengenai batas-batas wilayah yang di usulkan untuk perluasan HGU. Meminta agar hak-hak masyarakat adat tetap dihormati dan dilindungi.
Meminta kejelasan dan transparansi terkait 2.474 sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN kepada PT BSP. Mengharapkan adanya sosialisasi yang terbuka sebelum proses perluasan HGU dilakukan.
Meminta pemda memfasilitasi atau menghadirkan pihak BPN, Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk bertanggung jawab terhadap HGU yang telah diterbitkan sepihak.
Pembatalan HGU untuk PT BSP. Usut tuntas oknum BPN Kabupaten Teluk Bintuni yang mengeluarkan sertifikat HGU tanpa pelepasan tanah adat.
Segala hal yang dilakukan di atas tanah adat marga Ateta harus melalui sosialisasi dan harus diketahui kepala Marga Ateta. Jika ada keputusan diluar keputusan kepala marga Ateta dianggap tidak sah.
Meminta kepada pihak terkait (BPN) untuk menunjukan atas dasar persetujuan siapa sertifikat itu diterbitkan.
Jika aspirasi ini tidak diindahkan atau di respon baik oleh pihak-pihak terkait dan selanjutnya ada permasalahan yang timbul dikemudian hari sepenuhnya bukan tanggung jawab marga Ateta.
Aspirasi ini diserahkan kepada Kepala BPN Teluk Bintuni setelah dibacakan. Setelah berorasi massa dan menyampaikan aspirasinya, massa kemudian menanam salib merah di samping pintu masuk Kantor BPN Teluk Bintuni. (*)























Discussion about this post