• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Marga Ateta boikot aktivitas GOKPL

October 22, 2026
in Domberai
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Marga Ateta

Marga Ateta, Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat - Dok. Untuk Jubi

0
SHARES
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Masyarakat hukum adat Marga Ateta, Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat memboikot seluruh aktivitas Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) di atas tanah ulayat mereka.

Marga Ateta juga mendesak perusahaan menghentikan aktivitas serta penggunaan tanah ulayat yang dipermasalahkan hingga ada penyelesaian yang disepakati bersama.

Kepala Marga Ateta, Benedictus Ateta mengatakan, langkah ini diambil pihaknya, sebab hingga kini manajemen GOKPL belum memberikan kepastian dialog untuk menyelesaikan masalah pemanfaatan tanah ulayat mereka.

“Boikot akan ditempuh melalui konsolidasi dan aksi damai dengan tetap memperhatikan hukum yang berlaku serta keselamatan masyarakat dan pekerja,” kata Benedictus Ateta dalam pesan elektroniknya, Kamis (22/10/2026).

Katanya, persesilisihan kedua pihak berkaitan dengan pemanfaatan tanah ulayat Marga Ateta untuk akses jalan Rajawali-IX dan sumur gas.

Menurut Marga Ateta, masalah yang belum terselesaikan mencakup dasar penggunaan tanah ulayat dan penetapan kompensasi atas pemanfaatan tanah tersebut.

Dalam surat tertanggal 30 September 2026, GOKPL menyatakan bahwa akses jalan Rajawali-IX berada di area penggunaan lain (APL), bukan di kawasan hutan yang digunakan untuk pengembangan produksi Lapangan Asap Kido Merah.

BERITATERKAIT

China membantah tuduhan AS tentang aktivitas siber berbahaya di Pasifik

Asap pembakaran sampah mengganggu aktivitas di Kantor Gubernur Papua Barat

Gubernur Nawipa: Selebaran larangan aktivitas dagang di Pantai Nabire hoaks

Marga Ateta pertanyakan siapa yang merekomdasikan hutan adatnya menjadi HGU

Atas dasar itu, perusahaan menyatakan keputusan Bupati mengenai pedoman harga dasar kompensasi tidak berlaku sebagai tolok ukur untuk akses jalan tersebut.

GOKPL juga merujuk pada kompensasi yang sebelumnya diberikan dan menyarankan nilai yang pernah disepakati sebagai acuan.

Marga Ateta telah menanggapi surat perusahaan itu. Namun, menurut Marga Ateta, tanggapan itu belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian penyelesaian.

Marga Ateta menuntut agar masalah ini tidak terus dibiarkan menggantung dan penggunaan tanah ulayat dibahas secara terbuka dengan menghormati hak masyarakat adat serta ketentuan yang berlaku.

Setelah surat tanggapan Marga Ateta tidak memperoleh jawaban, pada Rabu, 21 Oktober 2026, Benedictus Ateta selaku Kepala Marga Ateta, Theres Florensia Ateta selaku anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), dan tiga perwakilan masyarakat mendatangi kantor GOKPL di Lt. 16-17 Menara Bank DBS, Ciputra World, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3–5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk bertemu dengan manajemen perusahaan.

Sebelum kunjungan itu, Theres Ateta telah menghubungi staf bagian eksternal perusahaan untuk menyampaikan rencana kedatangan dan mengirimkan surat permintaan dialog.

Namun, ketika tiba di Menara Bank DBS, delegasi hanya ditemui di lobi oleh dua staf bagian eksternal bernama Aditya dan Ana Agofa.

Aditya menyampaikan pimpinan perusahaan tidak berada di kantor dan pihak yang menemui mereka tidak dapat menerima kunjungan tersebut. Pertemuan dengan manajemen pun tidak terlaksana.

Bagi Marga Ateta, tidak adanya kepastian pertemuan dan tindak lanjut memperdalam kekecewaan serta ketidakpercayaan terhadap proses penyelesaian.

Marga Ateta menegaskan bahwa upaya dialog yang dilakukan tidak boleh diabaikan dan harus dijawab dengan langkah konkret.

“Kami datang untuk mencari penyelesaian dan meminta dialog dengan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kami tidak dapat menerima jika persoalan tanah ulayat kami terus dibiarkan tanpa kepastian,” ujar Benedictus Ateta.

“Kami menuntut penghormatan terhadap hak Marga Ateta, jawaban tertulis atas surat kami, dan pembahasan kompensasi secara terbuka serta adil. Sampai ada penyelesaian yang jelas, kami memutuskan memboikot aktivitas Genting Oil di atas tanah ulayat kami.”

Benedictus Ateta menegaskan, tanah ulayat merupakan bagian dari kehidupan, identitas, sumber penghidupan, dan masa depan Marga Ateta. Menurutnya, investasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat adat atas wilayahnya.

Sementara itu, Theres Florensia Ateta menyatakan ketika masyarakat adat datang meminta dialog, perusahaan mestinya menyediakan mekanisme yang jelas dan kepastian tindak lanjut.

Katanya, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti di atas kertas. Namun harus terlihat dari kesediaan mendengarkan masyarakat, membuka informasi yang relevan, dan menyelesaikan persoalan hak secara bermartabat.

Theres Florensia Ateta mendorong GOKPL membuka pertemuan resmi dengan Marga Ateta dan melibatkan pemerintah daerah serta pihak terkait.

Ia menekankan bahwa masyarakat adat harus diperlakukan sebagai pemilik hak yang kepentingannya wajib diperhitungkan dalam setiap keputusan mengenai wilayah adat.

Marga Ateta menegaskan bahwa boikot merupakan keputusan kolektif sebagai bentuk protes atas persoalan tanah ulayat yang belum terselesaikan dan tidak adanya kepastian dialog.

Marga meminta GOKPL segera menunjukkan itikad untuk bertemu, menjawab surat secara tertulis, membuka dokumen yang relevan, dan menyelesaikan persoalan kompensasi melalui mekanisme yang transparan.

Marga Ateta juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait mengambil peran untuk memfasilitasi penyelesaian.

Menyatakan akan melanjutkan konsolidasi dan aksi damai dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan pekerja serta ketentuan hukum yang berlaku.

Marga Ateta pun merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 100.3.3.2/011.2 tentang Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Marga Ateta pada Suku Sumuri.

Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Pemanfaatannya untuk Pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.

Atas dasar itu, Marga Ateta menyampaikan sikap dan tuntutan, yaitu mengecam sikap manajemen GOKPL yang menolak bertemu perwakilan Marga Ateta dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat.

Menegaskan bahwa pemanfaatan tanah ulayat harus menghormati hak masyarakat adat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Melakukan boikot terhadap seluruh aktivitas GOKPL di atas tanah ulayat Marga Ateta melalui konsolidasi dan aksi damai.

Menuntut jawaban tertulis atas surat Marga Ateta, serta keterbukaan dokumen dasar penggunaan tanah ulayat Marga Ateta untuk jalan perusahaan dan sumur gas Genting Oil.

Mendesak Genting Oil untuk segera menghentikan aktivitas dan penggunaan tanah ulayat Marga Ateta.

Mengajak masyarakat adat Sumuri, lembaga adat, MRPB, pemerintah daerah untuk bersama-sama menegakkan kedaulatan masyarakat adat atas tanah ulayatnya. (*)

Continue Reading
Tags: aktivitasBoikotGOKPLMarga Ateta
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

China dan AS di Pasifik

China membantah tuduhan AS tentang aktivitas siber berbahaya di Pasifik

October 14, 2026
Asap pembakaran sampah di Kantor Gubernur Papua Barat

Asap pembakaran sampah mengganggu aktivitas di Kantor Gubernur Papua Barat

September 7, 2026
Selebaran larangan aktivitas dagang

Gubernur Nawipa: Selebaran larangan aktivitas dagang di Pantai Nabire hoaks

September 6, 2026

Marga Ateta pertanyakan siapa yang merekomdasikan hutan adatnya menjadi HGU

July 13, 2026

Aktivitas gunung berapi di Bougainville meningkatkan

July 1, 2026

Kapolda Papua Barat ultimatum penambang emas ilegal di Wasirawi hentikan aktivitas

October 7, 2025

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara