Jayapura, Jubi – Masyarakat hukum adat Marga Ateta, Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat memboikot seluruh aktivitas Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. (GOKPL) di atas tanah ulayat mereka.
Marga Ateta juga mendesak perusahaan menghentikan aktivitas serta penggunaan tanah ulayat yang dipermasalahkan hingga ada penyelesaian yang disepakati bersama.
Kepala Marga Ateta, Benedictus Ateta mengatakan, langkah ini diambil pihaknya, sebab hingga kini manajemen GOKPL belum memberikan kepastian dialog untuk menyelesaikan masalah pemanfaatan tanah ulayat mereka.
“Boikot akan ditempuh melalui konsolidasi dan aksi damai dengan tetap memperhatikan hukum yang berlaku serta keselamatan masyarakat dan pekerja,” kata Benedictus Ateta dalam pesan elektroniknya, Kamis (22/10/2026).
Katanya, persesilisihan kedua pihak berkaitan dengan pemanfaatan tanah ulayat Marga Ateta untuk akses jalan Rajawali-IX dan sumur gas.
Menurut Marga Ateta, masalah yang belum terselesaikan mencakup dasar penggunaan tanah ulayat dan penetapan kompensasi atas pemanfaatan tanah tersebut.
Dalam surat tertanggal 30 September 2026, GOKPL menyatakan bahwa akses jalan Rajawali-IX berada di area penggunaan lain (APL), bukan di kawasan hutan yang digunakan untuk pengembangan produksi Lapangan Asap Kido Merah.
Atas dasar itu, perusahaan menyatakan keputusan Bupati mengenai pedoman harga dasar kompensasi tidak berlaku sebagai tolok ukur untuk akses jalan tersebut.
GOKPL juga merujuk pada kompensasi yang sebelumnya diberikan dan menyarankan nilai yang pernah disepakati sebagai acuan.
Marga Ateta telah menanggapi surat perusahaan itu. Namun, menurut Marga Ateta, tanggapan itu belum memperoleh jawaban yang memberikan kepastian penyelesaian.
Marga Ateta menuntut agar masalah ini tidak terus dibiarkan menggantung dan penggunaan tanah ulayat dibahas secara terbuka dengan menghormati hak masyarakat adat serta ketentuan yang berlaku.
Setelah surat tanggapan Marga Ateta tidak memperoleh jawaban, pada Rabu, 21 Oktober 2026, Benedictus Ateta selaku Kepala Marga Ateta, Theres Florensia Ateta selaku anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), dan tiga perwakilan masyarakat mendatangi kantor GOKPL di Lt. 16-17 Menara Bank DBS, Ciputra World, Jalan Prof. Dr. Satrio Kav. 3–5, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk bertemu dengan manajemen perusahaan.
Sebelum kunjungan itu, Theres Ateta telah menghubungi staf bagian eksternal perusahaan untuk menyampaikan rencana kedatangan dan mengirimkan surat permintaan dialog.
Namun, ketika tiba di Menara Bank DBS, delegasi hanya ditemui di lobi oleh dua staf bagian eksternal bernama Aditya dan Ana Agofa.
Aditya menyampaikan pimpinan perusahaan tidak berada di kantor dan pihak yang menemui mereka tidak dapat menerima kunjungan tersebut. Pertemuan dengan manajemen pun tidak terlaksana.
Bagi Marga Ateta, tidak adanya kepastian pertemuan dan tindak lanjut memperdalam kekecewaan serta ketidakpercayaan terhadap proses penyelesaian.
Marga Ateta menegaskan bahwa upaya dialog yang dilakukan tidak boleh diabaikan dan harus dijawab dengan langkah konkret.
“Kami datang untuk mencari penyelesaian dan meminta dialog dengan pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan. Kami tidak dapat menerima jika persoalan tanah ulayat kami terus dibiarkan tanpa kepastian,” ujar Benedictus Ateta.
“Kami menuntut penghormatan terhadap hak Marga Ateta, jawaban tertulis atas surat kami, dan pembahasan kompensasi secara terbuka serta adil. Sampai ada penyelesaian yang jelas, kami memutuskan memboikot aktivitas Genting Oil di atas tanah ulayat kami.”
Benedictus Ateta menegaskan, tanah ulayat merupakan bagian dari kehidupan, identitas, sumber penghidupan, dan masa depan Marga Ateta. Menurutnya, investasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan hak masyarakat adat atas wilayahnya.
Sementara itu, Theres Florensia Ateta menyatakan ketika masyarakat adat datang meminta dialog, perusahaan mestinya menyediakan mekanisme yang jelas dan kepastian tindak lanjut.
Katanya, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti di atas kertas. Namun harus terlihat dari kesediaan mendengarkan masyarakat, membuka informasi yang relevan, dan menyelesaikan persoalan hak secara bermartabat.
Theres Florensia Ateta mendorong GOKPL membuka pertemuan resmi dengan Marga Ateta dan melibatkan pemerintah daerah serta pihak terkait.
Ia menekankan bahwa masyarakat adat harus diperlakukan sebagai pemilik hak yang kepentingannya wajib diperhitungkan dalam setiap keputusan mengenai wilayah adat.
Marga Ateta menegaskan bahwa boikot merupakan keputusan kolektif sebagai bentuk protes atas persoalan tanah ulayat yang belum terselesaikan dan tidak adanya kepastian dialog.
Marga meminta GOKPL segera menunjukkan itikad untuk bertemu, menjawab surat secara tertulis, membuka dokumen yang relevan, dan menyelesaikan persoalan kompensasi melalui mekanisme yang transparan.
Marga Ateta juga meminta pemerintah daerah dan pihak terkait mengambil peran untuk memfasilitasi penyelesaian.
Menyatakan akan melanjutkan konsolidasi dan aksi damai dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan pekerja serta ketentuan hukum yang berlaku.
Marga Ateta pun merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.
Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 100.3.3.2/011.2 tentang Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Marga Ateta pada Suku Sumuri.
Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Pemanfaatannya untuk Pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Atas dasar itu, Marga Ateta menyampaikan sikap dan tuntutan, yaitu mengecam sikap manajemen GOKPL yang menolak bertemu perwakilan Marga Ateta dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat.
Menegaskan bahwa pemanfaatan tanah ulayat harus menghormati hak masyarakat adat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melakukan boikot terhadap seluruh aktivitas GOKPL di atas tanah ulayat Marga Ateta melalui konsolidasi dan aksi damai.
Menuntut jawaban tertulis atas surat Marga Ateta, serta keterbukaan dokumen dasar penggunaan tanah ulayat Marga Ateta untuk jalan perusahaan dan sumur gas Genting Oil.
Mendesak Genting Oil untuk segera menghentikan aktivitas dan penggunaan tanah ulayat Marga Ateta.
Mengajak masyarakat adat Sumuri, lembaga adat, MRPB, pemerintah daerah untuk bersama-sama menegakkan kedaulatan masyarakat adat atas tanah ulayatnya. (*)




Discussion about this post