Jayapura, Jubi – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa menyatakan selebaran pelarang aktivitas dagang di Pantai Nabire, Kabupaten Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah yang mengatasnamakan dirinya adalah hoaks.
Pernyaatan ini disampaikan Gubernur Nawipa, merespons selebaran yang disebarkan oleh warga net di sejumlah platform media sosial, bertuliskan “Terhitung mulai tanggal 6 September 2026 dan seterusnya aktivitas dagang dan sebagainya di pantai Nabire akan ditutup, berdasarkan instruksi dari gubernur Provinsi Papua Tengah.”
Juru bicara Gubernur Papua Tengah, Emanuel You menyatakan, Gubernur Nawipa menegaskan informasi mengenai larangan itu adalah hoaks.
“Itu berita (informasi) bohong atau informasi palsu yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Emauel You menyampaikan penegasan Gubernur Nawipa, Minggu malam (6/9/2026).
Katanya, pengelola Pantai Nabire bukan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah. Akan tetapi sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire.
“[Pengelolaan Pantai Nabire] itu bukan kewenangan Pemprov [Papua Tengah]. Gubernur tidak pernah merbitkan instruksi terkait. Itu ranahnya bupati,” ucapnya.
Masyarakat pun diminta lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Tidak mudah percaya informasi atau pemberitaan yang belum pasti kebenarannya.
Menurutnya, masyarakat mesti lebih cerdas dan kritis saat menerima informasi, terutama yang mengandung unsur framing tidak akurat atau berpotensi disinformasi.
“Mari gunakan media sosial secara baik dan bertanggung jawab. Lakukan check and recheck sesuai etika dalam hirarki berpemerintahan dan prinsip etika sosial kemasyarakatan,” ujarnya. (*)






















Discussion about this post