Jayapura, Jubi – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia atau DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan Perkara nomor 285-PKE-DKPP/XI/2024, yang diadukan oleh Ivanli Lunggaer.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik itu dilakukan di Markas Kepolisian Daerah atau Mapolda Papua, Rabu (21/5/2025).
Pengadu mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon sebagai teradu satu dan Ketua KPU Kota Jayapura, Martapina Anggai, beserta empat komisionernya yaitu Benny Karubaba, Abdullah Rumaaf, Ance Wally, dan Dessy Fredrica Itaar sebagai teradu dua hingga teradu enam.
Sidang kode etik penyelenggara pemilu itu dipimpin Ketua majelis hakim DKPP, Heddy Lugito didampingi anggota majelis/TPD Provinsi Papua, unsur masyarakat Petrus Irianto, serta anggota majelis /TPD Provinsi Papua unsur Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta Kebelen.
Kuasa Hukum pengadu, Dede Gustiawan mengatakan proses pelaksanaan seleksi dan penetapan hasil seleksi anggota Panitia Pemilihan Distrik atau PPD dan Panitia Pemungutan Suara atau KPU oleh KPU Kota Jayapura, tidak independen.
Menurutnya, dalam proses seleksi dan penetapan anggota PPD serta PPS, para teradu diduga mengabaikan atau tidak melakukan verifikasi calon anggota PPD menggunakan sistem informasi partai politik, yang terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA, sehingga beberapa nama qnggota PPD dinyatakan lulus, padahal mereka terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Ia berpendapat, pasal yang dilanggar adalah Peratueran KPU Nomor 8 Tahun 2025 pasal 35 ayat 1, pasal 36 ayat 1 dan 2 pasal 37 ayat 1, pasal 38 ayat 1 dan 2 dan pasal 44 ayat 1 dan 2.
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 pasal 9, 10, 11, 13, dan 14 huruf A dan B, pasal 15, 16, 17 huruf A, dan pasal 19 dengan juga menghadirkan dua orang saksi.
“Pada prinsipnya laporan kami ini proses penerimaan anggota PPD dan PPS yang menurut kami tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Proses seleksi ini kami duga terjadi sikap nepotisme yaitu mementingkan kekeluargaan. Dan yang dilantik sebagai anggota PPD dan PPS sebagian anggota partai politik dan calon anggota legislatif yang gagal tahun 2024,” kata Dede Gustiawan.
Dede Gustiawan memohon kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan semua pengaduan yang diadukan pihaknya. Ia menyatakan, para teradu terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Memberikan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh para teradu, dan membatalkan SK KPU Kota Jayapura tentang penetapan PPD dan PPS,” ujarnya.
Komisioner KPU Papua, Steve Dumbon sebagai teradu mengatakan telah melakukan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri jujur, adil, berkepastian hukum tertib berbuka proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menurut Dumbon, saat pembentukan badan adhoc tahun 2024 di KPU tingkat kabupaten dan kota, dirinya menjabat sebagai ketua KPU Papua. Namun kini ia menjabat sebagai anggota KPU Papua.
Katanya, ketika ia menjanat Ketua KPU saat itu, tidak pernah menggunakan jabatan untuk mengintervensi atau mencampuri tugas wewenang KPU kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya.
“Rekrutmen anggota PPK dan PPS bukan merupakan tanggung jawab KPU provinsi tapi itu tanggung jawab KPU kabupaten kota,” kata Steve Dumbon dalam pembacaan jawabannya.
Steve Dumbon mengatakan, berkenaan dengan aduan pengadu, diri memohon kepada majelis hakim DKPP RI untuk memutuskan menolak pengaduan seluruhnya, dan menyatakan teradu telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan tahapan pemilihan 2024 sesuai dengan PKPU dan petunjuk teknis.
“Mohon Majelis hakim menyatakan teradu tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu gubernur dan wakil gubernur 2024. Memohon juga kepada majelis untuk merehabilitasi teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua 2024,” ujarnya.
Selain mengadukan komisioner KPU Papua, pengadu juga mengadukan lima komisioner KPU Kota Jayapura, karena diduga telah meloloskan sejumlah anggota PPD, PPS yang berasal dari partai politik.
Untuk menjawab aduan itu, Abdullah Rumaaf mewakili teradu lainnya mengatakan, dugaan sejumlah nama anggota PPD dan PPS yang berasal dari partai politik yang disebutkan dalam pengaduan tersebut, sebelum menetapkan sebagai anggota badan adhoc penyelenggara, terlebih dahulu pihaknya melakukan pemeriksaan dan verifikasi. Memberikan ruang untuk kepada masyarakat atau publik menyampaikan tanggapan. Namun tidak ada tanggapan dari masyarakat.
“Jadi yang bersangkutan yang dilantik dalam anggota pelenggara PPD dan PPS, mereka bukan bagian dari anggota partai politik. Dan ada anggota yang terlibat partai politik, teradu tidak meloloskan,” kata Adullah Rumaaf.
Abdullah Rumaaf, mengatakan teradu lima yang merupakan komisioner KPU Kota Jayapura memohon kepada majelis pemeriksa DKPP RI memutuskan menolak pengaduan untuk seluruhnya dan menyatakan teradu 2,3,4,5,6 telah melaksanak tugas dan kewajiban dalam penyelenggara pemilu tahun 2024.
“Majelis hakim mohon untuk menyatakan bahwa teradu 2,3,4,5,6 tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” ucapnya.
Dalam sidang etik ini, DKPP RI juga memeriksa pihak terkait yaitu, KPU Provinsi Papua, dan Bawaslu Kota Jayapura. Dalam sidang itu pangadu menghadirkan dua saksi, dan teradu 2,3,4,5,6 juga menghadirkan saksi yang semuanya diperiksa oleh majelis hakim DKPP. (*)




Discussion about this post