Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemungutan ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua dari Kabupaten Mamberamo Raya.
Penetapan dilakukan di Kantor KPU Papua di Holtekham, Kota Jayapura, Papua, Selasa (19/8/2025) dini hari.
PSU digelar berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap sengketa hasil pilgub Papua pada 2024 lalu.
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak mengatakan, meski perolehan suara PSU pilgub Papua telah disahkan pada tingkat provinsi, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Papua memberikan saran perbaikan kepada KPU Mamberamo Raya.
Saran perbaikan itu dikeluarkan Bawaslu Papua, berdasarkan beberapa catatan kejadian khusus yang diprotes oleh saksi pasangan calon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK).
“Sama seperti beberapa kabupaten/kota lainnya yang sudah pleno, [KPU] Kabupaten Mamberamo Raya juga dapat saran perbaikan dan kami sahkan hasil rekapitulasinya,” kata Diana Simbiak usai pleno.
Katanya, berdasarkan data D-hasil dari KPU Kabupaten Mamberamo Raya, paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) memperoleh 14.413 suara sah dan paslon nomor urut 02 Mathius D Fakhiri- Aryoko Rumaropen (Mari-YO) memperoleh 10.355 suara sah.
BERITATERKAIT
“Paslon 01 yang unggul. Kedua paslon gubernur selisih 4.058 suara,” ucapnya.
Menurut Simbiak, setelah pengesahan perolehan suara PSU pilgub Papua di Mamberamo Raya, KPU Provinsi Papua tinggal mengesahkan perolehan suara dari Kabupaten Biak Numfor.
“Hari ini (Selasa) kami mempleno Kabupaten Biak Numfor, kami harapkan prosesnya lancar-lancar supaya agenda pleno ini kita cepat selesai,” ujarnya.
Simbiak menghimbau kepada masyarakat Provinsi Papua, tetap memantau proses pleno, sehingga mendapatkan informasi terkait hasil pemungutan suara ulang pilgub Papua, secara akurat dari KPU.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu Papua, Hardin Halidin menegaskan, KPU Provinsi wajib menyelesaikan proses rekapitulasi untuk satu kabupaten terakhir yaitu Biak Numfor tepat waktu.
Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Nomor 636 Tahun 2025 tentang perubahan kelima atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal pencalonan serta pemungutan suara ulang pasca putusan MK terkait pilgub Papua 2024.
“Harus selesai tepat waktu yaitu besok tanggal 20 Agustus, juga kami tegaskan supaya dengan sejumlah saran perbaikan yang diterima teman-teman KPU kabupaten/kota, bisa menjadi koreksi ke depan,” ujar Hardin Halidin. (*)
































