Jayapura, Jubi – Solidaritas Mahasiswa/Mahasiswi Kabupaten Paniai (SMI-KP) Se-Indonesia menyatakan alarm bahaya kini berbunyi di Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah.
Pernyataan ini menurut mahasiswa, berkaitan dengan pengiriman militer ke Kabupaten Paniai itu yang menyebabkan terjadinya dugaan kekerasan di sana.
Menurut SMI-KP, pasukan militer Indonesia TNI yang berasal dari Satuan Yonif Teritorial Pembangunan yang dikirim ke Papua Tengah menyasar ke beberapa distrik di Kabupaten Paniai, di antaranya Distrik Agadide, Distrik Aweida dan Distrik Ekadide.
“Beberapa peristiwa lampau menempatkan militer sebagai pelaku. Contohnya Tragedi Paniai Berdarah di Lapangan Karel Gobay pada 8 Desember 2008. Pendropan militer itu memberikan tanda bahaya bagi kenyamanan masyarakat sipil di Kabupaten Paniai,” tulis SMI-KP dalam siaran persnya, Kamis (5/11/2026).
Katanya, masuknya militer di Kabupaten Paniai menyebabkan beberapa peristiwa dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kabupaten Paniai sejak 25 Oktober hingga 03 November 2026.
SMI-KP mengatakan pada 25 Oktober 2026, terkonfirmasi adanya penyisiran dilakukan oleh Satgas Habema bersama TNI yang bertugas di Koramil Komopa.
Mereka melakukan penggeledahan dan diduga menganiaya warga sipil bernama Oktopianus Kobepa, yang sedang tidur di rumahnya, di Kampung Toyaimoti, Distrik Aradide.
BERITATERKAIT
Pada 28 Oktober 2026 pagi, Satuan TNI Yonif Teritorial Pembangunan mulai berdatangan ke Kampung Tuguwai, Distrik Aweida. Siangnya mereka menuju ke arah Sekolah Sekolah Dasar (SD) YPK Tuguwai.
“Di sana, ada 3 anak dan mereka lari karena melihat kedatangan militer. Setelah itu militer Indonesia membuntuti 3 anak yang berlari melewati Sungai Dewagi.”
Di Kampung Toyaimoti pada 29 Oktober 2026, empat kompi Satgas Habema menggeledah salah satu rumah pastoral milik Gereja Katolik Santo Yosep Tuguwai.
TNI membagi tim menjadi dua dan menguasai perumahan pastoral Santo Yosep Tuguwai serta Puskesmas di Kampung Tuguwai.
“Setelah menginap selama tiga malam di perumahan pastoral, akhirnya satuan TNI tersebut kembali ke Pos Toyaimoti,” kata SMI-KP.
Menurut SMI-KP, informasi masuknya TNI tanpa berkoordinasi dengan para pihak di wilayah itu menuai polemik di dalam beberapa grup aplikasi pesan singkat.
Kepala distrik, tokoh gereja, tokoh adat dan DPR Kabupaten Paniai merespons situasi itu. Mereka mendatangi tempat tinggal Satuan Yonif Teritorial Pembangunan di salah satu Puskesmas di Kampung Tuguwai, Distrik Aweida.
Tujuannya meminta penjelasan terkait maksud dan tujuan kedatangan Satuan Yonif Teritorial Pembangunan di Distrik Aweida. Komandan Yonif Teritorial Pembangunan menjawab bahwa kedatangan diutus oleh Presiden Prabowo Subianto.
SMI-KP mengatakan, pada 30 Oktober sampai dengan tanggal 3 November 2026, kepala distrik, tokoh gereja, tokoh adat dan DPR Kabupaten Paniai berulang kali mendatangi Puskesmas Tuguwai.
Mereka menyampaikan mengenai kegelisahan masyarakat di sana setelah kehadiran militer di Kampung Tuguwai. Namun pihak militer memberikan jawaban dengan berbagai alasan.
“Situasi memanas kemudian dibalas dengan penembakan secara brutal ke arah lain. Perkiraan sekitar 500 lebih peluru senjata api ditembakkan keluar pada saat penembakan brutal tersebut,” tulis SMI-KP dalam peryataannya.
SMI-KP menilai, masuknya Yonif TP ke Kabupaten Paniai menguatkan dugaan kuat bahwa pembentukan dan pengiriman serta aktivitas militer di sana memiliki tujuan tertentu.
Tidak hanya bertindak sebagai pengamanan dan pembangunan, justru sebaliknya, kehadiran militer akan berdampak pada adanya pengungsian besar-besaran.
“Situasi ini membuat masyarakat sipil semakin berada di bawah tekanan,” kata SMI-KP.
SMI-KP pun menyatakan sikap mengutuk keras tindakan penyisiran, penggeledahan bahkan penganiayaan yang dilakukan oleh Satuan Satgas Habema dan Satuan Yonif Teritorial Pembangunan serta TNI yang bertugas di Kabupaten Paniai.
Mereka meminta segera ada pertanggungjawaban atas tindakan sewenang-wenang, serta secepatnya kosongkan seluruh kampung di Kabupaten Paniai.
Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Paniai segera memberikan perlindungan dan jaminan hukum bagi masyarakat sipil di Distrik Aradide, Distrik Aweida, Distrik Ekadide dan Distrik Kebo.
Menyatakan menolak tegas rencana penambahan, pembentukan dan pembangunan kantor batalyon, pos militer serta polsek di seluruh wilayah Kabupaten Paniai.
Mendesak kepada Gubernur Papua Tengah, bupati se-Papua Tengah, MRP Provinsi Papua Tengah dan DPR Papua Tengah segera menetapkan Provinsi Papua Tengah sebagai provinsi darurat militer dan darurat kemanusiaan.
Menolak tegas rencana pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Paniai Barat, Paniai Timur dan Delima Jaya, sebagai pemekaran dari Kabupaten Paniai.
Menolak tegas segala macam bentuk perusahaan yang masuk, baik itu ilegal maupun legal di Papua Tengah, khususnya Paniai.
Gubernur, bupati se-Papua Tengah, MR Provinsi Papua Tengah, dan DPR di Papua Tengah segera menyurati Presiden Republik Indonesia bersama Menteri Pertahanan untuk segera menarik pasukan organik dan non organik di seluruh Papua Tengah.
Gubernur, bupati se-Papua, MRP Provinsi Papua Tengah dan DPR di Papua Tengah segera usulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang Otsus Papua.
Khususnya yang berkaitan dengan kewajiban Pemerintah dalam mengendalikan pertahanan dan keamanan, izin usaha dan kewenangan pemekaran. Jika tidak, segera kembalikan Otonomi Khusus ke Jakarta.
9. Gubernur, bupati se-Papua Tengah, MR Provinsi Papua Tengah dan DPR di Papua Tengah segera hentikan kegiatan seremonial yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat sipil yang menjadi korban atas operasi militer di Papua Tengah.
Kapolri segera perintahkan Kapolda Papua Tengah dan Kapolres di seluruh Papua Tengah, segera menghentikan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat sipil di Papua Tengah dan segera bebaskan korban kriminalisasi di Papua Tengah.
Presiden Republik Indonesia bersama Menteri Pertahanan Republik Indonesia serta Panglima Tentara Nasional Indonesia segera melakukan evaluasi terkait pedoman pengiriman militer ke seluruh Tanah Papua dan hentikan operasi militer yang mengatasnamakan pengamanan.
Presiden Republik Indonesia segera menghentikan praktik pembangunan dengan metode pendekatan militer dan segera memerintahkan Panglima TNI untuk menarik pasukan militer dari seluruh Tanah Papua.
Presiden Republik Indonesia segera mencabut SK pembentukan Satgas yang ditugaskan di seluruh tanah Papua.
Presiden Republik Indonesia segera menetapkan enam provinsi di Papua sebagai provinsi darurat operasi militer. Segera selesaikan seluruh persoalan HAM di Papua, dan segera berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua. (*)































