Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atau Komnas HAM RI perwakilan Papua membuat catatan dan rekomendasi berkaitan dengan sejumlah temuan dan informasi dugaan pelanggaran di berbagai kabupaten/kota, saat pelaksanaan pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua pada 6 Agustus 2025.
Kepala kantor Komnas HAM RI perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, rekomendasi dan catatan itu akan diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia atau Bawaslu RI dan Bawaslu Papua, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, KPU Papua, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon atau paslon gubernur dan wakil gubernur Papua, dan pimpinan media massa.
Katanya, berdasarkan berbagai temuan dan informasi dugaan pelanggaran itu, pihaknya meminta kepada Mahkamah Konstitusi atau MK untuk mempertimbangkan dalam putusannya apabila ada pihak yang mengajukan gugatan terhadap hasil PSU pilgub Papua, agar memberikan ruang kebebasan bagi warga negara menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara atau TPS sesuai tempat domisinya.
Menurutnya, ini penting agar tidak banyak warga negara termasuk kelompok marginal rentan kehilangan hak pilihnya, sebab kualitas pemilu tidak hanya ditentukan tingkat partisipasi warga negara, juga berkaitan dengan kinerja penyelenggara dan pengawas.
Katanya, pengawas dan penyelenggara harus memastikan seluruh dugaan pelanggaran wajib diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil.
“Kami juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI mengasistensi kinerja KPU Papua dan Bawaslu Papua secara holistik, dan komprehensif dalam setiap tahapan penyelenggaraan PSU pilgub Papua,” kata Frits Ramandey dalam keterangan pers di Kantor Komnas HAM perwakilan Papua di Dok V, Kota Jayapura, Papua, Rabu (20/8/2025).
KPU Papua juga diminta mengevaluasi kinerja KPU kabupaten/kota dan bersama merumuskan ulang sistem tata kelola penyelenggaraan, guna melindungi hak pilih kelompok marginal dan rentan, seperti penyandang disabilitas, pasien dan tenaga kesehatan di rumah sakit, warga binaan lembaga pemasyarakatan, guna mewujudkan pemilu yang inklusif dan ramah terhadap HAM.
“Misalnya dengan menyediakan alat bantu kelompok pemilih tuna netra, memudahkan akses bagi pemilih di tahanan kepolisian, lembaga pemasyarakatan, dan rumah sakit, serta memastikan bahwa akses setiap TPS ramah bagi pengguna kursi roda,” ujarnya.
Komnas HAM RI perwakilan Papua juga meminta Bawaslu Provinsi Papua meningkatkan pengawasan berjenjang terhadap kinerja Bawaslu kabupaten/kota, termasuk pengawas distrik pada setiap tahapan pemilu yang mengakomodir hak pilih kelompok marginal dan rentan.
“Termasuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, demi mewujudkan pemilu yang jujur, adil, inklusif dan ramah terhadap HAM, termasuk pelanggaran yang terjadi dalam masa-masa tenang,” ucapnya.
Selain itu, sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu diminta melakukan penegakan hukum presisi dan profesional terkait dugaan tindak pidana selama penyelenggaraan PSU pilgub Papua.
Komnas HAM perwakilan Papua juga memberi perhatian terkait dugaan ketidaknetralan Penjabat Gubernur Papua. Untuk itu Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dinilai perlu melakukan evaluasi dan memberi teguran serta penegakan aturan disiplin ASN.
“Kami juga minta Kapolda Papua memberikan perlindungan maksimal bagi para penyelenggara dan pengawas pemilihan yang mengalami teror dan intimidasi. Termasuk memberikan sanksi yang tegas kepada oknum anggota Polri apabila terbukti tidak netral dalam proses penyelenggaraan PSU pilgub Papua,” katanya.
Komnas HAM juga meminta pimpinan media dan jurnalis untuk menjalankan prinsip imparsialitas dan independen serta fungsi penyiaran dan pemberitaan yang berimbang, informatif, dan edukatif melaksanakan fungsi kontrol publik dalam pelaksanaan PSU pilgub Papua.
Kedua paslon gubernur dan wakil gubernur, partai politik pengusung dan tim pemenangan, serta para pendukung dan simpatisan untuk menyikapi hasil hitung cepat secara bijaksana, serta menunggu keputusan resmi dari KPU Papua.
“Selama masa tunggu tersebut, [para pihak itu mesti] berperan aktif untuk menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memprovokasi masyarakat dan menyebabkan terjadinya kekerasan serta konflik horizontal,” kata Ramandey.
Ia mengatakan, apabila ada pihak yang keberatan terhadap hasil PSU pilgub Papua, dapat menempuh proses hukum, melalui Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP dan MK.
Sementara itu, Ketua tim pmantauan dan penyuluhan Komnas HAM RI perwakilan Papua, Melky Weruin mengatakan, saat PSU pilgub Papua banyak warga negara termasuk kelompok marjinal rentan kehilangan hak pilihnya.
Katanya, berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU pilgub Papua, kualitas pemilih tidak hanya ditentukan dengan partisipasi warga negara. Namun penyelenggara dan pengawas harus memastikan, seluruh dugaan pelanggaran wajib diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk menjamin pemilih jujur dan adil.
“Kita perlu mendorong supaya kualitas PSU [pilgub Papua] ini bisa lebih maksimal. Seluruh pelanggaran bisa diselesaikan Bawaslu dengan mekanisme yang sudah ada, supaya para terduga yang melakukan pelanggaran, mendapatkan hukuman atau sanksi sesuai aturan kepemiluan,” kata Weruin. (*)






















Discussion about this post