Sorong, Jubi – Komnas HAM menemukan indikasi kuat adanya tekanan politik dalam penetapan tersangka, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, serta dugaan pelanggaran HAM berat yang menimbulkan korban jiwa maupun luka serius pada aksi unjuk rasa penolakan pemindahan empat tahanan kasus makar dari Sorong ke Makassar yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2025.
Hal itu terungkap dalam laporan hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua terkait aksi unjuk rasa penolakan pemindahan empat tahanan kasus makar dari Sorong ke Makassar yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2025.
Komnas HAM menyatakan peristiwa ini telah dicatat sebagai pengaduan proaktif dengan Nomor Kasus: 1516/PK-HAM/VIII/2025. Pemantauan dilakukan lewat monitoring media dan kunjungan langsung ke Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari pada 3–7 September 2025, dengan melibatkan koordinasi bersama pihak-pihak terkait dan peninjauan lokasi aksi.
“Penetapan Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai sebagai tersangka makar pada 28 April 2025 tidak lepas dari tekanan politik,” kata melalui liris persnya Kepada media, Rabu (17/9/2025).
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Empat tokoh itu sebelumnya hanya mengantarkan surat permintaan perundingan damai ke sejumlah instansi pemerintahan di Papua Barat Daya. Namun, setelah rapat koordinasi di tingkat nasional, mereka ditangkap dan ditahan.
Pemicu utama aksi unjuk rasa ialah keputusan Mahkamah Agung RI yang memindahkan persidangan empat tahanan ke Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Kejaksaan Negeri Sorong dengan alasan keamanan.
“Keputusan ini memicu gelombang protes besar di Sorong yang kemudian meluas ke Manokwari, Jayapura, dan Wamena,” katanya.
Komnas HAM mencatat bahwa keluarga dan kuasa hukum para tahanan tidak pernah diberitahu secara resmi mengenai rencana pemindahan tersebut dan Padahal, keputusan sudah diambil dalam rapat Forkopimda Sorong pada 12 Juni 2025 tanpa kehadiran perwakilan keluarga maupun penasihat hukum. Hal inilah yang semakin memperbesar ketidakpercayaan publik.
Protes warga di Sorong berujung pada pemalangan jalan, pembakaran ban, pelemparan batu, hingga serangan terhadap kantor pemerintah dan aparat. Beberapa fasilitas publik, rumah dinas, dan kendaraan rusak. Seorang polisi bahkan dilaporkan terluka parah akibat serangan massa.
Komnas HAM menyoroti pola penanganan aksi yang dinilai tidak proporsional. Aparat gabungan dari Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya, Brimob, TNI AD, hingga TNI AL dikerahkan dengan persenjataan lengkap, kendaraan taktis baracuda, dan Anoa. Saat pembubaran massa, aparat menggunakan gas air mata, peluru karet, bahkan diduga melepaskan peluru tajam.
“Temuan paling serius adalah penembakan terhadap Mikael Welerubun. Korban tertembak di depan Kantor KPKNL Sorong dan mengalami luka parah yang menyebabkan cacat permanen. Tim medis RSUD Sele Be Solu menemukan serpihan peluru tajam di tubuhnya. Barang bukti itu telah diserahkan ke pihak keluarga dan Polresta Sorong Kota dengan disaksikan Komnas HAM,” kata Ramandey.
Selain itu, dalam penangkapan beberapa warga yang diduga melakukan perusakan di kediaman Gubernur Papua Barat Daya, Komnas HAM mencatat adanya kekerasan fisik dan intimidasi. “Yance Manggaprouw dan empat warga lain mengaku dipukul hingga berdarah. Penggeledahan rumah dilakukan dengan kasar, disertai tembakan peringatan yang menimbulkan trauma pada anak-anak,” katanya.
Meski sempat ditahan, lima orang yang ditangkap akhirnya dibebaskan setelah Gubernur Papua Barat Daya mencabut laporan polisi. Penyelesaian kasus dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan syarat para tersangka menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Di Manokwari, aksi protes juga pecah pada 28 Agustus 2025. Massa menutup jalan dan membakar ban menuntut pembebasan Yance Manggaprouw. Aparat membubarkan aksi dengan gas air mata. Seorang warga, Septhinus Andreas Ariel Sesa, meninggal dunia sehari kemudian diduga akibat gagal napas setelah terpapar gas air mata. Polda Papua Barat membentuk Tim Pencari Fakta, namun keluarga menolak autopsi.
Komnas HAM menyimpulkan terdapat empat bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa ini:
- Dugaan kriminalisasi dan tekanan politik dalam penetapan tersangka makar.
- Dugaan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh aparat.
- Dugaan penyiksaan dan penganiayaan terhadap warga yang ditangkap.
- Dugaan penggunaan peluru tajam yang melukai Mikael Welerubun.
Komnas HAM menegaskan bahwa pola pemindahan tahanan makar ke luar daerah rawan melanggar hak atas peradilan yang adil. Selain itu, negara berkewajiban menjamin keamanan tanpa mengorbankan hak dasar warga negara.
“Demonstrasi adalah hak konstitusional, namun penyampaian aspirasi harus damai. Begitu pula aparat, dalam mengendalikan massa harus mengedepankan prinsip HAM dan proporsionalitas,” ucap
Komnas HAM juga mendesak Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya segera menuntaskan penyelidikan penembakan terhadap Mikael Welerubun, memastikan akuntabilitas aparat, serta mengungkap secara transparan penyebab kematian Septhinus Sesa.(*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post