• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Komnas HAM temukan indikasi tekanan politik dan pelanggaran HAM dalam aksi tolak pemindahan tahanan di Sorong

September 17, 2025
in Domberai, Polhukam
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Gamaliel M. Kaliele - Editor: Angela Flassy
Komnas HAM

Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey = Jubi/IST

0
SHARES
15
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sorong, Jubi – Komnas HAM menemukan indikasi kuat adanya tekanan politik dalam penetapan tersangka, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat, serta dugaan pelanggaran HAM berat yang menimbulkan korban jiwa maupun luka serius pada aksi unjuk rasa penolakan pemindahan empat tahanan kasus makar dari Sorong ke Makassar yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2025.

Hal itu terungkap dalam laporan hasil pemantauan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua terkait aksi unjuk rasa penolakan pemindahan empat tahanan kasus makar dari Sorong ke Makassar yang berlangsung pada 26–30 Agustus 2025.

Komnas HAM menyatakan peristiwa ini telah dicatat sebagai pengaduan proaktif dengan Nomor Kasus: 1516/PK-HAM/VIII/2025. Pemantauan dilakukan lewat monitoring media dan kunjungan langsung ke Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari pada 3–7 September 2025, dengan melibatkan koordinasi bersama pihak-pihak terkait dan peninjauan lokasi aksi.

“Penetapan Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai sebagai tersangka makar pada 28 April 2025 tidak lepas dari tekanan politik,” kata Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey melalui liris persnya Kepada media, Rabu (17/9/2025).

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Empat tokoh itu sebelumnya hanya mengantarkan surat permintaan perundingan damai ke sejumlah instansi pemerintahan di Papua Barat Daya. Namun, setelah rapat koordinasi di tingkat nasional, mereka ditangkap dan ditahan.

Pemicu utama aksi unjuk rasa ialah keputusan Mahkamah Agung RI yang memindahkan persidangan empat tahanan ke Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Kejaksaan Negeri Sorong dengan alasan keamanan.
“Keputusan ini memicu gelombang protes besar di Sorong yang kemudian meluas ke Manokwari, Jayapura, dan Wamena,” katanya.

Komnas HAM mencatat bahwa keluarga dan kuasa hukum para tahanan tidak pernah diberitahu secara resmi mengenai rencana pemindahan tersebut dan Padahal, keputusan sudah diambil dalam rapat Forkopimda Sorong pada 12 Juni 2025 tanpa kehadiran perwakilan keluarga maupun penasihat hukum. Hal inilah yang semakin memperbesar ketidakpercayaan publik.

BERITATERKAIT

Tim investigasi Komnas HAM Papua temukan sejumlah bukti di Kantor KNPB

Komnas HAM minta dukungan Pemprov Papua untuk fasilitas Kantor Perwakilan di Jayapura

Serangan bom media Jubi dan PSN jadi sorotan peringatan hari HAM di Sorong

Abraham Gaman: Perjuangan Damai Papua sesuai hukum internasional

Protes warga di Sorong berujung pada pemalangan jalan, pembakaran ban, pelemparan batu, hingga serangan terhadap kantor pemerintah dan aparat. Beberapa fasilitas publik, rumah dinas, dan kendaraan rusak. Seorang polisi bahkan dilaporkan terluka parah akibat serangan massa.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Komnas HAM menyoroti pola penanganan aksi yang dinilai tidak proporsional. Aparat gabungan dari Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya, Brimob, TNI AD, hingga TNI AL dikerahkan dengan persenjataan lengkap, kendaraan taktis baracuda, dan Anoa. Saat pembubaran massa, aparat menggunakan gas air mata, peluru karet, bahkan diduga melepaskan peluru tajam.

“Temuan paling serius adalah penembakan terhadap Mikael Welerubun. Korban tertembak di depan Kantor KPKNL Sorong dan mengalami luka parah yang menyebabkan cacat permanen. Tim medis RSUD Sele Be Solu menemukan serpihan peluru tajam di tubuhnya. Barang bukti itu telah diserahkan ke pihak keluarga dan Polresta Sorong Kota dengan disaksikan Komnas HAM,” kata Ramandey.

Selain itu, dalam penangkapan beberapa warga yang diduga melakukan perusakan di kediaman Gubernur Papua Barat Daya, Komnas HAM mencatat adanya kekerasan fisik dan intimidasi. “Yance Manggaprouw dan empat warga lain mengaku dipukul hingga berdarah. Penggeledahan rumah dilakukan dengan kasar, disertai tembakan peringatan yang menimbulkan trauma pada anak-anak,” katanya.

Meski sempat ditahan, lima orang yang ditangkap akhirnya dibebaskan setelah Gubernur Papua Barat Daya mencabut laporan polisi. Penyelesaian kasus dilakukan melalui mekanisme restorative justice dengan syarat para tersangka menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Di Manokwari, aksi protes juga pecah pada 28 Agustus 2025. Massa menutup jalan dan membakar ban menuntut pembebasan Yance Manggaprouw. Aparat membubarkan aksi dengan gas air mata. Seorang warga, Septhinus Andreas Ariel Sesa, meninggal dunia sehari kemudian diduga akibat gagal napas setelah terpapar gas air mata. Polda Papua Barat membentuk Tim Pencari Fakta, namun keluarga menolak autopsi.

Komnas HAM menyimpulkan terdapat empat bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa ini:

  1. Dugaan kriminalisasi dan tekanan politik dalam penetapan tersangka makar.
  2. Dugaan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force) oleh aparat.
  3. Dugaan penyiksaan dan penganiayaan terhadap warga yang ditangkap.
  4. Dugaan penggunaan peluru tajam yang melukai Mikael Welerubun.

Komnas HAM menegaskan bahwa pola pemindahan tahanan makar ke luar daerah rawan melanggar hak atas peradilan yang adil. Selain itu, negara berkewajiban menjamin keamanan tanpa mengorbankan hak dasar warga negara.

“Demonstrasi adalah hak konstitusional, namun penyampaian aspirasi harus damai. Begitu pula aparat, dalam mengendalikan massa harus mengedepankan prinsip HAM dan proporsionalitas,” ucap Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey.

Komnas HAM juga mendesak Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat Daya segera menuntaskan penyelidikan penembakan terhadap Mikael Welerubun, memastikan akuntabilitas aparat, serta mengungkap secara transparan penyebab kematian Septhinus Sesa.(*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: KericuhanKomnas HAM Perwakilan PapuaKota Sorongpemindahan Tapol
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
noken

Menjahit harapan dari noken: Cerita Yulita menghidupi keluarga

April 3, 2026
LP3BH

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

April 2, 2026

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026

Pertamina pastikan harga BBM tak berubah, Perindagkop Manokwari: Kami akan sidak

April 1, 2026

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara