Sorong, Jubi – Staf Khusus Presiden NFRPB Bidang Kemitraan sekaligus Menteri Dalam Negeri NFRPB, Abraham Goram Gaman menegaskan bahwa perjuangan politik rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri adalah hak yang sah secara hukum internasional. Ia mempertanyakan kriminalisasi terhadap perjuangan damai yang mereka tempuh.
Abraham Goram Gaman menyatakan bahwa bangsa Papua memiliki hak penuh untuk bernegara dan membentuk pemerintahan mereka sendiri sebagaimana diatur dalam berbagai instrumen hukum internasional. Ia merujuk Resolusi PBB 1514 tentang Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Bangsa Terjajah sebagai dasar legitimasi utama aspirasi kemerdekaan Papua.
“Perjuangan damai rakyat Papua kerap dibalas dengan kriminalisasi,” katanya, di kediamannya, Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (26/11/2025).
Ia mencontohkan proses hukum yang ia alami bersama tiga rekannya, ketika jaksa menggunakan pasal makar dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, tetapi hakim kemudian menjatuhkan vonis tujuh bulan dan membebaskan mereka pada 24 November 2024.
“Jika kami mengikuti hukum, mengapa kami dihukum?” ujarnya.
Abraham menegaskan bahwa seluruh langkah perjuangan Papua ditempuh dalam kerangka hukum internasional melalui organisasi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB). Ia menyebut Montevideo Convention 1933, Piagam PBB 1946, dan pasal-pasal dalam Bab IV PBB sebagai landasan perjuangan konstitusional untuk penyelesaian konflik secara damai.
Ia juga menyinggung keputusan Kongres Rakyat Papua III yang mendeklarasikan pemulihan negara sebagai kelanjutan sejarah Papua Barat 1961. “Hak kemerdekaan Papua adalah hak yang harus diwujudkan. Papua harus berdaulat di atas tanahnya sendiri,” katanya.
Ke depan, Abraham memaparkan tiga jalur diplomasi yang akan ditempuh, yaitu Renegosiasi dengan Pemerintah Indonesia, mendorong isu Papua ke kawasan internasional, dan mengajukan Papua secara resmi ke PBB.
Gaman kemudian menyoroti persoalan historis yang ia nilai menjadi akar konflik Papua–Indonesia. Ia menyebut Papua dan Indonesia berasal dari dua entitas bangsa yang berbeda namun dipersatukan melalui perjanjian yang menurutnya belum tuntas, seperti New York Agreement, Roma Agreement, dan Pepera.
Ia berharap masyarakat Indonesia dapat memahami sejarah itu secara jernih dan tidak merespons gerakan Papua dengan stigma atau kekerasan. “Kami hanya menuntut hak bangsa Papua untuk menentukan nasibnya sendiri, sama seperti Indonesia dulu memperjuangkan kemerdekaan,” ujarnya.(*)























Discussion about this post