Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto memerintahkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengusut teror terhadap pekerja HAM, jurnalis dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM perwakilan Papua.
Desakan itu disampaikan Koalisi menyusul teror yang diduga bom molotov dan dilemparkan orang tak dikenal ke teras depan Kantor Komnas HAM perwakilan Papua di Jalan Soa Siu, Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu pagi (9/9/2026).
Koalisi menyatakan, terorisme merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 2, Undang Undang Nomor 5 tahun 2018.
Menurut Koalisi, dari dasar definisi terorisme itu, dapat disimpulkan bahwa fakta adanya kasus teror yang diduga bom molotov di Kantor Komnas HAM RI perwakilan Papua, telah memenuhi unsur terorisme.
Khususnya unsur ancaman kekerasan, unsur yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, unsur dengan motif gangguan keamanan.
Karenanya, sudah menjadi keharusan bagi pihak kepolisian sebagai penegakan hukum melakukan penegakan hukum atas Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang dalam Kasus Bom Molotov di Kantpr Komnas HAM RI Perwakilan Papua.
Kata Koalisi, kasus teror bom molotov telah berkali-kali terjadi di wilayah hukum Polresta Kota Jayapura dalam beberapa tahun terakhir. Namun belum mampu diungkap siapa pelakunya dan diproses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sehingga, tentunya mempertanyakan profesionaliem Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wilayah hukum Polda Papua dalam memerangi tindakan teror bom molotov yang terjadi berulang kali,” kata Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melalui pesan elektroniknya, Kamis (10/9/2026).
Berdasarkan pendataan fakta kasus oleh Koalisi, teror bom molotov yang belum terungkap pelakunya sebagaimana terjadi dalam kasus teror bom molotov di Kantor LBH Papua pada Mei 2022.
Ketika itu, sebuah sepeda motor dan mobil yang terparkir di garasi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua di Distrik Abepura, Kota Jayapura hangus terbakar diduga akibat pelemparan bom molotov.
Teror bom molotov di samping rumah Victor Mambor di Kelurahan Angkasa Pura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada pada 23 Januari 2023.
Teror bom molotov di Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Teruna Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura pada 16 Oktober 2024.
Koalisi berpendapat, beberapa kasus teror bom molotov sejak 2022 hingga 2026, semuanya menimpa pekerja HAM dan jurnalistik.
Teror di Kantor Komnas HAM RI perwakilan Papua pun dipandang secara langsung menunjukan fakta bahwa baik pekerja HAM nndependen maupun institusi negara, yang menjalankan fungsi pekerjaan pamantauan, penyelidikan dan mediasi kasus pelanggaran HAM yang bekerja di wilayah Papua berada dalam ancaman tindakan terorisme.
Karenanya, negara melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia kata Koalisi, diwajibkan melakukan tugas pokoknya khususnya terkait penegakan hukum dalam rangka memenuhi ketentuan setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Ini sebagaimana diatur pada Pasal 30, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia bagi pekerja HAM dan jurnalistik serta Komnas HAM RI perwakilan Papua.
Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pun mendesak Presiden Republik Indonesia segera memerintahkan Kapolri memimpin penegakan hukum atas kasus teror bom nolotov terhadap pekerja HAM dan jurnalis serta Komnas HAM RI perwakilan Papua.
Kapori segera perintahkan Kapolda Papua membentuk tim penyelidik untuk mengusut tuntas Kasus teror bom molotov terhadap pekerja HAM dan jurnalis serta Komnas HAM RI perwakilan Papua secara profesional.
Menteri HAM RI segera membentuk Tim Pengawasan Penegakan Hukum atas teror bom molotov terhadap pekerja HAM dan jurnalis serta Komnas HAM RI perwakilan Papua.
Ketua Komnas HAM RI segera berkordinasi dengan Kapolri dan Kapolda Papua untuk memenuhi hak atas keadilan bagi pekerja HAM, jurnalis dan Komnas HAM RI perwakilan Papua yang menjadi korban teror bom molotov di Papua. (*)





















Discussion about this post