Jayapura, Jubi – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menyatakan penertiban tambang emas ilegal di Provinsi Papua Tengah jangan sampai mengorbankan masyarakat pemilik ulayat.
Pernyataan ini disampaian legislator Papua Tengah dari daerah pemilihan Intan Jaya itu menyikapi kunjungan kerja Menteri Pertahanan bersama Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung ke Kabupaten Nabire, Papua Tengah, dalam rangka penertiban tambang emas ilegal di Provinsi Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Thobias Bagaugau yang merupakan anggota Komisi B DPR Papua Tengah dari Fraksi Papua Bangkit itu mempertanyakan tujuan sebenarnya kunjungan tersebut.
Katanya, apakah kunjungan itu benar-benar untuk penertiban pertambangan ilegal, atau ada kepentingan tertentu di balik itu.
“Kalau memang mereka punya niat baik menertibkan tambang emas ilegal dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab karena merugikan negara, tidak masalah. Asalkan jangan ada kepentingan di balik itu. Jangan sampai ada perusahaan lain yang akan masuk, sehingga justru merugikan masyarakat adat,” kata Thobias Bagubau melalui pesan suara yang diterima Jubi, Minggu (25/10/2026).
Politikus Partai Hanura itu menegaskan bahwa memang ada aktivitas tambang emas ilegal ll di Papua Tengah.
Katanya, lokasinya antara lain di sekitar KM 107 sepanjang jalan trans dan Makimi di Kabupaten Nabire, sepanjang Sungai Degeuwo di Kabupaten Paniai, dan beberapa titik di Kabupaten Intan Jaya.
“Para penambang masuk tanpa surat resmi dari pemerintah setempat. Saya mendukung kebijakan negara menertibkan tambang ilegal, termasuk langkah Presiden Prabowo Subianto. Tetapi pada prinsipnya jangan sampai
ada kepentingan tertentu di baliknya,” ujarnya.
Tobias menegaskan kehadiran pejabat dari pemerintah pusat sah saja. Namun jika tanpa koordinasi dengan pemilik hak ulayat, masyarakat berhak menyatakan sikap penolakan, sebab wilayah penambangan bukan tanah tanpa pemilik.
“Itu bukan tanah kosong. Ada pemilik ulayatnya Papua itu bukan tanah kosong. Ada orangnya, negara datang mengklaim bahwa ini wilayah Indonesia, itu sah-sah saja, tetapi ada dampaknya dan ada risikonya ke depan,” ucapnya.
Thobias Bagubau juga menyoroti pencabutan izin perusahaan tambang di Nabire dan pengalihan lahan konsesinya kepada PT Antam Tbk, BUMN pertambangan.
Ia pun menilai, kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang baru beberapa bulan di Papua Tengah kini terkesan sebagai pengambilalihan paksa, dan mengarah pada kepentingan negara.
“Seakan-akan mereka punya strategi yang jitu. Mereka datang, turun, dan membatasi. Saya khawatir setelah penambang dan warga di sekitar lokasi dibatasi, lahan itu dijadikan kepentingan BUMN. Apa yang diperoleh masyarakat adat,” kata Thobias Bagubau.
Katanya, klaim bahwa dana otonomi khusus sudah diberikan dan masyarakat sudah diberdayakan tidak terbukti di lapangan. Justru ujung-ujungnya masyarakat adat dirugikan dan merusak ciptaan Tuhan di Tanah Papua.
Ia mengatakan, sudah banyak pengalaman masyarakat adat yang dikorbankan, misalnya kasus di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Di sisi lain, Thobias Bagubau mengatakan aktivitas tambang ilegal di Papua Tengah kerap diawasi oknum aparat. Sementara itu, masyarakat adat di sekitar lokasi menjadi korban.
“Pengalaman itu saya peroleh dari advokasi tambang ilegal di Bayabiru dan Sungai Degeuwo. Pengalaman itu jadi guru.”
Thobias Bagubau yang memimpin Lembaga Pengembangan Masyarakat Adat suku Walani, Mee dan Moni (Swamemo) itu juga khawatirkan akan bertambahnya pos TNI di sekitar lokasi tambang.
“Tanah Anda diambil. Kayu Anda diambil atas nama negara. Anda mau bertindak, berhadapan dengan aparat militer. Pos-pos TNI diperbanyak. Berarti ancaman nyata itu terjadi di tanah Papua,” katanya.
Bagubau menyampaikan Kepada pemerintah pusat, agar cukup menertibkan tambang ilegal, tanpa menempatkan perusahaan di lokasi yang sama dengan pengamanan aparat militer dan kepolisian.
Pemerintah diminta transparan dan berkoordinasi dengan pemilik hak ulayat, serta tidak mengklaim wilayah hanya atas nama kepentingan negara.
Mengenai kunjungan Menteri Pertahanan, ia menilai tugas Menteri Pertahanan lebih tepat di wilayah perbatasan, seperti perbatasan Papua Nugini, Merauke, atau Oksibil.
Jika datang ke Papua Tengah, sebaiknya memeriksa pembangunan jalan, anggaran, dan kesejahteraan di provinsi-provinsi baru.
Kepada pemerintah provinsi atai dinas terkait, termasuk Dinas Pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup, diminta mendata lokasi tambang ilegal dan wilayah yang diklaim pusat melalui Satgas PKH. Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) diminta menyikapi persoalan ini bersama.
Masyarakat adat dan pemilik hak ulayat diingatkan menimbang dengan hati-hati sebelum menerima atau menolak kehadiran negara dan perusahaan.
“Jangan sampai mereka tanda tangan, mereka terima, tetapi ujung-ujungnya mereka jadi tumbal. Mereka bisa dikorbankan di atas tanahnya mereka sendiri. Saya menegaskan bahwa Papua ini bukan baik-baik saja, dan Papua ini bukan tanah kosong. Karena itu kita punya perhatian serius,” kata Thobias Bagubau. (*)




















Discussion about this post