Jayapura, Jubi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Papua menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemungutan ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua dari Kabupaten Biak Numfor.
Penetapan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Papua di Holtekham, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura pada Rabu (20/8/2025) dini hari.
PSU digelar di Provinsi Papua berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap sengketa hasil pilgub Papua pada 2024 lalu.
Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak mengatakan, pihaknya telah mengesahkan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Biak Numfor. Meski begitu, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Papua menyarankan KPU Biak Numfor melakukan perbaikan hasil rekapitulasi.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Seperti beberapa kabupaten/kota lainnya yang dipleno sejak awal sampai yang terakhir ini, Rekan-rekan [KPU] Biak Numfor ada saran perbaikan dari Bawaslu dan kami sahkan hasil rekapitulasi, ini kabupaten terakhir yang diplenokan,” kata Diana Simbiak saat diwawancarai usai rapat pleno di Kantor KPU Papua, Rabu (20/8/2025) pagi.
Menurutnya, sesuai data D-hasil KPU Biak Numfor, pasangan calon atau paslon nomor urut 01, Benhur Tomi Mano-Constan Karma (BTM-CK) memperoleh 31.889 suara sah, dan paslon nomor urut 02 Mathius D Fakhiri- aryoko Rumaropen (Mari-YO) memperoleh 26.223 suara sah.
“Paslon 01 yang unggul, dan kedua paslon gubernur selisih 5.666 suara,” ucapnya.
Simbiak mengatakan, berakhirnya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pada tingkat KPU Provinsi Papua dari Biak Numfor, maka rekapitulasi suara hasil PSU pilgub Papua dari semua kabupaten/kota telah selesai.
“Pleno Kabupaten Biak Numfor sudah selesai. Menyesuaikan kondisi saat ini, semua peserta sudah kelelahan maka kami [KPU] provinsi putuskan penetapan hasil PSU pada pukul 15.00 [Waktu Papua] sore ini,” ujarnya.
Seluruh jajaran KPU delapan kabupaten dan satu kota diimbau mengevaluasi teknis kerja masing-masing, agar kedepan bisa meminimalisir catatan kejadian khusus dan keberatan oleh para saksi paslon yang menyebabkan banyak waktu terbuang.
Katanya, berdasarkan sejumlah saran perbaikan dari Bawaslu Papua pada pelaksanaan PSU pilgub Papua kali ini, hanya Kabupaten Waropen yang tidak menerima saran perbaikan.
Sementara itu, koordinator divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat, Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta Kebelen, mengapresiasi konsistensi KPU Provinsi Papua yang telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil PSU sesuai Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Nomor 636 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang tahapan dan jadwal pencalonan serta PSU setelah putusan Маhkamah Konstitusi.
“Rekan-rekan KPU telah selesaikan amanahnya. Masyarakat Papua kami imbau menunggu penetapan hasil PSU sore ini, kami harap semuanya tetap kondusif,” kata Yofrey Piryamta Kebelen. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua



















Discussion about this post