• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Masyarakat adat nyatakan palang pembangunan pos militer di Biak

January 6, 2026
in Polhukam
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Larius Kogoya - Editor: Arjuna Pademme
Biak

Suasana saat Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Wilayah Bar Wamurem Rumawak – Fairyo – Arfayan di Balai Desa Kampung Imdi pada (3/1/2026). Ist.

0
SHARES
2k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, jubi – Masyarakat adat dari 10 marga di Kampung Impewer, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua menyatakan akan memalang atau melakukan sasi adat terhadap pembangunan pos militer Batalyon Yonif TP 858 di wilayah mereka.

Rencana pemalangan itu muncul, sebab masyarakat adat menilai penempatan pos militer di wilayahnya tanpa ada pemberitahuan atau komunikasi dengan pemilik hak ulayat dari marga Rumawak, Fairyo, Arfayan, Makmaker, Sanadi, Wakum, Inarkombu, Manggombo, Parwas, dan Ansek.

Kepala sub suku atau Mananwir Bar Wamurem, Obed J. Ansek mengatakan pihaknya telah melaksanakan musyawarah masyarakat hukum adat wilayah Bar Wamurem Rumawak-Fairyo-Arfayan di Balai Desa Kampung Imdi, Sabtu (3/1/2026).

Musyarawah itu membahas terkait kehadiran militer dan lahan yang dipakai oleh anggota TNI di Kampung Impewer secara tiba-tiba, tanpa sepengetahuan pemilik ulayat.

Katanya, musyawarah adat itu dihadiri 10 marga Rumawak, Fairyo, Arfayan, Makmaker, Sanadi, Wakum, Inarkombu, Manggombo, Parwas, Ansek, Manfun Kawasa Byak, Ketua Badan Pelaksana Harian Kan Kain Karkara Byak, Manfasfa Bar Wamurem, dan disaksikan oleh perwakilan GKI Klasis Biak Timur dan perwakilan Distrik Oridek.

“Dalam pertemuan itu, kami sepakati secara bersama akan dilakukan pemalangan atau sasi adat dan penghentian segala kegiatan di tanah ulayat kami sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” kata Obed J. Ansek kepada Jubi melalui panggilan teleponnya, Selasa (6/1/2026).

Menurutnya, Bernard Rejauw bukanlah pemilik lahan yang diserahkan kepada TNI, karena Bernard Rejauw hanya keturunan penggarap dari almarhum Harun Rejauw yang mendapat pinjaman pakai lahan oleh almarhum Thinus Rumawak pada 1992. Ketika itu kesepakatan pinjam pakai lahan  terjadi di rumah dinas kehutanan di Kampung Adibai.

BERITATERKAIT

Presiden didesak perintahkan TNI tidak terlibat konflik tanah adat di Merauke

Gubernur Fakhiri letakkan batu pertama pembangunan Koperasi Merah Putih Biak Utara

Investasi tanpa pelibatan masyarakat adat berpotensi memicu konflik sosial

Masyarakat adat Malaumkarta Raya buka egek

“Kesepakatan peminjaman lahan yang dilakukan oleh almarhum Thinus Rumawak kepada almarhum Harun Rejauw itu disaksikan para saksi, yang masih hidup sampai hari ini yaitu Yunus Rumawak, Andreas Rumawak dan Abdon Rumawak,” ujarnya.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Berdasarkan itu kata Ansek, apa yang dilakukan Bernard Rejauw adalah kesalahan fatal dan dianggap melanggar hukum adat di atas tanah ulayat Rumawak, Fairyo, Arfayan. Pihaknya pun memutuskan secara bersama sama dalam dua kali 24 jam para pihak itu harus meninggalkan tanah tersebut dan pihak TNI harus memastikan menghentikan segala kegiatan dalam bentuk apapun.

“Kami menugaskan peradilan adat Byak untuk memanggil Bernard Rejauw dan [pihak] lainnya untuk disidang secara adat atas pelanggaran kode etik melanggar hak ulayat 10 marga itu,” ucapnya.

Obed J. Ansek mengatakan, 10 Marga yang mendiami tanah Impewer menolak pembangunan markas Batalyon Yonif TP 858 di atas tanah ulayat leluhurnya, karena wilayah itu sebagai sumber pengidupan anak cucu dari 19 marga ke depannya.

Selain itu, di kawasan tersebut ada situs purbakala dan cagar budaya berupa kuburan tua para leluhur dan tempat hewan asli Biak berkembang biak.

“Daerah ini juga sebagai daerah resapan air hujan, serta sumber mata air yang menjadi bagian dari air sungai bawah tanah dan bermuara di Kali Ruar, selanjutnya menjadi air untuk konsumsi masyarakat Biak,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Suku Byak Kan Kain Karkara Byak atau KKB, Apolos Sroyer menyampaikan pihaknya sebagai lembaga kultur bersama mananwir melakukan pertemuan-pertemuan dan musyawarah di beberapa titik yang menjadi lokasi penempatan personil Batalyon Yonif TNI salah satunya adalah di Kampung Imdi, Biak Timur.

“Masyarakat adat dari 10 marga pemilik hak semua protes dan menolak keberadaan anggota TNI, karena masyarakat takut dengan keberadaan TNI secara tiba-tiba. Karena itu kami akan kawal keputusan-keputusan yang sudah dibaut dalam musyawarah itu,” kata Sroyer. (*)

Continue Reading
Tags: Kabupaten Biak NumforMasyarakat AdatPembangunan Pos Militer
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

KNPB

KNPB: Situasi kemanusiaan di Tanah Papua makin memburuk

May 30, 2026
Perempuan Papua

Perempuan Papua serukan perlawanan terhadap penindasan dan PSN

May 29, 2026
SETARA

Aliansi SETARA tolak eksploitasi dan militerisasi di Tanah Papua

May 29, 2026

Pelarangan nobar Pesta Babi: Pembungkaman suara kritis tentang Tanah Papua

May 23, 2026

Dialog Lintas Iman: Evaluasi kebijakan yang memperparah krisis kemanusiaan di Tanah Papua

May 22, 2026

Dua anggotanya tewas, TPNPB klaim serangan balasan tewaskan satu militer

May 19, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara