Jayapura, jubi – Masyarakat adat dari 10 marga di Kampung Impewer, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua menyatakan akan memalang atau melakukan sasi adat terhadap pembangunan pos militer Batalyon Yonif TP 858 di wilayah mereka.
Rencana pemalangan itu muncul, sebab masyarakat adat menilai penempatan pos militer di wilayahnya tanpa ada pemberitahuan atau komunikasi dengan pemilik hak ulayat dari marga Rumawak, Fairyo, Arfayan, Makmaker, Sanadi, Wakum, Inarkombu, Manggombo, Parwas, dan Ansek.
Kepala sub suku atau Mananwir Bar Wamurem, Obed J. Ansek mengatakan pihaknya telah melaksanakan musyawarah masyarakat hukum adat wilayah Bar Wamurem Rumawak-Fairyo-Arfayan di Balai Desa Kampung Imdi, Sabtu (3/1/2026).
Musyarawah itu membahas terkait kehadiran militer dan lahan yang dipakai oleh anggota TNI di Kampung Impewer secara tiba-tiba, tanpa sepengetahuan pemilik ulayat.
Katanya, musyawarah adat itu dihadiri 10 marga Rumawak, Fairyo, Arfayan, Makmaker, Sanadi, Wakum, Inarkombu, Manggombo, Parwas, Ansek, Manfun Kawasa Byak, Ketua Badan Pelaksana Harian Kan Kain Karkara Byak, Manfasfa Bar Wamurem, dan disaksikan oleh perwakilan GKI Klasis Biak Timur dan perwakilan Distrik Oridek.
“Dalam pertemuan itu, kami sepakati secara bersama akan dilakukan pemalangan atau sasi adat dan penghentian segala kegiatan di tanah ulayat kami sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” kata Obed J. Ansek kepada Jubi melalui panggilan teleponnya, Selasa (6/1/2026).
Menurutnya, Bernard Rejauw bukanlah pemilik lahan yang diserahkan kepada TNI, karena Bernard Rejauw hanya keturunan penggarap dari almarhum Harun Rejauw yang mendapat pinjaman pakai lahan oleh almarhum Thinus Rumawak pada 1992. Ketika itu kesepakatan pinjam pakai lahan terjadi di rumah dinas kehutanan di Kampung Adibai.
“Kesepakatan peminjaman lahan yang dilakukan oleh almarhum Thinus Rumawak kepada almarhum Harun Rejauw itu disaksikan para saksi, yang masih hidup sampai hari ini yaitu Yunus Rumawak, Andreas Rumawak dan Abdon Rumawak,” ujarnya.
Berdasarkan itu kata Ansek, apa yang dilakukan Bernard Rejauw adalah kesalahan fatal dan dianggap melanggar hukum adat di atas tanah ulayat Rumawak, Fairyo, Arfayan. Pihaknya pun memutuskan secara bersama sama dalam dua kali 24 jam para pihak itu harus meninggalkan tanah tersebut dan pihak TNI harus memastikan menghentikan segala kegiatan dalam bentuk apapun.
“Kami menugaskan peradilan adat Byak untuk memanggil Bernard Rejauw dan [pihak] lainnya untuk disidang secara adat atas pelanggaran kode etik melanggar hak ulayat 10 marga itu,” ucapnya.
Obed J. Ansek mengatakan, 10 Marga yang mendiami tanah Impewer menolak pembangunan markas Batalyon Yonif TP 858 di atas tanah ulayat leluhurnya, karena wilayah itu sebagai sumber pengidupan anak cucu dari 19 marga ke depannya.
Selain itu, di kawasan tersebut ada situs purbakala dan cagar budaya berupa kuburan tua para leluhur dan tempat hewan asli Biak berkembang biak.
“Daerah ini juga sebagai daerah resapan air hujan, serta sumber mata air yang menjadi bagian dari air sungai bawah tanah dan bermuara di Kali Ruar, selanjutnya menjadi air untuk konsumsi masyarakat Biak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Suku Byak Kan Kain Karkara Byak atau KKB, Apolos Sroyer menyampaikan pihaknya sebagai lembaga kultur bersama mananwir melakukan pertemuan-pertemuan dan musyawarah di beberapa titik yang menjadi lokasi penempatan personil Batalyon Yonif TNI salah satunya adalah di Kampung Imdi, Biak Timur.
“Masyarakat adat dari 10 marga pemilik hak semua protes dan menolak keberadaan anggota TNI, karena masyarakat takut dengan keberadaan TNI secara tiba-tiba. Karena itu kami akan kawal keputusan-keputusan yang sudah dibaut dalam musyawarah itu,” kata Sroyer. (*)




Discussion about this post