Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Provinsi Papua mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menuntaskan rapat pleno penghitungan suara hasil pemungutan suara ulang pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau PSU pilgub Papua dari seluruh kabupaten/kota tepat waktu.
Sesuai jadwal, setelah pencoblosan PSU pilgub Papua pada 6 Agustus 2025, pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat provinsi mulai digelar KPU Papua pada 9 Agustus 2025 hingga 16 Agustus 2025.
Bawaslu Papua juga telah mengimbau KPU Papua melalui surat, agar memastikan penyelenggara tingkat bawah melaksanakan rekapitulasi sesuai jadwal.
“Sejak awal kami sudah mengirim surat imbauan kepada KPU untuk memastikan seluruh jajaran mereka menjalankan rekapitulasi sesuai tahapan dan jadwal. Kami juga telah mengingatkan KPU bahwa berdasarkan catatan sejarah pada tiga kali pemilu (pemilihan umum) dan pilkada sebelumnya, [Provinsi] Papua selalu terlambat untuk proses rekapitulasi hasil pemilihan,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta Kebelen kepada Jubi, usai pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Kabupaten Keerom tingkat Provinsi Papua di Kantor KPU Papua, Kota Jayapura, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, KPU Papua perlu mengantisipasi dan memastikan agar tidak terjadi keterlambatan proses rekapitulasi, pasca pelaksanaan PSU, dan mensurvei potensi atau indikasi penggelembungan suara dari semua jajaran penyelenggara pada setiap tingkat.
“[Ini] untuk memastikan seluruh jajarannya menuntaskan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditentukan, yakni pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.
Katanya, hingga 13 Agustus 2025, baru Kabupaten Supiori dan Kabupaten Keerom yang merampungkan pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi. Padahal pembukaan pleno tingkat provinsi sudah dilakukan sejak 9 Agustus 2025.
“Hari ini merupakan deadline untuk tingkat kabupaten/kota melaksanakan rekapitulasi. Kami mengingatkan KPU Provinsi [Papua] untuk terus mendorong KPU kabupaten/kota segera menyelesaikan rekapitulasi, kecuali untuk distrik di kabupaten tertentu yang harus melaksanakan PSU sesuai rekomendasi kami [Bawaslu],” ucapnya.
Yofrey Piryamta Kebelen mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan pelaksanaan PSU pada sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa daerah.
Di Kabupaten Jayapura, Bawaslu merekomdasikan PSU pada TPS, di Kabupaten Sarmi satu TPS, Kabupaten Mamberamo Raya empat TPS, dan Kota Jayapura, tiga TPS.
Rekomendasi PSU di beberapa TPS pada tiga kabupaten dan satu kota itu dikeluarkan Bawaslu, sebab ditemukan adanya pelanggaran dan kecurangan saat pelaksanaan pencobosan pada 6 Agustus 2025.
“Di Kabupaten Sarmi, tepatnya Kampung Nengke sudah selesai dilaksanakan PSU pada 11 Agustus 2025. Kemudian hari ini 13 Agustus 2025, PSU juga telah dilaksanakan di empat TPS di Kabupaten Jayapura, pada 15 Agustus akan dilaksanakan PSU pada empat TPS di Kabupaten Mamberamo Raya dan tiga TPS di Kota Jayapura.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Papua, Diana Simbiak menyampaikan, pihaknya akan berupaya menyelesaikan proses rekapitulasi tingkat provinsi sesuai jadwal.
“Kami juga terus mendorong teman-teman KPU kabupaten/kota yang belum menyelesaika rekapitulasi, agar segera melaporkan hasilnya kepada kami di provinsi dan diplenokan, supaya kita bereskan semua sesuai jadwal pleno tingkat provinsi,” kata Diana Simbiak. (*)





















Discussion about this post