Manokwari, Jubi – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat berinisial AM, dilaporkan kepada lembaga tempatnya bekerja oleh seorang berinisial R (RS), terkait dugaan perzinahan oknum komisioner KPU itu dengan istri pelapor berinisial TJ.
R melaporkan AM kepada KPU Papua Barat, Senin (10/8/2026). Ia juga berencana membawa masalah ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami datang mencari keadilan atas perilaku AM dengan istri saya,” kata R usai bertemu komisioner KPU Papua Barat.
Ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Makassar, Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Amir Habe mengatakan, ia mendampingi R ke Kantor KPU Provinsi Papua Barat, karena R merupakan warganya.
“Selain ke Kantor KPU, kami juga akan hadiri undangan dari Binmas Polda Papua Barat karna korban R kemarin di undang di Binmas Polda,” kata Amir Habe.
Katanya, pihaknya juga akan mengadu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.
Menurutnya, berkas dan dokumen untuk pengaduan ke DKPP masih dalam tahap persiapan. Ki pihaknya sedang melakukan kordinasi untuk pengaduan ke DKPP.
“Alhamdulillah tadi kami diterima secara baik oleh pimpinan KPU Papua Barat walupun hanya sebatas menyampaikan informasi tentang kejadian dan prilaku salah satu oknum komisioner,” ucapnya.
Sebelumya R juga telah membuat laporan polisi di Polresta Manokwari terkait dugaan perzinahan setelah penggerebekan yang dilakukan di salah satu hotel, Kamis (6/8/2026).
AM dilaporkan ke Polresta Manokwari dengan Laporan Polisi Nomor, LP/B/926/VIII/2026/SPKT/
“Kami berharap proses hukum di Polresta juga berjalan, Penyidik bekerja profesional menangani perkara ini,” kata Amir Habe .(*)



















Discussion about this post