Manokwari, Jubi – Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat dipimpin oleh Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, di Aula Husni Kamil Manik kantor KPU.
Rapat pleno rekapitulasi KPU Papua Barat tentang Pemilihan Umum Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif Caleg DPR RI, Calon Anggota DPD RI, dan Caleg DPRD Provinsi Papua Barat.
Pleno yang sedianya dijadwalkan dibuka pukul 8.30 WIT sesuai undangan, namun hingga pukul 11.14 WIT berlangsung alot. Peserta dari partai politik dan enam KPU kabupaten masih berdebat soal belum hadirnya KPU Teluk Bintuni di arena rapat pleno.
“Secara teknis pelaksanaan kita akan mempresentasikan setiap kabupaten D hasil pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI serta DPRD Provinsi Papua Barat mulai dari KPU Kabupaten Manokwari hingga Bintuni di akhir,” kata Paskalis Semunya kepada Jubi, Sabtu (9/3/2024).
Diketahui, KPU Teluk Bintuni hingga saat ini belum berada di arena rapat pleno, terjadi polemik saat pleno di tingkat kabupaten di daerah itu.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Eliyas Idji, mengatakan proses tanpa menunggu Bintuni.
“Saya pikir jalan saja kecuali Bintuni masih menggelar pleno. Soal kehadiran untuk Teluk Bintuni, mereka akan hadir secara langsung kita lakukan pleno untuk enam kabupaten, Teluk Bintuni kita pleno di akhir,” kata Eliyas.
Saksi Partai Golkar, Amin Ngabalin, minta pleno rekapitulasi tetap dilanjutkan sambil menunggu KPU Teluk Bintuni membawakan hasilnya ke Manokwari.
Sementara, saksi partai lainnya menginginkan agar pleno diskors sambil menunggu kehadiran KPU Teluk Bintuni.
“Saya merujuk pada Bintuni wajib memberikan model D Salinan Hasil kepada saksi parpol,” kata saksi Partai Garuda, Harton Tapilatu.
Harton kemudian kembali meminta agar pleno ditunda hingga saksi parpol mendapatkan Hasil D Salinan.
Meski demikian proses pleno tetap dilanjutkan dengan diawali pembacaan tata tertib rapat pleno rekapituasi oleh petugas dari KPU Papua Barat.
Ketua KPU Papua Barat kemudian membuka segel dokumen hasil pleno kabupaten di hadapan saksi parpol dan saksi perseorangan dan juga calon Presiden dan Wakil Presiden. (*)
Discussion about this post