Manokwari, Jubi – Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat menahan Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia atau PBVSI Papua Barat berinisial MRT terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk induk cabang olah raga voli itu. Pemeriksaan terhadap MRT dilakukan Jumat (8/3/2024) siang hingga malam.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ongky Isgunawan, mengatakan Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda melakukan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga bola voli dari Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun 2020.
“Setelah penyidik melakuka gelar perkara pada 29 Februari 2024, penyidik menetapkan MRT sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni hasil audit dari BPKP Papua Barat,” kata Kombes Pol Ongky Isgunawan, Sabtu (9/3/2024) pagi.
Berdasarkan hasil audit, dari Rp1,5 miliar terdapat kerugian negara mencapai Rp1,479 miliar.
“Tersangka menjalani pemeriksaan Jumat kemudian malam hari langsung ditahan di Rutan Polda Papua Barat selama 20 hari ke depan,” jelas Ongky Isgunawan.
Penahanan MRT sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor : SP.Han/02/III/RES3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Maret 2024. Tersangka didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Jatir Yuda Marau & Partners Kota Sorong.
“Penyidik akan melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara tahap I kepada JPU Kejati Papua Barat dalam kesempatan pertama. Kemudian melakukan koordinasi bersama JPU Kajati Papua Barat terkait formil dan materiil berkas perkara dan menunggu pemberitahuan P-21,” katanya. (*)
Discussion about this post