Manokwari, Jubi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat sepanjang tahun 2023 berhasil menyelamatkan uang negara dari hasil korupsi sebesar Rp20,5 miliar. Penyelamatan kerugian negara ini berasal dari pengungkapan kasus tipikor dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.
Dalam pengungkapan kasus korupsi uang rakyat itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Ketua Harian KONI Papua Barat, DI, dan Bendahara Umum KONI Papua Barat, AW, serta seorang perempuan yang diduga sebagai wanita idaman lain (WIL) AW, yang juga pengurus cabang olahraga di KONI Papua Barat.
Total kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah untuk KONI Papua Barat mencapai Rp32,079 miliar. Penyidik juga berhasil menyita uang tunai, tanah, mobil, dan rumah di kawasan Sowi Marampa, Distrik Manokwari Selatan yang awalnya dikuasai oleh WIL bendahara KONI.
“Dari penyitaan uang tunai dan aset tanah bangunan rumah dan mobil totalnya Rp20,5 miliar,” kata Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johny Edizon Isir, Kamis (4/1/2024).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Tampubolon, mengatakan para tersangka telah dilimpahkan ke jaksa bahkan sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Sonny juga menyebut pada tahun 2023 target yang tertuang dalam Dipa untuk penanganan tindak pidana korupsi sebanyak empat kasus, satu kasus masih menjadi tunggakan, sedangkan tiga kasus termasuk tipikor dana hibah di KONI Papua Barat telah P21.
Selain itu, penanganan kasus tipikor di Polda Papua Barat saat ini yang masih terus bergulir di antaranya kasus hibah Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak dalam Pilkada tahun 2020 dan dana hibah untuk pengurus PBVSI Provinsi Papua Barat tahun 2021, yang saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Papua Barat. (*)