Manokwari, Jubi – Penyidik Tipikor Polda Papua Barat melimpahkan tiga tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dana hibah KONI Papua Barat kepada jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (16/8/2023).
Tiga tersangka yakni Alex Warmaer selaku Bendahara Umum, Daud Indou selaku Ketua Harian KONI dan Leonora Elsa Siahay yang diduga merupakan pihak ketiga pengadaan makan minum di KONI.
Wakil Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Papua Barat, AKBP Ongky Isgunawan mengatakan, pelimpahan tiga tersangka ke jaksa setelah proses penelitian berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Berkas berkata dinyatakan lengkap oleh jaksa sehingga kita tahap dua dengan menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti,” kata AKBP Ongky kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
KONI Papua Barat menerima hibah dari Pemerintah Papua Barat sebesar Rp227, 4 miliar sedangkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI terdapat sekitar Rp32,7 miliar dana yang dikorupsi.
Barang bukti yang disita oleh penyidik berupa dokumen NPHD antara pemerintah Papua Barat dengan KONI, LPJ Tahun 2019 hingga tahun 2021, dan buku tabungan disertai rekening koran
“Kita juga menyita barang bukti dari para tersangka berupa uang tunai, aset tanah, Mobil dan rumah dikawasan Sowi Marampa, beserta isinya dengan total penyelamatan uang negara Rp 20,5 Miliar,” kata Ongki.
Ongky merincikan, adapun yang disita yakni uang tunai Rp3,9 miliar kemudian tanah serta rumah dan isinya sekitar Rp16,2 Miliar dan dua unit mobil senilai Rp400 Juta lebih.
Penyidik Tipikor Polda Papua Barat meminta PPATK untuk melakukan penelusuran dana hibah untuk KONI, dan dalam penelusuran itu tidak ditemukan bukti transaksi keuangan secara elektronik.
“Proses pemindahan keuangan dilakukan tersangka secara tunai dan kami lakukan penyitaan semua uang tersebut secara tunai,” kata Kompol Djunedi Wekend Kanit III Tipikor Polda Papua Barat.
Dijelaskan bahwa uang tunai yang diserahkan dari bendahara Alex Warmaer kepada Leonora dibelanjakan dengan membeli tanah dan membangun rumah mewah di kawasan Sowi Marampa serta membeli kendaraan.
Penyidik Tipikor Polda merincikan peran para tersangka dalam kasus Tipikor dan TPPU dana hibah untuk KONI.
“Untuk tersangka AW, selaku bendahara KONI berperan membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif atau laporan pertanggungjawaban ganda,” kata Djunedi.
Sementara, peran dari Daud Indou selaku ketua harian yakni menerima sesuatu dari bendahara.
“Posisi sebagai ketua harian ini ia bertanggung jawab terhadap kegiatan, dia mengesahkan LPJ yang ternyata kami temukan fiktif,” ucapnya.
Tersangka Leonora yang juga diketahui sebagai seorang guru di salah satu SMA di Manokwari berperan dalam kasus ini sebagai pihak ketiga yang menangani pengadaan makan minum.
“Sedangkan tersangka LS ini berperan melakukan kerja sama dengan bendahara untuk pengadaan makan dan minum di KONI. Kami juga menemukan beberapa aliran uang yang juga dinikmati oleh Tersangka LS,” tuturnya.
Semua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 KUHP. (*)