Manokwari, Jubi – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi, dengan Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Mnk tanggal 14 Februari 2023 dengan terdakwa Anggota DPR Papua Barat dari Fraksi Otonomi khusus (Otsus) Yan Antoni Yoteni dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum – JPU, ditunda.
Sidang yang seharusnya dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Berlinda Mayor ditunda akibat Kuasa Hukum Terdakwa tidak hadir.
“Sidang perdana rencana hari ini tetapi ditunda karena Kuasa Hukum Terdakwa tidak hadir, akan dilanjutkan pekan depan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari Muhammad Ihsan Husni, Selasa (28/2/2023).
Hadir di Pengadilan Negeri Manokwari untuk mengikuti sidang tersebut, JPU dari Kejati Papua Barat, Meyland Iwan Kaunang dan Bima Arya. Terdakwa Yan Antoni Yoteni pun tampak hadir dengan menggunakan batik.
Yan Antoni Yoteni sebelumnya terjerat dugaan tindak pidana korupsi dana hibah terhadap yayasan Komunitas anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal sebesar Rp6,1 Miliar, sementara dugaan kerugian negara sebesar Rp4,3 Miliar berdasarkan hasil pemeriksaan dari BPK RI.
Tersangka diduga melanggar pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 199) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara dan denda Rp200 juta. (*)