Manokwari, Jubi – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Papua Barat hingga saat ini belum melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang – TPPU kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat ke Kejaksaan Tinggi setempat.
Tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat yakni Daud Indou alias DI, selaku Ketua Harian KONI Papua Barat, Alex Warmaer alias AW selaku Bendahara umum KONI dan Leonora Elsina Siahay alias LS selaku tersangka tindak pidana pencucian uang TPPU.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel TM Silitonga mengatakan, untuk tersangka lain dugaan korupsi dan TPPU dana hibah untuk KONI Papua Barat akan diperlihatkan nanti dipersidangan.
“Tersangka KONI lain bila nanti di Pengadilan berbicara lain atau ada pengaduan lain maka akan kita lanjut sidik,” kata Silitonga.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua barat Kombes Pol Sonny M Tampubolon mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada pertengahan Agustus ini.
“Rencana kita akan limpahkan pertengahan Agustus ini, nanti Pak wadir yang pimpin, langsung kita P-22, atau permintaan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk pemeriksaan tambahan oleh jaksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol Sonny M Tampubolon, Kamis (10/8/2023).
Sebelumnya, jaksa telah mengembalikan berkas kepada penyidik Polda Papua Barat untuk dilengkapi.
“Pertama bulan Juli kita lakukan penelitian berkas lalu ada kekurangan kita kembalikan dan pada sebelum HUT Adhyaksa sudah balik lagi ke kita untuk kita lakukan pemeriksaan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas.
Tiga tersangka hingga saat ini mendekam di rutan Polda Papua barat dan ketiganya ditahan sejak (22/5/2023).
Pemerintah Papua Barat memberikan anggaran kepada KONI Papua Barat melalui hibah pada tahun 2019 dan 2020 serta 2021 dengan total anggaran Rp224 Miliar. Anggaran tersebut diduga dikorupsi yang berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara berjumlah Rp32,7 miliar.
Penyidik menerapkan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 dan rumusan pasal 3 dan pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang – TPPU. (*)