Manokwari, Jubi-Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Republik Indonesia masih melakukan perhitungan kerugian negara atau PKN yang diajukan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dalam perkara dugaan korupsi Dana Hibah untuk kegiatan Kongres Pemuda Katolik Tahun 2021 di Papua Barat. Karena itu, penetapan tersangka belum bisa dilakukan.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Juniman Hutagaol yang dikonfirmasi melalui Kasi Sidik Bidang Pidana Khusus Djino A Talakua Sabtu (13/5/2023). “BPK Masih menghitung kerugian Negara,” kata Djino Talakua.
Meski demikian Djino menegaskan, proses pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dana hibah itu sudah dirampungkan oleh Penyidik kejaksaan. Bahkan saksi yang diperiksa termasuk eks pengurus Komisariat Daerah Papua Barat dan Komda Kabupaten. “Kita hanya menunggu hasil PKN yang sedang dihitung oleh BPK, ” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah auditor dari BPK RI pada Maret 2023 lalu menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menindak lanjuti pemeriksaan kerugian negara, termasuk dana hibah untuk kongres Pemuda Katolik. “Cepat atau lambat tergantung BPK RI,” tutur Talakua.
Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kongres Pemuda Katolik ditangani penyidik sejak Maret 2022 silam.
Pada 2021, Pemerintah Papua Barat memberikan dana sebesar Rp3 Miliar untuk penyelenggaraan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat dari usulan Proposal sebesar Rp 7 Miliar oleh Panitia. Kongres penyelenggaran Kongres Pemuda Katolik Tahun 2021 itu kemudian batal digelar di Papua Barat dan dialihkan ke luar Papua Barat, tepatnya di Semarang Jawa Tengah.(*)