Nabire Jubi – Koordinator Isu hukum dan HAM BEM Nusantara, Salmon Wantik mendesak Kapolda Papua, Kapolres Kota Jayapura, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim (MH) agar memberikan putusan bebas kepada Gerson Pigai dan Kamus Bayage tanpa syarat hukum. Keduanya dinilai jadi korban kriminalisasi.
Gerson Pigay dan Kamus Bayage adalah dua aktivis mahasiswa yang ditangkap polisi dalam pembubaran demonstrasi menolak Konferensi Tingkat Tinggi G20, di Kampus Universitas Cenderawasih, Abepura, Kota Jayapura, pada 16 November 2022.
Perkara Pigai dan Bayage terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 31/Pid.B/2023/PN Jap.
“Kami BEM Nusantara meminta keadilan hukum dalam pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa mahasiswa Uncen atas nama saudara Gerson Pigay, dan Kamus Aso, alias Kamus Bayage yang ditahan 16 November 2022, agar dibebaskan,” ujarnya.
“Sebab pada saat melakukan aksi penolakan KTT G20 di Bali Korlap umum Gerson Pigay dan Wakorlap Kamus Bayage menyerahkan diri ke pihak keamanan, supaya situasi di TKP aman dan tidak membias di luar kampus Uncen,” katanya lewat siaran pers kepada kepada Jubi, Senin (17/4/2023).
Wantik mengatakan, tuntutan (JPU) merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kedua mahasiswa. Dalam proses persidangan, pihaknya juga menilai JPU tidak profesional, sangat diskriminatif hukum dalam persidangan atas kedua terdakwa Gerson PIgai dan Kamus Bayage
“Kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus ada pertimbangan hukum sesuai dengan asas equality before the law ( persamaan hukum di muka umum), sehingga semua warga negara yang sama mendapatkan keadilan seadil-adilnya di hadapan hukum,” katanya.
Untuk itu BEM Nusantara meminta agar pada saat pembacaan putusan pada hari ini 17 April Tahun 2023, keduanya dibebaskan tanpa syarat.
“Kami berharap putusan Majelis Hakim (MH) seadil-adilnya sesuai penjelasan saksi ahli dan keterangan Gerson Pigai dan Kamus Bayage. Karena saksi tidak memberikan bukti, Gerson Pigai dan Kamus Bayage tidak menghasut, tidak melemparkan,” katanya.
Wantik mengatakan, Gerson Pigai dan Kamus Bayage benar-benar mahasiswa aktif di Universitas Cenderawasih, Maka melalui putusan Majelis Hakim memberikan kebebasan untuk mendapatkan pendidikan yang layak sampai mereka lulus.(*)