Jayapura, Jubi – Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Kombes Victor Dean Mackbon membenarkan pihaknya telah menetapkan dua mahasiswa yang menggelar demonstrasi menolak Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 sebagai tersangka. Hal itu dinyatakan Mackbon di Kota Jayapura, Jumat (18/11/2022).
Kedua mahasiswa yang ditetapkan sebagia tersangka itu adalah Gerson Pigai selaku Koordinator Lapangan Aksi Aliansi BEM Se-Jayapura yang menolak KTT G20, dan Kamus Bayage. “Dari hasil pemeriksaan, GP dan KA sudah kami tetapkan tersangka. Sedangkan lima orang lainnya telah dipulangkan,” kata Mackbon.
Menurut Mackbon, Gerson Pigai dan Kamus Bayage ditetapkan sebagai tersangka aksi yang melawan dan menyerang petugas. Keduanya dijerat dengan Pasal 160 dan 124 ayat (1) dan (2) junto pasal 212 KUHP, dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Mackbon menyatakan pihaknya tengah mendalami keterlibatkan Pigai dan Bayage dengan organisasi terlarang. “Kami masih dalami keterlibatan keduanya di dalam organisasi terlarang itu. Yang jelas GP dan KA sudah kami tetapkan tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, aksi penolakan KTT G20 oleh Aliansi BEM se-Jayapura yang digelar di gapura Kampus Universitas Cenderawasih Abepura pada Rabu, (16/11/2022) berakhir ricuh. Demo diwarnai saling lempar batu hingga menyebabkan demonstran dan polisi terluka.
Pada Rabu siang, polisi menangkap tujuh orang mahasiswa yang sedang mengikuti demonstrasi itu. Mereka adalah Gerson Pigai, Kamus Bayage, Yabet Lukas Degei, Habel Rufus Pauwok, Ayus Heluka, Lukas Gane, dan Tinus Heluka.
Ketua Majelis Perwakilan Mahasiswa Universitas Cenderawasih, Abniel Doo meminta Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota menyatakan demonstrasi itu ricuh justru karena polisi menembakkan gas air mata saat massa melakukan waita (lari berkeliling secara massal hingga membentuk pusaran arus manusia yang melingkar cepat),
“Demonstrasi mahasiswa berbagai kampus di Kampus Uncen Abepura itu justru menjadi ricuh karena polisi melepaskan tembakan peringatan dan menembakkan gas air mata. Padahal, saat itu sebagian mahasiswa tengah duduk, dan sebagian lainnya tengah melakukan waita,” katanya.
Doo mengatakan, banyak mahasiswa yang juga terkena pukulan dan tembakan gas air mata, dan menuntut agar polisi yang melakukan hal itu juga diproses hukum. “Polres kota Jayapura segera membebaskan dua mahasiswa yang ditahan. Sangat tidak masuk di akal polisi naikan status mereka sebagai tersangka. Kami minta adili juga polisi yang menembak agas gas air mata dan memukul,” katanya. (*)