Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Mamberamo Raya, Provinsi Papua, merekomendasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU Mamberamo Raya untuk melakukan pemungutan suara susulan di 20 Tempat Pemungutan suara atau TPS. Pemungutan suara susulan harus dilakukan di 20 TPS yang tersebar di empat distrik itu karena keterlambatan distribusi logistik Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa melalui panggilan telepon pada Rabu (14/2/2024). Keempat distrik yang terlambat menerima logistik itu adalah Mamberamo Hulu (14 TPS di 6 kampung), Rufaer (3 TPS di 1 kampung), Mamberamo Tengah (1 TPS), dan Mamberamo Tengah Timur (2 TPS di 1 kampung).
“[Rekomendasi] itu sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Mamberamo Raya,” ujarnya.
Batkorumbawa mengatakan pada 13 Februari 2024 logistik pemilu untuk 20 TPS itu belum terdistribusi. Akibatnya, pada 14 Februari 2024 tidak ada pemungutan suara di 20 TPS tersebut.
“Keterlambatan distribusi [itu] diakibatkan tidak maksimalnya transportasi udara. Di Mamberamo Raya, terdapat 34 tititk pendistribusian yang menggunakan transportasi udara seperti helikopter,” kata Batkorumbawa.
Menanggapi itu, Batkorumbawa mengatakan pihaknya meminta KPU Mamberamo Raya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pemungutan suara susulan di 20 TPS tersebut.
“Disamping itu, kalau dalam kajian terdapat dugaan pelanggaran etik atau pidana pemilu akibat keterlabatan logistik, Bawaslu akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berharap kesiapan KPU dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda Negara”, ujarnya. (*)